Sabtu, 13 Februari 2016

HASIL INDEKS TATA KELOLA POLRI
TAHUN 2015

Indeks Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITK) adalah instrumen untuk mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola Kepolisian yang baik bersifat obyektif dan komprehensif (good governance) guna mewujudkan clean government. Selama ini penilaian Reformasi Birokrasi Polri dilakukan secara mandiri dengan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) namun indikatornya bersifat umum berlaku untuk seluruh K/L sehingga sulit mengukur capaian Reformasi Birokrasi Polri secara output dan outcome. Oleh karena itu dilperlukan indicator spesifik guna mengukur pencapaian tugas Polri. Dalam pelaksanaannya, Polri menggandeng Kemitraan (Partnership for Governance Reform) yang telah memiliki kredibiltas dalam pengukuran indeks tata kelola pemerintahan tingkat propinsi dan kabupaten. Dengan ITK akan terjadi kompetisi antar Polda dijajaran Polri yang kompetitif karena dapat memperbandingkan kinerja secara obyektif, fair, dan akurat berdasarkan bukti (evident based), sebagai tolok ukur kemajuan yang dicapai dan sebagai alat yang digunakan untuk pengambilan kebijakan, tidak lagi tergantung pada komitmen pimpinan karena pelaksanaannya berjalan secara system.
ITK menetapkan tujuh prinsip good governance yaitu kompetensi, responsif, perilaku, transparan, keadilan, efektivitas dan  akuntabilitas. Hal ini tentu berbeda jika kita bandingkan dengan beberapa negara yang terlebih dahulu telah menerapkan Indeks Tatakelola Kepolisian antara lain Kepolisian Inggris menetapkan lima prinsip tatakelola yaitu Confidence and Satisfaction (Outcome); Local Crime and Policing (Officer Behaviour); Protection from Serious Harm (Officer Behaviour); Value for Money and Productivity (Officer Behaviour); Managing the Organization (Policies and Practices) sedangkan Selandia Baru menetapkan dua prinsip sebagai indicator keberhasilan tatakelola kepolisian yaitu Confident, Safe and Secure Communities; Less Actual Crime and Road Trauma, Fewer Victims.
Sementara itu Pemerintah melalui Bappenas menetapkan empat belas indikator tatakelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu: wawasan kedepan; keterbukaan dan transparansi; partisipasi masyarakat; tanggung gugat/akuntabilitas; supermasi hukum; demokrasi; profesionalisme dan kompetensi; responsivitas; efektivitas dan efisiensi; desentralisasi; kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat; komitmen pada pengurangan kesenjangan; komitmen pada perlindungan lingkungan hidup; dan  komitmen pada pasar yang adil.
Prinsip kompetensi meliputi kapasitas dan kemampuan anggota pada Satker di tingkat Polda untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, data ini terdapat pada data obyektif (jumlah personel : DSP dan Riil), Dikjur, sarpras/peralatan, anggaran s.d. realisasi dan piranti lunak). Prinsip responsif merupakan daya tanggap Satker di tingkat Polda dalam menjalankan tugasnya, terdapat pada data questioner internal dan ekternal. Prinsip perilaku mencakup sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran Satker di tingkat Polda dalam menjalankan tugasnya, terdapat pada data obyektif pelanggaran kode etik, disipilin, pidana, data persepsi/ questioner ekternal/internal al: integritas. Prinsip transparan merupakan kondisi dimana informasi Satker di tingkat Polda dapat diakses oleh publik, terdapat pada data obyektif uji kepatutan/asesment, rektuitmen (ekternal yang terlibat dalam proses), uji akses, observasi pelayanan publik. Prinsip fairness (keadilan) merupakan kondisi dimana implementasi tugas oleh