Rabu, 04 September 2013

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Polri

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM)
di lingkungan Polri
===================================
Sekitar tahun 2002, ketika sorotan dunia memvonis terhadap negara Republik Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup tertinggi di dunia maka berbagai upaya guna memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi s.d diterbitkannya Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Namun dalam perjalanannya berbagai upaya dan strategi pemberantasan korupsi tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga dibentuk satu model yang diharapkan dapat memberikan efek jera baik jangka pendek maupun jangka panjang mulai dari pencegahan s.d penindakan pemberantasan korupsi sehingga pada akhirnya dapat terwujud pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut model yang dipilih pemerintah adalah pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan WBK merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keseriusan Polri dalam mendukung program pemerintah tersebut telah diwujudkan melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 2 September 2013 yang disaksikan sekaligus menandatangani Piagam Zona Integritas oleh Kapolri, Menpan&RB, Pimpinan KPK dihadiri Bambang Widjojanto dan pimpinan ORI, turut hadir pula dalam moment tersebut Ketua BPK-RI, yang mewakili dari Jaksa Agung dan Sekjen Menkeu serta dari Kemitraan yang mewakili LSM. Pencanangan yang dilakukan Polri adalah yang ke 19 dari K/L dan ke 201 dari K/L/P/D. Adapun syarat untuk melaksanakan pencanangan Zona Integritas tersebut telah dipenuhi dengan nilai diatas rata-rata yaitu WTP, Lakip CC , telah mendapatangi pakta integritas dan melaksanakan sosialisasi Permenpan 60 tahun2012.
Pembangunan ZI di lingkungan Polri, sesungguhnya secara bertahap telah dirintis pasca Reformasi Polri diantaranya Reformasi Internal Polri melalui 3 aspek perubahan, Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I dengan pencanangan dan implementasi quick wins yang terkait dengan transparansi penyidikan, pelayanan bidang SSB, quick respon Samapta Polri dan transparansi rekruitmen, dilanjutkan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II. Dalam era Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II telah diglorifikasikan komitmen moral pakta intergritas melalui percepatan perubahan mindset dan culturset. Upaya tersebut antara lain dilaksanakan melalui: Maklumat Kapolri dengan substansi pelayanan prima, anti KKN dan anti kekerasan; Komitmen Bersama yang berisi 10 (sepuluh) Komitmen Polri meliputi pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas; Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri; pembuatan PIN “Pelayanan Prima, Anti KKN dan Anti Kekerasan” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran serta dijadikan atribut pakaian dinas anggota dan PNS Polri sebagai bagian daripada wujud komitmen Polri; menggalakkan anti korupsi dan anti kekerasan antara lain; dengan pemutaran film “Kita Versus Korupsi”; pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kantor dan unit-unit layanan Polri kepada masyarakat; pelatihan-pelatihan Neuro Associative Conditioning (NAC) Polri Plus, Emotional Spiritual Quotien (ESQ) dan Outward Bond bagi anggota Polri; pembacaan doa pada saat apel pagi dan siang dengan substansi perihal perubahan mind set dan culture set dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan namun Polri berkomitmen melaksanakan program pemerintah tersebut guna mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi.
Oleh karena pembangunan Zona Integritas tidak terlepas dari subtansi program Reformasi Birokrasi Polri maka dengan dicanangkannya Zona Integritas  Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diharapkan dapat mewujudkan 3 sasaran Reformasi Birokrasi Polri yaitu aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri yang sudah tentu diiringi dengan perubahan paradigma/mindset dan kulturset yang selama ini masih tertinggal dibanding dengan reformasi aspek instrumental dan struktural.
Melalui Permenpan Nomor 60/2012 tentang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tidak lain sebagai program kesepakatan bersama antara Menpan, KPK dan ORI maka setelah pencanangan Zona Integritas ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal Polri untuk menetapkan Satker yang berpredikat WBK untuk selanjutnya dikirim ke Kemenpan&RB guna mendapatkan penilaian dan penetapan WBBK, secara bertahap seluruh Satker di lingkungan Polri akan dilakukan penilaian sampai akhirnya terwujud Zona Integritas yang WBK dan WBBM. Amin. Semoga …….
Ayooo, dukung kami, koreksi kami tapi jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com