REFORMASI BIROKRASI
POLRI GELOMBANG
II TAHUN 2011-2014
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II dilaksanakan sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014, mencakup 9 program, 31 kegiatan 171 rencana aksi dan 17 quick wins, sebagai berikut:
a. Program
Penataan dan Penguatan Organisasi, yang
terdiri dari 2 (dua) kegiatan dan dijabarkan ke dalam 11 (sebelas) rencana aksi; 1 quick
wins; b. Program
Penataan Tata Laksana, yang terdiri dari 2
(dua) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) rencana aksi; 1 quick
wins; c. Program
Penataan Perundang-undangan, yang terdiri dari
1 (satu) kegiatan
dan telah dijabarkan ke dalam 5 (lima) rencana aksi; 1 quick
wins ; d. Program
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang
terdiri dari 3 (tiga) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 63
(enam puluh tiga) rencana aksi; 10 quick wins ; e. Program
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, yang
terdiri dari 8 (delapan) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 34
(tiga puluh empat) rencana aksi; 1 quick wins ; f. Program
Manajemen Perubahan, yang terdiri dari 6
(enam) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 24
(dua puluh empat) rencana aksi; 1 quick wins ; g. Program
Penguatan Pengawasan, yang terdiri dari 2
(dua) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) rencana aksi; 1 quick
wins ;h. Program
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, yang terdiri dari
3 (tiga) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 12
(dua belas) rencana aksi; 1 quick wins ; i. Program
Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari 4
(empat) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 8
(delapan) rencana aksi. Selanjutnya penjabaran 9 program, 31 kegiatan, 171
rencana aksi dan 17 quick wins pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014, sebagai berikut:
Kegiatan
dan Rencana Aksi 1) Kegiatan Restrukturisasi/Penataan Tugas
dan Fungsi Unit Kerja pada Organisasi Polri, dilaksanakan dalam beberapa
rencana aksi yaitu; Menyusun Perkap tentang Pokok-pokok HTCK di lingkungan
Polri; Menyusun naskah Peraturan Kasatfung tentang HTCK; Menyusun Analisa Beban
Kerja pada masing-masing fungsi tingkat Mabes Polri dan Satwil; Pengajuan
pembentukan satuan kerja (kode satker); Pengkajian dan evaluasi implementasi
struktur organisasi Polri pada tingkat Mabes Polri dan kewilayahan;
Melaksanakan supervisi dalam rangka evaluasi implementasi struktur organisasi
tingkat kewilayahan. 2) Kegiatan
Penguatan Unit Kerja yang Menangani Fungsi Organisasi, Tata Laksana, Pelayanan
Publik, Kepegawaian dan Diklat, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi,
yaitu: Pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas Metropolitan dan Unit
Lantas sesuai Perkap 23 Tahun 2010 tentang SOTK Tingkat Polres dan Polsek (buka skeleton); Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Rumkit Bhayangkara; Pembentukan SPN pada Polda Babel,
Kepri, Gorontalo dan Maluku Utara; Melaksanakan koordinasi dalam rangka
penyusunan kebutuhan personel dan sarpras sesuai dengan organisasi Polri; Pengembangan
organisasi Polri pada tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan Perkap Nomor 23
Tahun 2010. Quick Wins yang ditetapkan adalah Pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas
Metropolitan dan Unit Lantas.
2. Program Penataan Tata Laksana
Kegiatan dan Rencana Aksi ; 1) Kegiatan Penyusunan SOP Penyelenggaraan Tupoksi, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menghimpun SOP yang ada atau telah direvisi sampai dengan tahun 2010; Menghimpun SOP yang baru atau hasil revisi mulai tahun 2011; Menyosialisasikan SOP yang baru tahun 2011; 2) Kegiatan Pembangunan atau Pengembangan E-Government, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pengembangan LPSE Polri; Pembangunan dan pengembangan LPSE sampai dengan tingkat kewilayahan; Pembangunan dan pengembangan sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik; Pengembangan e-government, khususnya pembangunan peralatan dan Sistem Informasi Manajemen Teknologi Polri (SIMTEKPOL). Quick Wins yang ditetapkan adalah “Pengembangan LPSE Polri” sebanyak 32 unit meliputi 1 (satu) unit tingkat Mabes dan 31 unit tingkat Polda, diharapkan Mabes Polri dan keseluruhan Polda dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam rangka mewujudkan good governance and clean government.
