b. Quick Wins Yang Dilaksanakan; 1) Pembentukan Satpolair tingkat Polres sebanyak 151 unit dari 151 unit yang direncanakan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/46/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, sebanyak 102 Satpolair dari
151 unit dan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/485/IX/2011 tanggal 21 September 2011, sebanyak 49 Satpolair dari 151 unit; 2) Pembentukan Satpamobvit tingkat Polres masih dalam proses
pembahasan tingkat pimpinan Polri dengan
pertimbangan prinsip “miskin struktur kaya fungsi”. 3) Pembentukan Satlantas Tipe Metropolitan di lingkungan
Polda Metro Jaya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/290/V/2011
tanggal 24 Mei 2011 sebanyak 6 (enam) unit dari 6 (enam) unit yang diusulkan; 4) Persetujuan pembentukan Unit Lantas Polsek Tipe Rural dan Prarural dengan keluarnya Surat Kapolri
Nomor: B/2118/VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 sebanyak 244 unit dari 4.736 yang direncanakan, sisanya sebanyak akan diselesaikan per tahap sampai dengan tahun 2014.
2. Program Penataan Tata Laksana
a. Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan
1) Kegiatan Penyusunan SOP
Penyelenggaraan Tupoksi, dengan
pencapaian: a) Menghimpun
SOP yang ada atau telah direvisi sampai dengan tahun 2010; b) Menghimpun SOP yang baru/hasil revisi mulai
tahun 2011 tingkat Mabes Polri dan Polda sebanyak 847 naskah dengan perincian: 18 Satfung dari 25 Satfung Mabes Polri telah terhimpun
sebanyak 233 naskah dan 22 Polda dari 31
Polda telah
terhimpun sebanyak 614 naskah; c)Kegiatan sosialisasi SOP yang baru tahun 2011 dilaksanakan oleh
Satker/Satfung tingkat Mabes Polri, diantaranya Satker Srena Polri sebanyak sebanyak 1 (satu) kegiatan dengan dukungan anggaran dari DIPA Srena Polri.

2) Kegiatan Pembangunan atau Pengembangan E-Government dengan
pencapaian: a) Pengembangan LPSE Polri telah dioperasionalkan di Satker Sarpras Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2011 tanggal
17 Juni 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara
Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) Pembangunan dan pengembangan LPSE di tingkat Kewilayahan/Polda pada tahun 2011 telah terealisasi sampai tahap pembuatan Peraturan Assarpras
Kapolri Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman
Operasionalisasi LPSE di tingkat kewilayahan/Polda sedangkan pembangunan
peralatan pada 31 LPSE sub agency Polda-Polda
berdasarkan hasil penyusunan DIPA Ssarpras Polri T.A. 2012 akan dilaksanakan
pada tahun; c) Pembangunan dan pengembangan sistem
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID), dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik telah
dilaksanakan pengadaan barang/jasa dan pelatihan SDM sebagai operator peralatan Sistem Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi (PID) pada Satker Divhumas Polri dan telah
didistribusikan ke Polda dan Satker Mabes Polri; d) Pengembangan e-government, khususnya pembangunan peralatan dan Sistem Informasi
Manajemen Teknologi Polri (Simtekpol) telah dilaksanakan pengadaan peralatan Simtekpol pada Satker Ssarpras
Polri.
b. Quick Wins Yang Dilaksanakan; 1) Pengembangan LPSE Polri telah dioperasionalkan di Satker Ssarpras Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; 2) Pembangunan dan pengembangan LPSE di tingkat Kewilayahan/
Polda pada tahun 2011 telah terealisasi sampai tahap pembuatan Peraturan Assarpras
Kapolri Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman
Operasionalisasi LPSE di tingkat kewilayahan/Polda sedangkan pembangunan
peralatan pada 31 LPSE subagency Polda-Polda berdasarkan hasil
penyusunan DIPA Ssarpras Polri T.A. 2012 akan dilaksanakan pada tahun 2012.

3. Program Penataan Perundang-undangan
a.Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan
Program Penataan Perundang-undangan
melaksanakan 1 (satu) kegiatan yaitu Penataan berbagai peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Polri, dengan pencapaian:
1) Identifikasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan; Telah dilaksanakan rapat Identifikasi Pengkajian dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan
(Peraturan Kepolisian) berdasarkan Surat
Perintah Kadivkum Polri Nomor:
Sprin/64/II/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Daftar Tim Inventarisasi,
Penyusunan dan Penyempurnaan Perkap di Divkum Polri, Sinkronisasi, Harmonisasi
Peraturan Kepolisian dari Satker
Mabes Polri,
pada Hari Selasa
tanggal 22 Februari 2011; diikuti perwakilan 24
Satker di lingkungan
Mabes Polri.
2) Pemetaan atau mapping terhadap
peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, tidak sinkron dan tumpang
tindih telah dilaksanakan sebagai berikut: a) Perkap Nomor 6 Tahun 2005 tanggal 19 September 2005 tentang Pedoman
Tindakan Bagi Anggota Polri Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian, hasil inventarisasi telah
dicabut dengan Perkap Nomor 1 Tahun
2009; b) Perkap Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Dukungan
Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Polri, hasil inventarisasi
tumpang tindih selanjutnya dibuat Perkap Nomor 3 Tahun 2007; c) Perkap Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Dukungan
Psikologi dalam Pola Pengasuhan Bintara Polri, hasil inventarisasi tumpang
tindih selanjutnya dibuat Perkap Nomor 2
Tahun 2007; d) Perkap Nomor 15 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Tata cara
Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana, hasil
inventarisasi tumpang tindih, selanjutnya
dibuat Perkap Nomor 1 Tahun 2007; e) Perkap Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senpi Organik Polri dan Non Organik
Polri/TNI, hasil inventarisasi tumpang tindih selanjutnya dibuat Perkap Nomor 4
Tahun 2007; f) Perkap Nomor 29 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pedoman
Induk Penyelenggaraan Diklat Polri, hasil inventarisasi dicabut dengan Perkap
Nomor 4 Tahun 2010;
3) Melakukan regulasi dan deregulasi
terhadap peraturan yang tidak sinkron, tidak harmonis dan tumpang tindih serta
regulasi terhadap peraturan perundang-undangan yaitu:
a) Regulasi
sebagai hasil inventarisasi permasalahan dengan mengisi kekosongan hukum,
sebagai berikut : (1) Perkap Tanda
Penghargaan Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 3 Tahun 2011 yang
diprakarsai oleh SSDM Polri; (2) Perkap Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Ssarpras Polri; (3) Perkap Diklat PPNS telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 26 Tahun 2011 yang
diprakarsai oleh Bareskrim Polri; (4) Perkap Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Pada Polri Telah ditandatangani
Kapolri, menjadi Perkap Nomor 6 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (5) Perkap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I
s.d. IV telah ditandatangani Kapolri, menjadi Perkap Nomor 11 Tahun 2011 yang
diprakarsai oleh Pusdokkes Polri; (6) Perkap Penerimaan Calon Brigadir Polri hasil final Sinkronisasi
dan harmonisasi telah dikirim kepada pemrakarsa yaitu SSDM Polri untuk
ditindaklanjuti kepada Kapolri dengan Nota Dinas Kadivkum Polri Nomor:
B/ND-291/IV/2011/KS/Divkum tanggal 20 April 2011; (7) Perkap Admisitrasi Penerbitan STNK/TNKB Rahasia/ Khusus telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 3 Tahun 2012 yang diprakarsai oleh
Divpropam Polri; (8) Perkap Penggunaan Jaringan I-24/7 dan Jaringan E-ADS Indonesia telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 5 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Divhubinter
Polri; (9) Perkap Manajemen Operasional Kepolisian telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 9 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Asops Polri; (10) Perkap Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 2 Tahun 2012 yang diprakarsai oleh Itwasum Polri; (11) Perkap Pedoman Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Polri dikembalikan kepada
Itwasum untuk disusun kembali dengan Nota Dinas Nomor
B/ND-430/VI/2011/KS/Divkum tanggal 9 Juni 2011 yang diprakarsai oleh Itwasum
Polri; (12) Perkap Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri telah disinkronisasi dan
harmonisasi namun masih perlu perbaikan pada lampiran yang diprakarsai oleh
SSDM Polri; (13) Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sedang dalam pembahasan
yang diprakarsai oleh Bareskrim Polri; (14) Perkap Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 23 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Densus 88/AT; (15) Perkap Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sedang dalam pembahasan
yang diprakarsai oleh Divpropam Polri; (16) Perkap Tata Cara Upacara Polri sedang dalam pembahasan yang
diprakarsai oleh Pusjarah Polri; (17) Perkap HTCK Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor
10 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Srena Polri; (18)Perkap Penasehat Ahli Kapolri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor
4 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Sahli Kapolri; (19)Perkap Wasrik Rutin telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 18 Tahun 2011 yang
diprakarsai oleh Itwasum Polri; (20)Perkap Pengeluaran dan Pemberhentian Peserta Didik, Diktuk, Dikbangpes
dan Dikbangum sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Lemdikpol Polri; (21)Perkap Tata Cara Penanganan Tindakan Anarkis sedang dalam pembahasan
yang diprakarsai oleh Brimob/Divpropam Polri; (22)Perkap Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia Telah ditandatangani
Kapolri, menjadi Perkap Nomor 13 Tahun 2011 diprakarsai oleh Divti Polri; (23) Perkap Program Nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang dalam pembahasan
yang diprakarsai oleh Korlantas Polri; (24) Perkap Administrasi Kenaikan Pangkat di Lingkungan Polri menunggu pengesahan
Kapolri yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (25)Perkap Kedokteran Kepolisian telah ditandatangani Kapolri, menjadi Perkap Nomor
12 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Pusdokkes Polri; (26)Perkap Bantuan Pengamanan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 8 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Divkum Polri; (27)Perkap tentang
Sumpah atau Janji Pejabat di lingkungan Polri telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 20 Tahun 2011. Perkap dibuat atas atensi pimpinan, dengan
pemrakarsa Divkum;