Satker di tingkat Polda berlaku adil kepada seluruh stakeholder tanpa terkecuali, terdapat pada data obyektif (data laki-laki, perempuan, penugasan dan sprin). Prinsip efektifitas merupakan ketercapaian target dan tujuan sesuai dengan perencanaan Satker di tingkat Polda, terdapat pada data membandingkan data-data obyektif misal anggaran penyelesaian kasus dengan anggota yang ada dll, sedangkan prinsip akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban kinerja dan proses pelaksanaan tugas oleh Satker di tingkat Polda terhadap publik, terdapat pada data hasil LAKIP, Sprin dan hasil pelaksanaan tugas, jumlah sarpras yang terdaftar di SIMAK BMN.
Tujuh prinsip tersebut mengukur kinerja Polri terhadap tujuh fungsi yang secara universal diyakini berkontribusi dalam implementasi ITK dan memberikan pelayanan prima baik internal maupun eksternal yaitu Sabhara, Reskrim, Lantas, Intelkam, Binmas, Polair dan SDM dengan 142 indikator.
Pengukuran ITK berdasarkan tiga jenis data yaitu 1) data obyektif, berupa dokumen; 2) data persepsi dari internal dan masyarakat; dan 3) data observasi terhadap unit layanan publik STNK, BPKB, SIM dan SKCK. Melalui  hierarchy of significance  dimana masing-masing jenis data memiliki kontribusi terhadap penilaian ITK ditetapkan bobot masing-masing yaitu data obyektif (70%), data persepsi (15%) dan data observasi (15%). Setiap indikator disertai justifikasi yang rinci melalui pertimbangan signifikan, relevansi, ketersediaan data, kekuatan pembeda, serta persamaan.
ITK terinspirasi dari Indonesia Governance Index (IGI)  yang dilaksanakan oleh Kemitraan sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintahan tingkat propinsi dan kabupaten, khususnya terhadap empat arena pemerintahan yaitu arena pemerintah (legislatif dan eksekutif), birokrasi, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi berdasarkan beberapa kriteria data yang obyektif dan terukur.
Hasil ITK nasional tahun 2015 yang telah dilakukan pada 31 Polda menunjukkan nilai tertinggi 6,767 dengan rata-rata nasional 5,694 kategori cenderung baik dari skala 1-10. Dengan parameter ini belum ada Polda yang mencapai nilai baik artinya secara nasional capaian Reformasi Birokrasi Polri belum optimal. Untuk mencapai kategori sangat baik diperlukan nilai antara 8,71-10 kategori baik antara 7,43-8,70 kategori cenderung baik antara 6,14-7,42 kategori sedang antara 4,86-6,13 kategori cenderung buruk antara 3,57-4,86 kategori buruk antara 2,29-3,56 dan kategori sangat buruk antara 1-2,28.
Kendati demikian hasil penilaian ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penilaian PMPRB dari Kemenpan-RB, dimana Polri memperoleh nilai 67,23 (kategori B) naik dari 60,60 pada tahun 2014.
Hasil yang diharapkan dari proses pengukuran kinerja adalah profil kinerja tata kelola dan kinerja Polri yang menggaambarkan profil kinerja tata kelola dan kinerja Polri di 32 Polda, peringkat tata kelola dan kinerja di 32 Polda dan identifikasi kekuatan dan kelemahan tata kelola kinerja Polri dan rekomendasi di 32 Polda secara utuh sehingga dapat mengoptimalkan performance sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki dalam rangka mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri sebagaimana sasaran Reformasi Birokrasi Polri dan tentunya peningkatan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2016 pengukuran kinerja akan dilaksanakan pada tingkat Polres, secara bertahap ditentukan pada 64 Polres di 32 Polda yang berkedudukan di tingkat Propinsi atau Polda dan jarak maksimal 2 jam dari Polda. Kita nantikan hasilnya....tentunya harus lebih baik. Amin

SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........
meilinamabespolri.blogspot.com




CAPAIAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI TAHUN 2015
============================================
Memasuki era Reformasi Birokrasi Polri Gelombang III tahun 2015-2019, Polri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Gelombang II tahun 2011-2014. Evaluasi dimaksudkan untuk mengukur apakah program Reformasi Birokrasi telah tercapai dalam  mewujudkan tiga sasaran yaitu aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja menuju good governance dan clean government melalui implementasi 8 (delapan) area perubahan sebagaimana ditetapkan dalam program Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, dan Mind Set dan Culture Set Aparatur
Hasil evaluasi menggambarkan bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri dengan 2 (dua) indikator keberhasilan yaitu nilai akuntabilitas kinerja dan kapasitas organisasi, memperoleh hasil sebagai berikut:
1.    Penilaian Akuntabilitas Kinerja Polri (AKIP) secara berturut-turut mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 penilaian AKIP Polri mendapat nilai 60,02 (CC) lebih tinggi jika dibandingkan dengan penilaian tahun 2013 dengan nilai 58,6 dan pada tahun 2015 mencapai nilai 68,04 (BAIK) berada pada peringkat 33 dari 77 K/L. Dalam lingkungan Lembaga Peradilan, Polri berada pada peringkat 3 dari 6 Lembaga Peradilan dibawah MK dan Kemenhumham, diatas MA, KY dan Kejagung.
2.    Nilai Kapasitas Organisasi berdasarkan hasil survey internal dari sejumlah 450 responden memperoleh nilai 70,43, sedangkan survei hasil Indeks Tatakelola Polri memperoleh nilai rata-rata indeks nasional 5,693 dari skala 10.
Dalam rangka mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan 2 (dua) indikator keberhasilan yaitu nilai persepsi korupsi dan opini BPK, sebagai berikut :
1.   Indeks Persepsi Korupsi (IPK) memperoleh nilai 2,65 dari skala 4.
2.   Opini BPK-RI terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Polri memperoleh predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP), dimana predikat WTP diperoleh sejak tahun 2013.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, berdasarkan hasil survey tentang Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik bidang SSB dan SKCK sebagaimana kisi-kisi dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2012, memperoleh nilai tertinggi 3827 dan terendah 1824 dari skala 4000, sedangkan berdasarkan hasil survei oleh BPS memperoleh nilai 2,85 dari skala 4.
Atas hasil tersebut, Pemerintah melalui Kemenpan-RB memberikan penilaian atas capaian program Reformasi Birokrasi Polri dengan nilai 67,23 (kategori B), naik dari 60,60 (kategori B) pada tahun 2014. Kenaikan penilaian tersebut berdampak pada peningkatan tunjangan kinerja sebesar 53% dari sebelumnya 42% walaupun seharusnya diterimakan antara 60-70%.
Ayo ..... sama-sama kita dukung Polri untuk terus melakukan perubahan, walaupun berbagai hambatan, tantangan dan kendala masih dihadapi, namun kapan lagi kalau bukan mulai sekarang, karena sesungguhnya perubahan itu tidak semudah membalik telapak tangan...perlu kemauan, semangat dan doa.
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........

meilinamabespolri.blogspot.com

Selasa, 31 Maret 2015


INDEKS TATAKELOLA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (ITK)
====================================