Kegiatan dan Rencana
Aks Kegiatan Penataan berbagai
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Polri dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Polri; Pemetaan atau mapping terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak
harmonis/tidak sinkron di lingkungan Polri; Regulasi dan deregulasi
peraturan perundang-undangan hasil pemetaan; Regulasi sebagai hasil
inventarisasi permasalahan dengan mengisi kekosongan hukum; Sosialisasi Perkap Nomor 26
Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian; Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru. Quick Wins, yang ditetapkan adalah “Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian”.
4. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik :
4. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik :
Kegiatan
dan Rencana Aksi, 1) Kegiatan Penerapan Standar
Pelayanan Publik di Bareskrim Polri dan Polda, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi,
yaitu: Menyusun Perkap/SOP tentang Pedoman SP2HP; Menyusun
Perkap/SOP tentang Sistem Informasi Penyidikan; Menyusun Perkap/SOP tentang
Sistem Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri ; Menyusun Perkap/SOP tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Menyusun dan menerapkan SOP
Pelayanan penyimpanan dan perawatan barang bukti; Menyusun dan menerapkan SOP
Pelayanan tahanan. 2) Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/ Ta/Tabes/Metro dan Polsek,
dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan Perkap/SOP tentang
Pedoman SP2HP; Penerapan Perkap/SOP tentang Sistem Informasi Penyidikan; Penerapan
Perkap/SOP tentang Sistem Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri; Penerapan
Perkap/SOP tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Penerapan SOP tentang
Pelayanan Penyimpanan dan Perawatan Barang Bukti; Penerapan SOP tentang
Pelayanan Tahanan; 3) Kegiatan
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilaksanakan dalam beberapa rencana
aksi, yaitu: Pelayanan pengaduan komplin masyarakat; Revitalisasi Kring
Reserse; Quick Wins yang di tetapkan “Pelayanan
Pengaduan Komplin Masyarakat” untuk mendorong dan meningkatkan kinerja Reserse yang
lebih profesional, transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat.
b.
Bidang
Intelkam
Kegiatan dan Rencana Aksi; a) Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Publik, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi,
yaitu: Pelayanan penerbitan SKCK; Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat: Pelayanan perijinan Senpi non organik TNI/Polri; Pelayanan Handak Komersil ; b) Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/Tabes/Metro, dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan SOP Pelayanan penerbitan SKCK; Penerapan
SOP Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat; c) Kegiatan
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas pelayanan
publik, dilaksanakan dalam rencana aksi menyusun SOP tentang Pembentukan Jaringan Intelijen. Quick Wins yang ditetapkan Pelayanan
penerbitan SKCK untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai persyaratan
administrasi berbagai kegiatan formal.
c. Bidang Lalu Lintas
Kegiatan
dan Rencana Aksi; a) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan
Publik di Mabes Polri/Polda dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP Pelayanan SIM; Menyusun
SOP Pelayanan STNK; Menyusun SOP Pelayanan BPKB; Menyusun SOP Pelayanan
Turjawali Lalu Lintas; Menyusun SOP Pelayanan
penanganan pelanggaran lalu lintas; Menyusun SOP Pelayanan Penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas ; Penerapan SOP Standar Pelayanan Informasi Lalu lintas
melalui NTMC, RTMC dan TMC; b) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal Pada Polres/Ta/Tabes/Metro dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan
SOP Pelayanan SSB; Penerapan SOP Pelayanan Turjawali lalu lintas; Penerapan SOP
Pelayanan terkait penanganan pelanggaran lalu lintas; Penerapan SOP Pelayanan
terkait penanganan kecelakaan lalu lintas; c) Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dalam rencana aksi menyusun SOP
Pelaksanaan Aksi Kerjasama Keselamatan di Jalan (Road Safety Partnership Action). Quick Wins yang ditetapkan adalah a) “Pelayanan SSB” dengan mempercepat proses
penyelesaian pengurusan SSB; b) Penerapan SOP keselamatan di jalan (road safety partnership action) untuk
meningkatkan kepatuhan/ketaatan masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas.
d.