b)Deregulasi
sebagai hasil inventarisasi permasalahan dengan merevisi atau mencabut peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai, dengan hasil sebagai berikut: (1) Revisi
Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri telah
ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Divpropam Polri; (2)Revisi Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Komisi Kode Etik hasil final
Sinkronisasi dan harmonisasi telah dikirim kepada pemrakarsa yaitu Divpropam
Polri untuk ditindaklanjuti kepada Kapolri dengan Nota Dinas Nomor:
B/ND-372/V/2011/KS/Divkum tanggal 18 Mei 2011; (3)Revisi Perkap Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Bagi Anggota Polri dalam
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditandatangani
Kapolri menjadi Perkap Nomor 19 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (4)Revisi Perkap Tata Cara Pengawasan Penyidikan diserahkan kembali
kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan yang diprakarsai oleh Itwasum
Polri; (5)Revisi Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Susunan OTK Mabes Polri telah dilaksanakan Penyempurnaan OTK Renmin yang
diprakarsai oleh Srena Polri; (6)Revisi Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Susunan OTK Polda direncanakan dalam kegiatan tahun 2012 yang diprakarsai
oleh Srena Polri; (7)Revisi Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Susunan OTK Polres direncanakan dalam kegiatan tahun 2012 yang diprakarsai
oleh Srena Polri;
4)Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian sebagai berikut: a) Sosialisasi untuk Satker di lingkungan Mabes
Polri dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 yang diikuti oleh perwakilan 24 Satker di lingkungan Mabes Polri; b) Sosialisasi di tingkat Satwil jajaran Polda
dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 27-28 April 2011 dengan Peserta Kabidkum Polda seluruh Indonesia; c) Sosialisasi pada hari Rabu-Kamis tanggal 23-25 November 2011 dilaksanakan di Polda Jambi, Lampung, Kalbar, DIY, NTB dan Sultra, dihadiri peserta jajaran Polda;
d) Sosialisasi pada hari Rabu-Kamis tanggal 30 November s.d.1 Desember 2011 dilaksanakan di Polda Bangka Belitung, Kaltim dan Maluku Utara, dihadiri peserta jajaran Polda;5) Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang
baru: yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia pada tanggal 14 Juli 2011 di Hotel Redtop
Jakarta dan tanggal 15 September 2011 di Hotel Bumi Surabaya.
b. Quick Wins Yang Dilaksanakan, Melaksanakan sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian.
4. Program Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik
a. Bidang Reskrim
1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar
Pelayanan Publik di Bareskrim Polri dan Polda,
dengan pencapaian: Telah disusun 1 (satu)
naskah SOP dari 1 (satu) naskah yang ditargetkan tentang Pedoman SP2HP, telah
disosialisasikan dan didistribusikan ke kewilayahan; Telah
disusun 1 (satu) naskah SOP dari
1 (satu) naskah yang ditargetkan tentang Sistem Informasi Penyidikan, , sebagai tindak lanjut telah dibuat
Surat Perintah Kabareskrim Nomor:
Sprin/ 1894/ Ops/ VII/ 2011/Bareskrim tentang pembentukan Tim Pokja
Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Perkap Sistem Informasi Manajemen Penyidikan,
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Sistem Pelayanan Masyarakat dan
ditindaklanjuti dengan disusunnya konsep Perkap dengan Divkum Polri tentang Sistem Informasi Penyidikan dan masih dalam
proses penyelesaian oleh Divkum Polri; Telah
disusun 1 (satu) naskah SOP dari
1 (satu) naskah yang ditargetkan tentang sistem pelayanan masyarakat di
Bareskrim Polri yang diterbitkan pada bulan Pebruari 2011 sebagai naskah sementara standar
operasional prosedur/SOP. Naskah
tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyempurnaan untuk dijadikan peraturan
Kapolri yang dibahas dengan Satker Divkum Polri;
Telah disusun 1 (satu) naskah Perkap dari 1 (satu) naskah yang

ditargetkan tentang
Menajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap
Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penanganan TKP), dalam proses harmonisasi Divkum Polri; Penyusunan Konsep SOP Pelayanan penyimpanan dan perawatan barang bukti akan dilanjutkan pada tahun 2012;Penyusunan Konsep SOP Pelayanan Tahanan akan dilanjutkan pada tahun
2012. Kegiatan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/Tabes/Metro dan Polsek,
dengan pencapaian: Penerapan
Perkap/SOP tentang Pedoman SP2HP di 445
Polres dari 445 Polres; Penerapan Perkap/ SOP tentang Sistem
Informasi Penyidikan di 445 Polres dari 445 Polres; Penerapan Konsep Perkap/SOP tentang Sistem
Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri di 445
Polres dari 445 Polres;Penerapan Konsep Perkap/SOP tentang Manajemen
Penyidikan Tindak Pidana di 445 Polres dari 445 Polres; Penerapan SOP Pelayanan penyimpanan
dan perawatan barang bukti belum diterapkan
karena penyusunan SOP masih dalam konsep ; Penerapan SOP Pelayanan
tahanan belum diterapkan karena penyusunan SOP masih
dalam konsep. Kegiatan Partisipasi
Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
dengan pencapaian, sebagai
berikut: Pelayanan

pengaduan komplin masyarakat (Telah disusun 1 naskah SOP dari
1 naskah yang ditargetkan tentang
Penerimaan dan Penanganan Pengaduan
Komplin masyarakat di tingkat Bareskrim Polri,
Polda dan Polres); Revitalisasi Kring Reserse: (Telah disusun 1 naskah SOP dari
1 naskah yang ditargetkan tentang Revitalisasi Kring Reserse di tingkat Bareskrim Polri, Polda,
Polres dan Polsek ditargetkan naskah)
2) Quick Wins Yang Dilaksanakan; Pelayanan
pengaduan komplin masyarakat : Telah disusun
SOP tentang Pelayanan Pengaduan Komplin Masyarakat; Telah diimplementasikan SOP Pelayanan Pengaduan Komplin Masyarakat.
b. Bidang Intelkam