Polri berinisiatif melaksanakan pengukuran kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan clean government dan good governance sebagaimana sasaran Reformasi Birokrasi Polri yaitu mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan  bebas dari KKN, meningkatkan  kualitas  pelayanan  prima Kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri. Untuk maksud tersebut, Polri bekerjasama dengan Kemitraan (Partnership for Governance Reform) sebagai pihak ekternal yang telah memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam pengukuran indeks tata kelola pemerintahan antara lain Police Governance Index (PGI) tingkat Propinsi dan Kabupaten dengan menggunakan instrumen yang disebut Indeks Tatakelola Kepolisian RI (ITK). Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan (Partnership)  Nomor : B/ 55/XII/2014-Nomor : 005/MoU/Des/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Penyusunan Indeks Tatakelola Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengukuran Kinerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.                                                
ITK diukur dengan tujuh prinsip good governance perpolisian yaitu kompetensi, responsif, manner, transparan, fairness, akuntabilitas dan  efektivitas. Tujuh prinsip tersebut mengukur kinerja Polri dari tujuh arena/fungsi yang secara universal diyakini dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan internal Polri yang diintegrasikan dalam unit kerja utama di masing-masing Satker sesuai fungsi penegakkan hukum, preventif, pre-emptive dan pelayanan publik sebagaimana implementasi tugas pokok Polri sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 selaku pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat, harkamtibmas dan penegakan hukum yaitu fungsi Sabhara, Reskrim, Lantas, Intelkam, Binmas, Polair dan SDM. Dengan menggunakan tujuh prinsip tersebut akan diperoleh data dari masyarakat dan anggota terhadap kesehatan organisasi Polri berdasarkan enam indikator yaitu bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, pengawasan, system dan metode serta inovasi.
Prinsip tatakelola Polri berbeda bila dibandingkan dengan prinsip tatakelola dari beberapa negara yang ditentukan dari amanat tugas pokok polisi, output dan outcome antara lain : Kepolisian Inggris menetapkan lima prinsip tatakelola yaitu Confidence and Satisfaction (Outcome); Local Crime and Policing (Officer Behaviour); Protection from Serious Harm (Officer Behaviour); Value for Money and Productivity (Officer Behaviour); Managing the Organization (Policies and Practices) sedangkan Selandia Baru menetapkan dua prinsip sebagai indicator keberhasilan tatakelola kepolisian yaitu Confident, Safe and Secure Communities; Less Actual Crime and Road Trauma, Fewer Victims.
Hasil akhir yang diharapkan dari pengukuran kinerja yaitu profil Polri yang utuh dan terukur, sebagai acuan dalam menyusun rekomendasi dan merumuskan strategi terkait dengan pengembangan dan pembenahan Polri, dengan sasaran :                (1) tersusunnya profil kinerja  tata  kelola dan  kinerja Polri (2) tersusunnya  profil kinerja  tata kelola dan kinerja Polri di 32 Polda (3) tersusunnya peringkat tata kelola dan kinerja di 32 Polda dan teridentifikasinya kekuatan dan kelemahan tata kelola kinerja Polri serta rekomendasi di 32 Polda secara utuh sehingga dapat mengoptimalkan performance sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki dalam meningkatkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi Polri yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui kompensasi pemberian tunjangan kinerja sebagai wujud keberhasilan reformasi birokrasi Polri dan nasional launching ITK yang akan dilaksanakan tanggal 1 Juli 2015, bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 69. Salam Reformasi Birokrasi Polri

Kami memang belum sempurna
Tetapi kami berusaha untuk menjadi sempurna


Jumat, 03 Januari 2014

QUICK WINS NASIONAL BIDANG LAYANAN PUBLIK DASAR KEPOLISIAN
=========================================

Sebagai wujud nyata implementasi Reformasi Birokrasi Nasional, Pemerintah akan mencanangkan program Quick Wins Nasional (QWN) bidang pelayanan dasar yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai aksi perubahan yang di klaim wujud aktualisasi dari Reformasi Birokrasi. Direncanakan pada bulan Agustus 2014 akan dilaunching oleh Wapres RI oleh karenanya selambat-lambatnya pada bulan Juni 2014 seluruh QWN tingkat K/L sudah tergelar. Ide tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden RI pada Rapat  Pimpinan K/L tanggal 17 Oktober 2013 di Setwapres. Program QWN meliputi 2 bidang yaitu :
Ø Pelayanan publik terkait dengan Ease of Doing Business (EODB), meliputi ; Memulai bisnis; Pencatatan property; Perolehan kredit; Pembayaran pajak; Penyelesaian proses kepailitan; Proses ijin konstruksi; Penegakan kontrak dan Penyambungan listrik.
Ø Pelayanan Dasar Publik dan Internal Birokrasi, meliputi ; Layanan Kependudukan (KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga); Penerimaan siswa online; Layanan Kepolisian terdiri dari pelayanan SKCK; SIM, STNK dan BPKB; Rekruitmen terbuka kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk jabatan strategis;