Bidang
Sabhara
Kegiatan
dan Rencana Aksi; a) Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang
Sabhara Baharkam Polri dan Polda dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi,
yaitu: Menghimpun/menginventarisasi SOP pelayanan publik bidang Sabhara; Melakukan kajian terhadap SOP pada pelayanan publik di bidang Sabhara ; Menyusun
dan merevisi SOP Standar Pelayanan Publik di bidang Sabhara; Menyosialisasikan
dan menerapkan SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara; Melengkapi dan
mengevaluasi SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara; b)
Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
pada fungsi Sabhara Polres/Ta/Tabes/Metro, dilaksanakan dalam rencana aksi
yaitu menyosialisasikan dan menerapkan standar pelayanan di bidang Sabhara,
yaitu: SOP tentang Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali); SOP
tentang Pengendalian Massa ; SOP
tentang Tindakan Pertama Di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); SOP tentang Tindak
Pidana Ringan (Tipiring); SOP tentang Bantuan Search And Rescue (Ban SAR) c)
Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Sabhara dilaksanakan dalam rencana
aksi, yaitu: Menyusun SOP tentang Penempatan Kotak Patroli oleh masyarakat pada
daerah-daerah rawan; Menyusun SOP
tentang Pemanfaatan call center 112
untuk pelayanan publik di bidang Sabhara; Quick Win yang ditetapkan adalah a)
Penerapan SOP Pelayanan Publik bidang Sabhara
tentangTurjawali; b) Penerapan SOP tentang Bantuan Search And Rescue (Ban SAR).
e.
Bidang
Binmas
Kegiatan dan Rencana Aksi; a) Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Binmas di Mabes Polri dan Polda, dilaksanakan dalam
rencana aksi yaitu Implementasi pelayanan rekomendasi operasional BUJP dengan
menyusun SOP tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Jasa; b)Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pada Polres/ Ta/ Tabes/ Metro dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan
SOP tentang Sentra Pelayanan Kepolisian di pusat keramaian berupa mobil SPK;
Penerapan SOP Sentra Pelayanan Kepolisian di Mal berupa Gerai SPK; Penerapan
SOP tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Babinkamtibmas/petugas Polmas di di tiap
Desa/ kelurahan; c) Kegiatan
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan dalam rencana aksi dengan
kegiatan penerapan SOP tentang
Pembentukan FKPM, Polmas, Pokdar Kamtibmas, Da’i Kamtibmas dan Siskamling di
Desa/ Kelurahan. Quick Wins yang ditetapkan adalah Penggelaran
Babinkamtibmas/petugas Polmas pada setiap desa/kelurahan sebagai garda terdepan
dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
f. Bidang Polair
Kegiatan
dan Rencana Aksi; a) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan
Publik bidang Polair Baharkam Polri dan Polda dilaksanakan dalam beberapa
rencana aksi, yaitu: Menghimpun/menginventarisasi standar pelayanan pada
layanan publik di bidang Polair; Melakukan kajian terhadap SOP pada pelayanan
publik di bidang Polair ; Menyusun dan merevisi standar pelayanan publik di
bidang Polair; Menyosialisasikan dan menerapkan SOP tentang Standar Pelayanan
Publik di bidang Polair; Melengkapi dan mengevaluasi SOP tentang Standar
Pelayanan Publik di bidang Polair.; b) Kegiatan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
pada Polres/Ta /Tabes/Metro
bidang Polair dilaksanakan dalam rencana aksi, yaitu menyosialisasikan dan
menerapkan SOP tentang Standar Pelayanan di Bidang Polair; c) Kegiatan Partisipasi masyarakat dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Polair Baharkam Polri dilaksanakan
dalam rencana aksi yaitu penyusunan SOP tentang Pembangunan FKPM perairan/pulau
terluar berpenghuni Quick Wins yang ditetapkan adalah Patroli di wilayah perairan Indonesia dan perbatasan,
yang menjadi prioritas kerja Pemerintah, dengan sasaran wilayah perairan Indonesia dan
perbatasan.