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang
Telah Dilaksanakan; Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Publik, dengan pencapaian: Pelayanan
penerbitan SKCK (Dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, telah disusun Perkap tentang Penerbitan SKCK, yang saat ini dalam proses harmonisasi pada Divkum Polri); Pelayanan Surat Ijin
Kegiatan Masyarakat: (Dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, telah disusun
Perkap tentang SOP Pelayanan Perijinan Masyarakat dan SOP pemberitahuan kegiatan
masyarakat, dalam proses
harmonisasi pada Divkum Polri); (3) Pelayanan Perijinan Senpi Non Organik TNI/Polri (Menyusun Perkap/SOP Pelayanan Perijinan
Senpi Non Organik TNI/Polri sebanyak 1 (satu) naskah); Pelayanan Handak Komersil (Menyusun Perkap/SOP Pelayanan Handak Komersil, sebanyak 1 (satu)
naskah); Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/ Tabes/Metro,
dengan pencapaian telah menerapkan: Draft SOP
tentang Pelayanan Penerbitan
SKCK di 445Polres dari 445 Polres; Draft SOP tentang Pelayanan
Surat Ijin Kegiatan Masyarakat di 445 Polres dari 445 Polres; Kegiatan
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
peningkatan kualitas pelayanan publik, telah disusun SOP tentang Pembentukan
Jaringan Intelejen.
2) Quick Wins Yang Dilaksanakan, Dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, telah disusun
Perkap tentang Penerbitan
SKCK.
c. Bidang Lalu Lintas

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah
Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan
Publik, dengan pencapaian telah menyusun: 4 (empat)
naskah SOP Pelayanan SIM dari 4 (empat)
naskah yang direncanakan sebagai berikut (SOP Satpas
(Polres/Ta/Tabes/Metro), sebanyak 1 (satu) naskah; SOP SIM Keliling, sebanyak 1 (satu) naskah ; SOP SIM Corner sebanyak 1 (satu)
naskah ;SOP SIM Komunitas, sebanyak 1 (satu) naskah); 6 (enam)
naskah SOP Pelayanan STNK dari 6 (enam) naskah yang direncanakan sebagai berikut (SOP
Samsat (Polres/Ta/Tabes/Metro), sebanyak 1 (satu)
naskah ; SOP Samsat Keliling, sebanyak 1 (satu) naskah; SOP
Samsat Corner, sebanyak 1 (satu) naskah; SOP Samsat Drive Thru, sebanyak 1 (satu)
naskah ; SOP Samsat Door to Door, sebanyak 1 (satu)
naskah; SOP Payment Point, sebanyak 1 (satu)
naskah); 1 (satu) naskah SOP Pelayanan BPKB dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; 1 (satu)
naskah SOP Pelayanan Turjawali Lalu Lintas dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; 1 (satu) naskah SOP Pelayanan Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas dari 1
(satu) naskah yang
direncanakan ; 1 (satu)
naskah SOP Pelayanan Penanganan Kecelakaan
Lalu Lintas dari 1 (satu)
naskah yang ; 1 (satu) naskah SOP Pelayanan Informasi Lalu Lintas melalui NTMC, RTMC dan
TMC dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/ Ta/Tabes/Metro,
yaitu: SOP
Pelayanan SSB, meliputi (SOP Pelayanan SIM
di 423 Polres dari 445 Polres; SOP
Pelayanan STNK di 445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan BPKB di 445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan Turjawali lalu
lintas di 445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan terkait
penanganan pelanggaran lalu lintas di 445
Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan terkait
penanganan kecelakaan lalu lintas di 445
Polres dari 445 Polres; Kegiatan
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
dengan pencapaian: Telah disusun 1 (satu) naskah SOP dari 1 (satu) naskah yang ditergetkan tentang
Road Safety Partnership Action (RSPA); Dalam rangka implementasi program Road Safety Partnership Action tersebut
telah diterbitkan 2 (dua) Peraturan
Pemerintah yaitu ( Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sertifikasi Penghargaan dan Piagam Citra
Pelayanan Prima
Dalam pelaksanaan
pelayanan lalu lintas telah mendapatkan sertifikasi dan penghargaan serta
piagam dan Citra Pelayanan Prima, meliputi: Bidang pelayanan SIM (Sertifikat ISO
9001:2008 Nomor Sertifikat: 27677 tangal 7 Desember 2011 sampai dengan 7
Desember 2012, EAC Code 36 terdapat21 penghargaan; Piagam dan
Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden
(9 piala); Piagam dan
Piala Citra Pelayanan Prima dari
Menpan (19 piagam dan 19 piala) ; Bidang Pelayanan STNK ( Sertifikat ISO
9001:2008 Nomor Sertifikat
27677 tanggal 7 Desember 2011 sampai dengan 7 Desember 2012 EAC Code: 36 (95 penghargaan); Piagam dan
Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden (37 piala) ; Piagam
dan Piala Citra Pelayanan Prima dari MenPAN
dan RB (15 piagam dan 15 piala); Bidang Pelayanan
BPKB (Sertifikat ISO 9001:2008 Nomor
Sertifikat: 2767 tanggal 7 Desember 2011 sampai dengan 7 Desember 2012,
EAC Code: 36 (24 penghargaan); Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden (11 piala); Piagam dan
Piala Citra Pelayanan Prima dari
Menpan (9 piagam dan 9 piala))
2)
Quick Wins Yang Dilaksanakan meliputi 4 (empat) kegiatan yaitu, menyusun SOP Pelayanan SIM, yaitu SOP Satpas
(Polres/Ta/Tabes/Metro); SOP
SIM Keliling; SOP
SIM Corner; SOP SIM Komunitas; SOP
Pelayanan STNK: SOP
Samsat (Polres/Ta/Tabes/Metro); SOP
Samsat Keliling; SOP
Samsat Corner ; SOP
Samsat Drive Thru; SOP Samsat Door to Door; SOP Payment
Point; SOP
tentang pelayanan BPKB; SOP
tentang Road Safety Partnership Action
(RSPA) dan dalam rangka acuan Implementasi program Road Safety Partnership Action tersebut telah diterbitkan oleh
Pemerintah 2 (dua) peraturan pemerintah yaitu: (Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
d. Bidang
Sabhara
1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah
Dilaksanakan; Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Sabhara
Baharkam Polri dan Polda, dengan pencapaian: Telah dihimpun 5 (lima) SOP Pelayanan Publik bidang Sabhara dari 5 (lima)
SOP yang ditergetkan,
tentang (Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan
Patroli (Turjawali), sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Pengendalian
Massa, sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Tindakan
Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),
sebanyak 1 (satu) naskah
dari 1 (satu) naskah
yang direncanakan; Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Bantuan
Search And Rescue (Ban SAR), sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Telah melakukan kajian terhadap SOP pada pelayanan
sebanyak 1 (satu) kali dari
1 (satu) kali yang
direncanakan; Telah menyusun dan merevisi SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara sebanyak 5 (lima) naskah dari 5 (lima) naskah yang direncanakan selanjutnya disesuaikan
dengan Perkap 21 Tahun 2010, dalam proses harmonisasi Divkum Polri; Menyosialisasikan dan menerapkan SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara sebanyak 5 (lima) naskah dari 5 (lima) naskah melalui Rakernis fungsi Sabhara; Melengkapi dan mengevaluasi SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara sebanyak 5 (lima) naskah dari 5 (lima) naskah yang direncanakan); Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada
Polres/Ta/Tabes/Metro bidang Sabhara, meliputi (SOP tentang Pengaturan,
Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Pengendalian Massa, di
445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Tindakan Pertama
Di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), di
445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Tindak Pidana
Ringan (Tipiring), di 445 Polres dari 445
Polres yang direncanakan; SOP tentang Bantuan Search And Rescue (Ban SAR), di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan); Kegiatan
Partisipasi

Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
bidang Sabhara, yaitu (Penyusunan SOP
tentang Penempatan Kotak Patroli
oleh Masyarakat pada daerah-daerah
rawan, masih dalam konsep; Penyusunan SOP tentang Pemanfaatan
Call Center
112 untuk pelayanan publik di bidang Sabhara masih dalam konsep).
Penghargaan dari MURI
Dalam pelaksanaan Quick Response Sabhara mendapatkan penghargaan
dari MURI atas pelayanan
prima dan kecepatan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kurang dari 10 menit yang dicapai oleh Polda
Sulut.
2) Quick
Wins Yang Dilaksanakan; Menerapkan
SOP tentang Patroli,
dengan kegiatan Patroli R-2; R-4; R-6; Patroli Sepeda dan Patroli
Jalan Kaki; Menerapkan
SOP Bantuan Search
And Rescue (Ban SAR).
e. Bidang
Binmas
1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan;
Kegiatan Penerapan Standar
Pelayanan Publik bidang Binmas di Mabes Polri dan Polda, dengan pencapaian (Telah disusun SOP Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan
Surat Rekomendasi dan Surat Ijin Operasional BUJP sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan saat ini dalam proses
harmonisasi di Divkum Polri; Telah direvisi Budom
Pam Swakarsa menjadi SOP tentang Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas di
Desa/Kelurahan sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan
saat ini dalam proses harmonisasi di Divkum Polri; Kegiatan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Pada Polres/Ta/Tabes/Metro,
yaitu menerapkan: Draft SOP tentang Mobil Sentra
Pelayanan Masyarakat
sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Draft SOP tentang Gerai Sentra
Pelayanan Masyarakat sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah

yang direncanakan;Draft SOP tentang Pedoman pelaksanaan tugas Babinkamtibmas/ petugas Polmas di tiap Desa/ kelurahan sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Tahun 2011 dengan
kegiatan menerapkan SOP tentang
Pembentukan FKPM, Polmas, Pokdar Kamtibmas, Da’i
Kamtibmas dan Siskamling di Desa/Kelurahan
sebanyak 1 (satu) naskah
dari 1 (satu) naskah
yang direncanakan.
2) Quick
Wins Yang Dilaksanakan, adalah penggelaran Babinkamtibmas/petugas Polmas pada setiap
desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat.
,
e. Bidang
Polair

1) Kegiatan,
Rencana Aksi dan Anggaran Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar
Pelayanan Publik bidang
Polair di tingkat Mabes dan Polda, dengan pencapaian: Telah dihimpun SOP pada
layanan publik di bidang Polair sebanyak 5 (lima)
naskah dari 5 (lima) naskah yang direncanakan, yaitu (SOP tentang Pelayanan
Patroli di wilayah perairan Indonesia dan perbatasan sesuai dengan Surat Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004
tentang Patroli di wilayah Perairan Indonesia dengan Kapal Polisi; SOP tentang Pelayanan Polmas
perairan dan Sambang Nusa ke pulau terluar berpenghuni sesuai dengan Peraturan Dirpolair Baharkam Polri
Nomor 2 tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan; SOP tentang Pelayanan
Bantuan SAR perairan sesuai dengan Surat Keputusan Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/102/IV/2003 tanggal 14
April 2003 tentang Penanganan terhadap kecelakaan di wilayah perairan; SOP
tentang Pelayanan PAM Perairan Sekitar
Selat Malaka sesuai dengan Peraturan Dirpolair Baharkam Polri nomor 1
tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang
Pedoman pelaksanaan Pam di perairan Selat Malaka dan perairan kepulauan
Riau; SOP tentang Pelayanan Transparansi Penyidikan di bidang
penegakan hukum di wilayah perairan sesuai
dengan Surat Keputusan Dirpolair Babinkam Polri No. Pol.: Skep/51/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008
tentang Administrasi Penyidikan di Kapal Patroli Polisi); Telah dilaksanakan pengkajian Surat Keputusan Kababinkam Polri
Nomor: Skep/04/VII/2004 tentang Patroli di wilayah Perairan Indonesia dengan
Kapal Polisi, Peraturan
Dirpolair Baharkam Polri Nomor 2 Tahun 2011
tanggal 25 Juli 2011 tentang
Pedoman
Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan, Skep Kababinkam Polri
No. Pol.: Skep/102/IV/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penanganan terhadap
kecelakaan di wilayah perairan, Peraturan Dirpolair Baharkam Polri Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Pedoman pelaksanaan Pam di perairan Selat
Malaka dan perairan Kepulauan Riau, Surat Keputusan Dirpolair Babinkam Polri No. Pol.: Skep/51/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang
Administrasi Penyidikan di Kapal Patroli Polisi, sebanyak 5 (lima) naskah
dari 5 (lima) naskah yang direncanakan; Telah
disusun SOP sebanyak
2 (dua) naskah dari 2 (dua)
naskah yang direncanakan,
meliputi (Pelayanan Patroli di Wilayah
Perairan dan Perbatasan berdasarkan Surat
Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004 tentang Patroli di wilayah
Perairan Indonesia dengan Kapal Polisi; SOP tentang Polmas
berdasarkan Peraturan
Dirpolair Baharkam Polri Nomor 2 tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan); Telah disosialisasikan
Surat Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004
tentang pelayanan patroli di wilayah perairan dan perbatasan serta Peraturan Dirpolair Baharkam Polri
Nomor 2 tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan pada tanggal 21 Nopember 2011 dengan peserta Komandan
Kapal dan Perwira di lingkungan Ditpolair Baharkam Polri sebanyak 1 (satu)
kegiatan dari 1 (satu) kegiatan yang direncanakan; Telah menyusun laporan
evaluasi RBP tahun 2011 berdasarkan Surat Dirpolair Baharkam Polri Nomor: B/134/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 perihal Pengiriman Rencana
Aksi RBP Gelombang II Program I sampai dengan IX dan Laporan Evaluasi Tahun
2011; Kegiatan
Penerapan
Standar
Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/

/Metro
bidang Polair tahun 2011, dengan pencapaian: Telah diterapkan SOP
tentang Pelayanan Polmas Perairan dan Sambang Nusa ke
Pulau Terluar Berpenghuni berdasarkan Peraturan
Dirpolair Nomor 2 Tahun
2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat
(Polmas) Perairan; Telah diterapkan SOP tentang Bantuan
SAR Perairan berdasarkan Surat
Keputusan Kababinkam Polri No. Pol.: Skep/102/IV/ 2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penanganan terhadap
kecelakaan di wilayah perairan; Kegiatan
Partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik
bidang Polair Baharkam Polri tahun 2011 adalah menyusun konsep SOP tentang Membangun dan Memberdayakan FKPM
Perairan Pulau Terluar Berpenghuni.
2) Quick
Wins Yang Dilaksanakan, Menyusun
SOP tentang Pelayanan Patroli di Wilayah
Perairan dan Perbatasan.
g. Bidang Brigade Mobile
(Brimob)
1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang
Telah Dilaksanakan; Kegiatan
Penerapan standar pelayanan pada pelayanan publik di
bidang Brimob dengan urutan pencapaian prioritas: Telah disusun SOP
tentang Standar Pelayanan Pusat Pelaporan Publik khusus terhadap gangguan
keamanan dalam negeri yang
berkadar tinggi (unjuk rasa anarkis dan kerusuhan massa) serta bencana alam,
ancaman bom dan zat kimia yang berbahaya (dalam
proses harmonisasi Divkum Polri); Telah disusun SOP
tentang Pembukaan akses publik terkait informasi Tupoksi Brimob; Menerapkan Standar Pelayanan SAR
untuk pelayanan korban bencana alam; Telah disusun SOP tentang Mekanisme
Perbantuan Perkuatan Brimob ke kesatuan wilayah; Telah menyusun SOP
tentang Standar Pelayanan Quick Respon Brimob terhadap gangguan keamanan dalam negeri
berkadar tinggi (ancaman bom, zat kimia berbahaya dan kejahatan yang berdampak
luas), proses harmonisasi Divkum Polri; Kegiatan
Penerapan standar pelayanan minimal pada pelayanan publik
di bidang Brimob tahun 2011 meliputi SOP Penanganan bencana