Saat ini Polri sedang menyusun rencana penggelaran QWN bidang Kepolisian melalui konsep peningkatan layanan secara online yang menjangkau sampai titik terjauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dari situs internet Korlantas Polri dan BIK Polri, antara lain memudahkan pemohonan dalam proses pelayanan SIM, BPKB, STNK dan SKCK serta pembayarannya dapat diakses melalui seluruh Bank Pemerintah, saat ini masih di satu Bank yaitu BRI. Diharapkan tiba saatnya dapat terwujud agar outcome dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri benar-benar dirasakan masyarakat. 
Ayooo, dukung kami, koreksi kami tapi jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI


meilinamabespolri.blogspot.com

Rabu, 04 September 2013

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Polri

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM)
di lingkungan Polri
===================================
Sekitar tahun 2002, ketika sorotan dunia memvonis terhadap negara Republik Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup tertinggi di dunia maka berbagai upaya guna memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi s.d diterbitkannya Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Namun dalam perjalanannya berbagai upaya dan strategi pemberantasan korupsi tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga dibentuk satu model yang diharapkan dapat memberikan efek jera baik jangka pendek maupun jangka panjang mulai dari pencegahan s.d penindakan pemberantasan korupsi sehingga pada akhirnya dapat terwujud pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut model yang dipilih pemerintah adalah pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan WBK merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keseriusan Polri dalam mendukung program pemerintah tersebut telah diwujudkan melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 2 September 2013 yang disaksikan sekaligus menandatangani Piagam Zona Integritas oleh Kapolri, Menpan&RB, Pimpinan KPK dihadiri Bambang Widjojanto dan pimpinan ORI, turut hadir pula dalam moment tersebut Ketua BPK-RI, yang mewakili dari Jaksa Agung dan Sekjen Menkeu serta dari Kemitraan yang mewakili LSM. Pencanangan yang dilakukan Polri adalah yang ke 19 dari K/L dan ke 201 dari K/L/P/D. Adapun syarat untuk melaksanakan pencanangan Zona Integritas tersebut telah dipenuhi dengan nilai diatas rata-rata yaitu WTP, Lakip CC , telah mendapatangi pakta integritas dan melaksanakan sosialisasi Permenpan 60 tahun2012.
Pembangunan ZI di lingkungan Polri, sesungguhnya secara bertahap telah dirintis pasca Reformasi Polri diantaranya Reformasi Internal Polri melalui 3 aspek perubahan, Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I dengan pencanangan dan implementasi quick wins yang terkait dengan transparansi penyidikan, pelayanan bidang SSB, quick respon Samapta Polri dan transparansi rekruitmen, dilanjutkan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II. Dalam era Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II telah diglorifikasikan komitmen moral pakta intergritas melalui percepatan perubahan mindset dan culturset. Upaya tersebut antara lain dilaksanakan melalui: Maklumat Kapolri dengan substansi pelayanan prima, anti KKN dan anti kekerasan; Komitmen Bersama yang berisi 10 (sepuluh) Komitmen Polri meliputi pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas; Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri; pembuatan PIN “Pelayanan Prima, Anti KKN dan Anti Kekerasan” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran serta dijadikan atribut pakaian dinas anggota dan PNS Polri sebagai bagian daripada wujud komitmen Polri; menggalakkan anti korupsi dan anti kekerasan antara lain; dengan pemutaran film “Kita Versus Korupsi”; pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kantor dan unit-unit layanan Polri kepada masyarakat; pelatihan-pelatihan Neuro Associative Conditioning (NAC) Polri Plus, Emotional Spiritual Quotien (ESQ) dan Outward Bond bagi anggota Polri; pembacaan doa pada saat apel pagi dan siang dengan substansi perihal perubahan mind set dan culture set dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan namun Polri berkomitmen melaksanakan program pemerintah tersebut guna mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi.
Oleh karena pembangunan Zona Integritas tidak terlepas dari subtansi program Reformasi Birokrasi Polri maka dengan dicanangkannya Zona Integritas  Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diharapkan dapat mewujudkan 3 sasaran Reformasi Birokrasi Polri yaitu aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri yang sudah tentu diiringi dengan perubahan paradigma/mindset dan kulturset yang selama ini masih tertinggal dibanding dengan reformasi aspek instrumental dan struktural.
Melalui Permenpan Nomor 60/2012 tentang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tidak lain sebagai program kesepakatan bersama antara Menpan, KPK dan ORI maka setelah pencanangan Zona Integritas ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal Polri untuk menetapkan Satker yang berpredikat WBK untuk selanjutnya dikirim ke Kemenpan&RB guna mendapatkan penilaian dan penetapan WBBK, secara bertahap seluruh Satker di lingkungan Polri akan dilakukan penilaian sampai akhirnya terwujud Zona Integritas yang WBK dan WBBM. Amin. Semoga …….
Ayooo, dukung kami, koreksi kami tapi jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com