alam; SOP Penanganan Pengamanan kegiatan
masyarakat dengan tingkat kerawanan yang tinggi (unjuk rasa anarkis dan
kerusuhan massa); Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Brimob, dengan
pencapaian: Telah disusun SOP Pemanfaatan
Call Center
Brimob yang beroperasi 24 jam setiap hari oleh masyarakat dalam memberikan
informasi tentang bencana alam, ancaman bom dan zat kimia berbahaya; Telah
disusun SOP tentang Pembentukan komunitas relawan
dalam penanganan bencana alam.
2) Quick Wins
Yang Dilaksanakan; Finalisasi SOP tentang Standar
Pelayanan Pusat Pelaporan Publik Khusus terhadap Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang Berkadar Tinggi serta
Bencana Alam, Ancaman Bom dan Zat Kimia yang Berbahaya; Finalisasi SOP tentang Standar Pelayanan Quick Respon Brimob terhadap Gangguan
Keamanan Dalam Negeri Berkadar Tinggi.
5. Program
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
a. Kegiatan, Rencana Aksi dan Anggaran Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penataan
Sistem Rekruitmen
Pegawai, dengan pencapaian: Dalam
pelaksanaan rekruitmen Akpol dan SIPSS telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen mutu ISO: 9001-2008 Tahun 2011. Untuk penyempurnaan proses rekruitmen dilakukan revisi
Perkap, sebagai pedoman dalam pelaksanaan rekruitmen di tingkat
Polda, meliputi (Perkap tentang
Pedoman Rekruitmen
Brigadir, saat
ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Perkap tentang
Pedoman Rekruitmen SIPSS, saat
ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Perkap Tentang
Pedoman Rekruitmen Akpol, saat
ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Perkap tentang
Pedoman Rekruitmen PNS, saat ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Sosialisasi dan penggandaan Draft Perkap tentang Rekruitmen
Brigadir, SIPSS, Akpol dan PNS Polri telah dilaksanakan dalam kegiatan
Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11
November 2011 di Hotel Safari Garden);
Kegiatan Analisis jabatan, dengan pencapaian: Pengumpulan data informasi
jabatan Satker/Satwil serta asistensi atau pembimbingan sampai dengan akhir tahun
2011 telah terkumpul sebagian data informasi jabatan tingkat satker Mabes dan satwil sesuai
dengan Perkap 21, 22 dan 23 sebanyak 1 (satu)
naskah sedangkan untuk
kelengkapannya akan dilan

jutkan pada tahun 2012; Analisa dan verifikasi jabatan di
lingkungan Polri dengan mempedomani Permenpan dan RB Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan akan dilaksanakan pada tahun 2012 mengingat
pedoman evaluasi dari Menpan dan RB baru
diterima Polri pada tahun 2011 sehingga saat ini masih dalam proses pembahasan; Penyusunan Keputusan Kapolri
tentang Uraian Jabatan, saat ini dalam proses harmonisasi di Divkum Polri akan dilanjutkan pada tahun
2012; Sudah
dilaksanakan sosialisasi Permenpan dan RB Nomor 34
Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan draf Keputusan Kapolri tentang Uraian
Jabatan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada saat Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11
November 2011 di Hotel Safari Garden; Kegiatan
Evaluasi Jabatan, dengan pencapaian: Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Peringkat Jabatan sampai dengan akhir tahun
2011 telah diselesaikan 1 (satu) naskah draft Keputusan Kapolri tentang Peta Jabatan pada Tingkat Satker Mabes dan
Satwil dengan mempedomani Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Penyusunan SOP tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan akan dilaksanakan; Telah dilaksanakan validasi dan penyelarasan
peringkat jabatan oleh Kemen-PAN dan RB serta BKN; Pembuatan berita acara
validasi dan penyelarasan oleh Kapolri/ Wakapolri, Deputi SDM Aparatur KEMENPAN
dan Ka BKN; Sosialisasi
Keputusan Kapolri tentang peringkat jabatan Manajerial dan non Manajerial
tingkat Mabes Polri, Polda tipe A dan Polda tipe B, dilaksanakan
pada saat Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari
Garden; Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi
Jabatan, dengan
pencapaian: Telah
tersusun Keputusan Kapolri tentang
Standar Kompetensi Jabatan (Dirintelkam dan Kadensus 88 AT; Tersusunnya Standar kompetensi jabatan tingkat
satker Mabes untuk golongan kepangkatan AKBP sampai dengan Pati; Tersusunnya standar kompetensi jabatan
tingkat satker Polda; Tersusunnya standar kompetensi jabatan tingkat Polrestabes, Polresta,
Polres dan Polsek; Telah tersusun laporan hasil riset dokumen dan try out untuk memperoleh informasi
jabatan di tingkat Polda ; Sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri tentang Standar Kompetensi Jabatan Dirintelkam dan Kadensus 88 AT telah
dilaksanakan di tingkat Polda dan pada kegiatan Rakor Bin SDM pada
tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari Garden); Kegiatan Asessment Individu
berdasarkan Kompetensi, pencapaian