Selasa, 13 Agustus 2013

Percepatan pelaksanaan RBP

PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI

Memasuki sisa waktu 1 tahun 4 bulan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri telah dilakukan beberapa langkah percepatan dalam rangka mewujudkan 3 sasaran yaitu mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri, yaitu :

1. Program Percepatan Reformasi Birokrasi Polri.
Dengan mengacu pada program Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional, Polri segera menyusun program Percepatan Reformasi Birokrasi Polri yang meliputi 3 program percepatan yaitu Program SDM, Program pelayanan Publik dan Program Mind Set Culture Set dari yang direncanakan sebanyak 4 program yaitu Program SDM, Program pelayanan Publik, Program Mind Set Culture Set dan Pengawasan;

2. Pengaurusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Dilaksanakan dalam 3 program yaitu Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, hasil yang dicapai adalah menurunnya jumlah pelanggaran disiplin, penandatanganan Pakta Integritas, pelaporan LHKPN, tersedianya sistem pelaporan gratifikasi, tersedia dan terlaksananya sistem pengendalian internal yang efektif, pengadaan menggunakan e-procurement,  pemeriksaan keuangan dari BPK dengan hasil WTP, tersedianya sistem pengaduan masyarakat yang efektif, penyelesaian tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, hasil yang dicapai yaitu penerapan unit penyelenggara pelayanan publik al SPKT, pelayanan Pengaduan/Laporan Polisi, pelayanan: SIM, STNK, BPKB, SKCK, dll menerapkan manajemen pengaduan yang efektif, dan Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, hasil yang dicapai yaitu  tersusunnya Perkap tentang Struktur Organisasi Polri Nomor 21, 22, dan 23, tersedianya sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis merit, tersedianya sistem penilaian kinerja, tersedianya sistem promosi dan mutasi yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem diklat berbasis merit dan kompetensi, tersedianya sistem penegakan kode etik yang efektif, disertai penerapan reward and punishment, tersusunnya rencana penerapan e-Government yang konkrit dan terukur, penerapan SAKIP.

3. Aksi PPK Polri
Semangat pencegahan dan penindakan korupsi saat ini tidak hanya sebatas lips service Pemerintah namun benar-benar telah diwujudnyatakan menjadi Instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sd Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2013. Polri telah menjabarkan menjadi Aksi PPK dalam 4 Strategi, 11 Isu Nasional, dan 23 Aksi.

4. Pencanangan Zona Integitas
Akan dilaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 26 Agustus 2013 pada acara apel Kasatwil. Pembangunan ZI menuju WBK sesungguhnya secara bertahap telah dirintis diantaranya melalui percepatan perubahan mindset dan culturset dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan.
5. Open Government Indonesia
Open government Indonesia dilaksanakan oleh seluruh KL terutama terkait pelayanan publik dalam rangka komitmen pemerintah untuk menjalankan program untuk memperkokoh 3 pilar keterbukaan pemerintah yaitu transparansi, partispasi publik dan inovasi. Sehubungan dengan hal tersebut Polri melaksanakan program “Pelayanan SSB” dengan hasil yang dicapai pada tahun 2012 mendapat Piala dan Piagam Citra Pelayanan Prima yang diselenggarakan oleh Presiden-Kemenpan-RB dan Sertifikasi ISO 9001:2000 dan ISO 9001:2008 serta penghargaan lomba Open Government Indonesia (OGI);
6. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
Penerapkan  Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Polri dilaksanakan dalam 2 komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Penilaian komponen pengungkit untuk melihat kepedulian pimpinan dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri yang dikaitkan dengan keberhasilan kinerja melalui survey baik internal maupun ekternal.
  Berbagai upaya telah dilakukan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Polri semata perlu dukungan dari semua pihak terutama yang menginginkan perubahan di tubuh Polri. Ayo dukung Polri ….. tapi jangan pengaruhi Polri.
Salam Reformasi Birokrasi Polri

meilinamabespolri.blogspot.com