Telah disusun Keputusan Kapolri tentang Assesment Individu berdasarkan
Kompetensi untuk jabatan Dirintelkam, Dirpolair, Kadensus 88 AT. Disamping
jabatan tersebut dilaksanakan assesment
untuk jabatan Kapolres, Dirreskrim dan Penyidik KPK, Pati Polri, Dirlantas; Irbid di Lingkungan Irwasum dan Kombes Pol; Pamen Terbatas di Lingkungan SDM Polri dan Karo SDM Polri; Telah
dilaksanakan sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri tentang Assesment Individu berdasarkan
kompetensi untuk jabatan Dirintelkam dan Kadensus 88 AT, pada saat Rakernis
fungsi Intel dan Reserse; Kegiatan Penerapan Sistem Penilaian Kinerja
Individu, meliputi: Pelaksanaan Analisis dan verifikasi hasil
penelitian LM FE-UI tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK); Pelaksanaan pengkajian Peraturan Fungsi
De SDM Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem
Manajemen Kinerja; Pelaksanaan revisi dan penyusunan Perkap
tentang Tatacara Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri pada Polri; Tersusunnya Perkap Nomor 6 Tahun 2011
tentang Sistem Penilaian
Kinerja (Standar Manajemen Kinerja) berdasarkan Analisa dan Verifikasi hasil
Penelitian Lembaga Fakultas Ekonomi UI tentang Standar Manajemen Kinerja (SMK) selesai 100%, rencana
pelaksanaannya pada 1 Januari 2012 dan pada UKP 1 Juli 2012 sudah menggunakan
SMK, khusus untuk PNS disamping menggunakan SMK untuk mendapatkan tunjangan kinerja juga berpedoman pada
Dapen BKN untuk
pembinaan karier PNS; Penyusunan SOP tentang Tata Cara Penilaian Kinerja dan Buku Penilaian Kinerja
Individu
sebagai Lampiran Perkap Nomor 6 tahun 2011 tentang
Sistem Penilaian
Kinerja (Standar Manajemen Kinerja); Telah dilaksanakan sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem Penilaian Kinerja (Standar Manajemen Kinerja) selesai 100% dan penggandaan Perkap
tentang Sistem Penilaian Kinerja bagi pegawai Negeri pada Polri
dengan Sistem Manajemen Kinerja pada kegiatan Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11
November 2011 di Hotel Safari Garden; Kegiatan Pembangunan/Pengembangan dan Data Base Pegawai, dengan pencapaian: Membuat laporan analisa dan evaluasi sistem pengisian
dan pemutahiran data RHPP bagi Pegawai Negeri pada Polri; Revisi Keputusan Kapolri Nomor:
Kep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi Pengisian Dan Pemutahiran Data
RHPP menjadi Peraturan
Kapolri dan saat ini masih dalam proses harmonisasi; Evaluasi
sistem database pada server yang ada pada Bag Info Pers
Robinkar SSDM Polri; Telah tersusun Laporan Hasil Pengkajian Skep Kapolri No. Pol.: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Adminstrasi
Pengisian dan Pemutakhiran Data RHPP untuk Pembayaran Gaji melalui Bank,
Penerapan NIP 18 digit bagi PNS Polri dan Bin Karier; Tersusunnya hasil pemetaan personel Polri Tahun
2011; Pelaksanaan
dan sosialisasi serta penggandaan hasil pengkajian Skep Kapolri Nomor: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman
Administrasi pengisian dan pemutakhiran data RHPP;
Kegiatan Pengembangan
pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi,
meliputi: Telah disusun Prodiklat Polri T.A 2012 sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Telah disusun Perkap tentang
Pedoman Administrasi Penyusunan Kurikulum Diktuk Polri sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan, dan saat ini tahap
harmonisiasi; Telah tersusun Piranti Lunak pendukung yang
direncanakan yaitu : Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/57/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan
Brigadir Polisi Tugas Umum; Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/56/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan
Brigadir Polwan Tugas Umum; Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/55/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan
Brigadir Polmas; Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/65/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan
Brigadir Brimob Polri; Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/66/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan
Brigadir Polisi Perairan; Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/59/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah
Inspektur Polisi (SIP); Keputusan
Kalemdikpol Nomor: Kep/172/V/2011 tentang Kurikulum Sekolah Inspektur Polisi
Sumber Sarjana (SIPSS); Penyempurnaan
kurikulum pendidikan pembentukan untuk tingkat Brigadir dan Akpol yang
diproyeksikan lulusan sarjana ilmu terapan; Keputusan Kalemdikpol Nomor:
Kep/58/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama; Keputusan Gubernur PTIK
Nomor: Kep/135/IV/2010 tentang Pedoman Akademik PTIK Program Pendidikan Strata
I Ilmu Kepolisian Tahun 2009-2011; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/104/IV/2011
tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah; Penyempurnaan kurikulum pendidikan
pengembangan umum untuk tingkat Sespimma dan Sespimmen (melebur kurikulum
Susjab Kapolres ke dalam kurikulum Dik Sespimmen); Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/179/VI/2011
tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi; Penyempurnaan kurikulum
pendidikan pengembangan spesialis untuk tingkat Brigadir dan Inspektur; Keputusan Kalemdikpol
tentang Kurikulum Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Inspektur; Keputusan Kalemdikpol
tentang Kurikulum Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Brigadir; Keputusan Kalemdikpol Nomor:
Kep/125/IV/2011 tentang Kurikulum Pelatihan Brigadir Da’i Kamtibmas sampai
dengan Nomor 21 Kep

Kalemdikpol Nomor: Kep/287/VIII/2011 tentang Kurikulum
Pelatihan Pra Operasi Formed Police Unit (FPU) IV; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang
pedoman administrasi penyusunan kurikulum pendidikan pembentukan, pengembangan
umum, pengembangan spesialisasi dan kurikulum latihan dilaksanakan pada saat Rakor Prodiklat
yang diikuti oleh para Ka SPN, Kapusdik dan jajaran Lemdikpol serta Sidang
Wandiklat.
b. Quick
Wins Yang Dilaksanakan, Penerapan
Standar Kompetensi Jabatan sebagai berikut:
Telah tersusun Keputusan Kapolri tentang Standar Kompetensi Jabatan Tingkat Satker Mabes Polri untuk
Golongan pangkat AKBP sampai dengan Pati; Telah tersusun standar komptensi
Jabatan tingkat Satker Polda; Telah tersusun standar komptensi jabatan tingkat
Polrestabes, Polresta, Polres, Polsek dan Polsub
Sektor; Penetapan dalam jabatan sesuai kompetensi jabatan yang dipersyaratkan (the right man on the right job).
6. Program Manajemen Perubahan
a. Kegiatan dan Rencana Aksi Yang
Telah Dilaksanakan; Kegiatan
Pembentukan Tim Manajemen Perubahan, dengan pencapaian: Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri (Dalam proses penyusunan Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri dan telah dilaksanakan termasuk
pada Satfung Divpropam Polri); Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim manajemen Perubahahan Tingkat Mabes Polri (Telah diterbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/1607/IX/2011 tanggal 26
September 2011); Terbentuknya
Tim Manajemen Perubahan pada tingkat Polda (Tim
Manajemen Perubahan pada tingkat Polda dibentuk
oleh 31 Polda); Penerbitan dasar hukum internal
Polri Tim Manajemen Perubahan Tingkat Polda (Penerbitkan dasar hukum internal Polri Tim
Manajemen Perubahan Tingkat Polda oleh 31 Polda); Kegiatan
Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Perubahan, dengan pencapaian: Menyebarkan Informasi tentang Perlunya Berubah di
internal Polri dengan kegiatan Pelatihan NAC Polri Plus, ESQ dan Outbond untuk
anggota Polri dari tingkat Brigadir sampai dengan Pati Polri, menyebarkan
informasi tentang

perlunya berubah melalui kegiatan Kampanye diantaranya pamflet, booklet, running text, banner tentang
Anti KKN, Anti Kekerasan dan Pelayanan Prima, Pin ”Anti Korupsi” ; Menanamkan Pemahaman tentang
Perlunya Berubah di internal Polri dengan kegiatan membaca do’a apel
pagi, Lagu Mars “Mari Berubah”, mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya setiap
apel pagi pada jajaran Lemdik Polri; Mendorong komitmen perubahan internal Polri dengan
kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Pejabat Polri, menghindari
sikap arogan, mengancam dan menekan dalam berkomunikasi; “Komitmen Bersama” anggota
Polri sebagai pelayan prima yang anti KKN dan anti kekerasan; Penerapan
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri terutama pasal 7 ayat 3 (c) sebagai bentuk perlindungan kepada anggota yang berani
menolak perintah atasan apabila perintah itu melanggar hukum,
yang berbunyi “Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum,
norma agama dan norma kesusilaan”; Menggerakkan partisipasi untuk melakukan perubahan Internal Polri dengan ikut
serta dalam Penilaian Instansi Anti Korupsi (PIAK) dan melaksanakan program
Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) berdasarkan
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/28/I/2012 tanggal 6 Januari 2012; Pelaksanaan Maklumat Kapolri
tentang perubahan sikap yang nyata untuk merealisasikan anti Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) tingkat Polda dan Mabes Polri yang telah didistribusikan
sesuai Surat Kapolri Nomor: B/4644/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 perihal Perintah
Pelaksanaan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/XII/2011

tanggal 9 Desember 2011; Pembuatan film “Kita Versus Korupsi” sebagai sarana
komunikasi kepada semua pihak hasil kerja sama Wapres dengan Polri,
KPK, Transparency Internasional, ICW, MSI, USAID, European Union, Norwegian
Embassy, Cangkir Kopi dan UNODC, serta pembuatan Buku Saku tentang Reformasi
Birokrasi Polri; Kegiatan Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan, dengan pencapaian: Proses Rekruitmen
dan Seleksi Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri (Telah disusun Tim Manajemen Pengetahuan baik di Tingkat Mabes Polri maupun Polda); Penerbitan dasar hukum
internal Polri Tim manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri (Telah diterbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri maupun Polda); Terbentuknya Tim Manajemen Pengetahuan
pada tingkat Polda (Telah dibentuk Tim
Manajemen Pengetahuan
pada tingkat Polda dari 31 Polda yang
direncanakan); Penerbitan dasar hukum
internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda (Telah diterbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda dari 31 Polda yang
direncanakan); Kegiatan Penyusunan Strategi Manajemen Pengetahuan dengan pencapaian: Workshop strategi manajemen pengetahuan tingkat Mabes Polri dengan peserta internal dan ekternal Polri (Telah dilaksanakan Workshop Penyusunan
Rencana Aksi RBP pada Satker Jajaran Mabes
Polri di Hotel Ambhara pada tanggal 22 Desember 2011 dan Supervisi Penjabaran
Rencana Aksi RBP pada tingkat kewilayahan di seluruh Polda pada tanggal 12-16
Desember 2011; Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Pengetahuan, dengan pencapaian: Menyebarkan Informasi Tentang
Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri,
diantaranya: Informasi Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri dengan
kegiatan pendistribusian CD tentang Road Map Reformasi Birokrasi Polri
Gelombang II Tahun

2011-2014; Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi Polri
Gelombang II Tahun 2011-2014 tingkat Mabes Polri tanggal 24 November 2011 dan
tingkat kewilayahan tanggal 28 November 2011 bertempat di Rupattama Mabes Polri; Menanamkan Pemahaman Tentang
Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri (Telah memanfaatkan
perpustakaan Polri di masing-masing Satker dalam rangka menanamkan Pemahaman Tentang
Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri); Mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan di internal Polri (Pemanfaatan
Sistem Teknologi Kepolisian/Digital yang terkoneksi dalam rangka mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan di internal Polri) ; Menggerakkan partisipasi untuk membentuk wadah manajemen pengetahuan “Police
Knowledge Center” tingkat Mabes Polri, akan ditindak lanjuti dalam program
tahun 2012
b. Quick
Wins Yang Dilaksanakan, Penyusunan konsep Dokumen
Strategi Manajemen Perubahan.
7. Program Penguatan Pengawasan

a. Kegiatan dan Rencana Aksi
yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan
SPIP di lingkungan Polri, dengan
pencapaian: Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, telah dilaksanakan kepada: Tim VII Penguatan pengawasan
Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 di Rupat Divpropam Polri
pada tanggal 12 Juli 2011; Para
Kabidpropam Polda pada saat Rakernis Propam Polri T.A. 2011 bertempat di
Rupattama Mabes Polri pada tanggal 8 November 2011; Para pejabat dan akreditor
Rowabprof Divpropam Polri pada saat pelatihan audit investigasi bertempat di
Wisma PKBI Jl. Hang Jebat-Jaksel pada tanggal 21-24 Juni 2011; Para Irwasda Polda pada saat
Rakor Anev Itwasum Polri bertempat di Grand USU Ciawi Bogor pada bulan Desember
2011; Menyusun dan merevisi Peraturan
fungsi pengawasan, yaitu: Telah diterbitkan Keputusan Kapolri Nomor 696 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Polri; Telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/723/IX/2005 tanggal 21 September 2005 tentang
Pedoman Administrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan Perkap
Nomor 2 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penanganan
Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri; Telah
dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Divkum Polri Peraturan Kapolri
Nomor 8
Tahun 2006 tentang Susunan

Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi
Polri; (Konsep Keputusan Kadivpropam
Polri Nomor: Kep/3/I/ 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelayanan Prima Penerimaan dan Penanganan Laporan Pengaduan
terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri akan dilanjutkan pada
program 2012; Konsep
Keputusan Kadivpropam Polri Nomor: Kep/18/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sentra Pelayanan Propam, akan
dilanjutkan pada program 2012); Telah dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi Divkum
Polri Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri; Meningkatkan kompetensi APIP di lingkungan
Polri secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan fungsi pengawasan
yang telah dilaksanakan yaitu: Auditor tingkat dasar sebanyak 40 orang, Auditor tingkat
menengah sebanyak 50 orang, Investigasi sebanyak 40 orang, Akreditor sebanyak
62 orang dan pelatihan Provost sebanyak 239 orang serta pendidikan Provost sebanyak 50 orang
Perwira dan 50 orang Bintara; Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sertifikasi fungsi pengawasan di Pusdiklat pengawasan
BPKP RI di Ciawi Bogor yaitu: auditor
tingkat dasar sebanyak 40 orang, auditor tingkat menengah sebanyak 50 orang dan
investigasi sebanyak 40 orang; Kegiatan

Penerapan APIP sebagai Quality Assurance dan Consulting di lingkungan Polri yaitu Menyelenggarakan sosialisasi peraturan fungsi pengawasan(Peraturan Kapolri Nomor
14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
kepada para Kabidpropam Polda pada saat Rakernis Propam Polri tanggal 8
November 2011 dan kepada Karo SDM Polda pada saat pembukaan Rakor Bin SDM Polri
di Rupattama Mabes Polri pada tanggal 10 November 2011, Peraturan Kadivpropam Polri tentang Audit Investigasi
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, belum dilaksanakan
karena masih menunggu pengesahan revisi Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang SOTK
Komisi Kode Etik Polri); Merevisi dan menyusun Peraturan fungsi pengawasan sebagai
berikut (Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Telah ditetapkan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri, Proses
pembahasan penyusunan
Peraturan Kapolri tentang Pedoman
Reviu Laporan Keuangan Polri di tingkat Itwasum Polri, Telah merevisi
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Wasrik Rutin dengan Perkap Nomor 18 Tahun
2011 tentang Wasrik
Rutin, Peraturan
Kadivpropam tentang Audit Investigasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Telah dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Divkum Polri, menunggu pengesahan
revisi Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri, Telah disusun Peraturan Irwasum
Polri tentang SOP Audit/Pemeriksaan dan Kode Etik Auditor, Penyusunan SOP
Audit/Pemeriksaan dalam proses pembahasan, sedangkan Kode Etik Auditor tidak
dibuat karena sesuai ketentuan di lingkungan Polri hanya ada 1 (satu) Peraturan
Kode Etik yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Irwasum Polri
tentang Standar Audit akan dilaksanakan pada Tahun 2012; Hasil laporan pemeriksaan keuangan Polri oleh BPK RI tahun
2011 adalah tetap
mempertahankan opini BPK RI yaitu ”wajar tanpa pengecualian dengan Penjelasan
Paragraf (WTP-DPP) dan mengurangi sebanyak 3 (tiga) paragraf dari 5 (lima) paragraf
menjadi 2 (dua) paragraf” sehingga meningkatkan kepercayaan pengawas ekstern
terhadap pengawas intern, dengan menyelenggarakan : Melaksanakan Kerjasama
dengan BPK RI dengan Nota Kesepahaman:

Nomor : 14/NK/X-XIII.2/1/2011 Nomor : 1/I/2011 Tentang pengembangan dan pengelolaan
sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Pengawasan manajemen bidang operasional, Sumber Daya
Manusia, sarana dan prasarana serta anggaran keuangan di lingkungan Polri
sesuai kebijakan pada tahap I (Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian) Itwasum
menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Mabes Polri dan pengawasan tahap I
tingkat Polda dilaksanakan oleh Itwasda, sedangkan pengawasan tahap II (Aspek
Pelaksanaan dan Pengendalian) dilaksanakan oleh Itwasum Polri untuk memberikan
keyakinan yang memadai atas pelaksanaan kegiatan Polri, sesuai dengan SPIP dan
kepatuhan terhadap perundang-undangan; Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas
temuan BPK-RI dan atas temuan Itwasum Polri yaitu (Hasil Wasrik tahap I dan II Tahun
2011 ditemukan sebanyak 7.977 temuan, dengan rincian selesai
sebanyak 7.270 temuan (91%), dipantau
sebanyak 294 temuan (4%), belum
ditindaklanjuti sebanyak 350 temuan (4%); Temuan pengawas ekstern BPK RI, yaitu: Pemantauan Tindak
Lanjut (PTL) sampai dengan Desember 2011 membahas temuan tahun 2005-2011 pada
30 Satker dengan rincian 14 Satker Mabes Polri dan 16 Satker Polda sebanyak 254
rekomendasi, dengan rincian: sesuai sebanyak 198 rekomendasi (78%), belum sesuai sebanyak 49 rekomendasi (19%), belum ditindaklanjuti sebanyak 7 (tujuh)
rekomendasi (3%))
b. Quick
Wins Yang Sudah Dilaksanakan yaitu ”Percepatan Proses Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pengaduan atau Komplin Masyarakat tentang Penyimpangan Perilaku Anggota/PNS Polri”, dengan mengadakan kesepakatan bersama: Polri dengan
Ombudsman dengan Nomor: Nomor :
2/ORI-MoU/V/2011 Nomor : B / 12 / V / 2011 Tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan masyarakat; Polri dengan BPK RI
dengan Nomor: Nomor : 1/KB/I – XIII.2/112011 Nomor : B / 12 / V / 2011 Tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan masyarakat; Polri dengan
Kompolnas, dalam proses penyusunan MoU; Penandatangan MoU antara Kadivpropam
Polri dengan Kepala BPKP RI tanggal 7 November 2011; Penandatangan SOP
pelayanan pengaduan masyarakat oleh Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan
Kadivpropam Polri tanggal 7
November 2011.
8. Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja
a. Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah
Dilaksanakan; Kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja Polri, sebagai berikut ; Revisi Pedoman Penyusunan
LAKIP di lingkungan Polri, meliputi (Telah
dilaksanakan pengumpulan data Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan Penetapan Kinerja; Telah
dilakukan rapat awal pembahasan konsep penyusunan draf akhir pedomanan
penyusunan LAKIP
di lingkungan Polri pada tanggal 17 Juni 2011, dengan hasil 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan); Pembuatan Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja di lingkungan Polri (Telah diterbitkan Surat Perintah
Asrena Kapolri untuk pembentukan Tim Pokja Kecil; Telah dilaksanakan pengumpulan
data Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Penetapan Kinerja; Telah disusun Naskah Pedoman Penetapan Kinerja di
Lingkungan Polri sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan dan saat ini masih proses
harmonisasi Divkum Polri) ; Kegiatan Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Polri, dengan pencapaian ;
Penyusunan Perkap Pedoman Evaluasi LAKIP di lingkungan
Polri (Pengumpulan Data Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan Evaluasi Lakip; Telah
dilaksanakan rapat pembahasan oleh Tim Pokja; Penyusunan Perkap Pedoman Evaluasi LAKIP di lingkungan
Polri akan dilaksanakan oleh
Itwasum Polri pada Tahun 2012); Penyusunan Perkap Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri (Telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka
penyusunan Perkap tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri;Telah
dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembahasan Perkap tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri dengan melibatkan fungsi terkait;Finalisasi konsep
Perkap tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Pinjaman Dalam Negeri oleh Tim Pokja,
selanjutnya telah dikirim ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) untuk mendapatkan tanggapan guna penyempurnaan Perkap ; Revisi
Buku Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Polri (Telah dilakukan pengumpulan data Peraturan
Perundang-Undangan terkait dengan Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja di Lingkungan Polri; Finalisasi revisi Buku
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Polri dengan memperhatiakn saran dan masukan fungsi terkait; Sedang
dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Divkum Polri dan disesuaikan
menjadi Perkap tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja di Lingkungan Polri); Revisi
Sisrenstra Polri (Telah dilakukan
pengumpulan data Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Sisrenstra Polri; Melaksanakan
rapat finalisasi revisi Sisrenstra Polri dengan memperhatikan saran masukan
dari fungsi terkait dan petunjuk Divkum Polri bahwa Sisrenstra Polri diubah
menjadi Perkap tentang Sisrenstra Polri, saat ini dalam proses harmonisasi) ; Revisi
Renstra Polri tahun 2010-2014( Telah dilaksanakan rapat
koordinasi dengan para penaggungjawab
program guna merivisi Renstra Polri tahun
2010-2014, sebagai tindak lanjut akan dilanjutkan pada
program 2012); Revisi
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) di Lingkungan Polri (Revisi Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman/Hibah Luar
Negeri
(PHLN) di Lingkungan Polri dalam proses permintaan tanggapan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)); Kegiatan Penyusunan Indikator
Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Polri, meliputi: Penyusunan
Pedoman Indikator Kinerja Utama (IKU); (Telah dilaksanakan finalisasi
konsep naskah Pedoman Indikator Kinerja Utama dengan memperhatikan tanggapan
dari fungsi terkait dan diubah menjadi Perkap tentang Pedoman Indikator Kinerja
Utama; Saat ini memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi Perkap tentang
Pedoman Indikator Kinerja Utama); Revisi Indikator Kinerja Utama Polri (Penyusunan Indikator Kinerja
Utama di lingkungan telah diajukan kepada Kapolri untuk mendapat pengesahan); Penyusunan Pedoman
Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) (Penyusunan Pedoman Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) belum dilaksanakan)
b. Quick
Wins Yang Dilaksanakan , Penyusunan Indikator Kinerja
Utama di lingkungan telah diajukan kepada Kapolri untuk mendapat pengesahan.
9. Program Monitoring dan
Evaluasi

a. Kegiatan Monitoring, dengan pencapaian; Telah
disusun SOP/Pedoman
Monitoring, saat ini dalam proses pengesahan Kapolri; Menyusun laporan pelaksanaan monitoring Semester
I dan II Tahun 2011 (Tingkat Mabes Polri, Telah disusun Laporan Monitoring Semester I dan II tahun
2011 Tingkat Mabes Polri sebanyak 2 (dua) naskah dari rencana 2 (dua) naskah, ;Tingkat Polda telah diterima Laporan Monitoring
tingkat Polda Semester I dan II tahun 2011 sebanyak 14 Polda dari 31 Polda; Kegiatan Evaluasi Tahunan,
dengan pencapaian: Telah disusun SOP/Pedoman Evaluasi Tahunan, saat ini dalam proses pengesahan Kapolri; Menyusun laporan pelaksanaan evaluasi tahunan 2010; Tingkat Mabes Polri, telah disusun Laporan Evaluasi
Tahun 2010 sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu)
naskah yang direncanakan, Tingkat Polda, tlah diterima Laporan Evaluasi Tahun 2011 tingkat Polda sebanyak 30 Polda dari 31 Polda; Kegiatan Evaluasi Keseluruhan, dengan pencapaian: Menyusun SOP/Pedoman Evaluasi Keseluruhan, Telah tersusun SOP/Pedoman Evaluasi Keseluruhan sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu)
naskah yang direncanakan, saat ini dalam proses
pengesahan Kapolri; Kegiatan Refreshing, dengan pencapaian: Telah
disusun SOP/ Pedoman Pelaksanaan Refreshing, saat ini dalam proses pengesahan
Kapolri; Telah disusun Laporan Pelaksanaan Refreshing tahun 2011 sebanyak 1 (satu)
naskah dari 1 (satu)
naskah yang direncanakan. SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........
meilinamabespolri.blogspot.com