g. Bidang Brigade Mobile (Brimob)
Kegiatan dan Rencana Aksi; a) Kegiatan
penerapan standar pelayanan publik di bidang Brimob dilaksanakan dalam beberapa
rencana aksi, yaitu: Mendirikan pusat pelaporan publik untuk melayani pengaduan masyarakat
terhadap bencana alam, ancaman bom dan zat kimia yang berbahaya; Menyusun dan menerapkan SOP pusat pelaporan publik; Menerapkan SOP tentang Penanganan bencana alam,
penjinakan bom, KBR; Menyusun SOP tentang Mekanisme perbantuan perkuatan Brimob; Menyusun SOP tentang Pelaksanaan Quick Respon Brimob; Sosialisasi standar pelayanan publik Brimob secara internal maupun
eksternal; b) Kegiatan
Penerapan Standar
Pelayanan Minimal pada
Polres/Ta/Tabes/Metro di bidang Brimob dilaksanakan dalam beberapa rencana
aksi, yaitu: Menerapkan SOP Penanganan bencana
alam; Menerapkan SOP Penanganan Pengamanan
kegiatan masyarakat dengan tingkat kerawanan yang tinggi (unjuk rasa anarkis
dan kerusuhan massa); c) Kegiatan
Peningkatan Partisipasi
Masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Brimob, dilaksanakan dalam beberapa
rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP tentang Pemanfaatan
call center Brimob yang beroperasi 24
jam setiap hari oleh masyarakat dalam memberikan informasi tentang bencana
alam, ancaman bom dan zat kimia berbahaya; Menyusun SOP tentang Pembentukan Komunitas relawan
dalam penanganan bencana alam. Quick
Wins yang ditetaapka adalah; a. Mendirikan
pusat pelaporan ancaman bom, SAR dan KBR untuk memudahkan/mempercepat
masyarakat dalam menyampaikan informasi ancaman bom, bencana alam dan zat kimia
berbahaya; b. Quick respon Brimob
meliputi Quick respon jibom, SAR dan
KBR untuk meningkatkan kecepatan pencegahan maupun penanganan gangguan keamanan
dalam negeri berkadar tinggi sehingga dapat meminimalisir dampak yang
ditimbulkannya.
5. Program Penataan Sistem Manajemen SDM
Aparatur
Kegiatan
dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Penataan sistem rekruitmen pegawai dilaksanakan dalam beberapa
rencana aksi, yaitu: Rekruitmen Brigadir; Rekruitmen SIPSS;Rekruitmen AKPOL; Rekruitmen
PNS; Sosialisasi dan penggandaan Perkap dan SOP tentang rekruitmen Brigadir,
SIPSS, Akpol dan PNS Polri; 2) Kegiatan Analisis Jabatan dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pengumpulan data informasi jabatan Satker/Satwil serta
asistensi atau pembimbingan; Analisa dan verifikasi; Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Uraian Jabatan; Sosialisasi
dan penggandaan Keputusan Kapolri tentang Uraian Jabatan; 3) Kegiatan Evaluasi jabatan dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan
draf Keputusan Kapolri tentang Peringkat Jabatan; Penyusunan SOP tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan; Validasi dan penyelarasan peringkat jabatan oleh Kemen-PAN dan BKN; Penyusunan
atau penandatanganan berita acara validasi dan penyelarasan peringkat jabatan
oleh Kapolri/Wakapolri, Deputi SDM Aparatur KEMENPAN dan Ka BKN; Sosialisasi
Keputusan Kapolri tentang peringkat jabatan Manajerial dan non Manajerial
tingkat Mabes Polri, Polda tipe A dan Polda tipe B serta SOP tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 4) Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Standar Kompetensi Jabatan Dirintelkam,
Kadensus 88 AT, Kasat Brimob, Dirpolair, Dirbinmas, Dirpamobvit dan Dirsabhara;
Melaksanakan
riset dokumen dan try out untuk
memperoleh informasi jabatan dan terlaksananya uji coba standar kompetensi jabatan; Sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri
dan SOP tentang Standar Kompetensi Jabatan Dirintelkam dan Kadensus 88 AT; 5) Kegiatan Asessment
individu berdasarkan kompetensi dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan
Keputusan Kapolri tentang Assesment Individu berdasarkan Kompetensi untuk
jabatan Dirintelkam, Dirpolair, Kadensus 88 AT dan Kasat Brimob; Sosialisasi
dan penggandaan Keputusan Kapolri dan SOP tentang assesment Individu
berdasarkan kompetensi untuk jabatan Dirintelkam, Dirpolair, Kadensus 88 AT dan
Kasat Brimob;
6) Kegiatan Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Analisis dan verifikasi hasil penelitian LM FE-UI tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK); Pengkajian Perfung De SDM Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja; Revisi dan penyusunan Perkap tentang Tatacara Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri pada Polri; Penyusunan SOP tentang Tata Cara Penilaian Kinerja; Penyusunan buku Penilaian Kinerja Individu; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Tata cara Penilaian Kinerja bagi pegawai Negeri pada Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja dan SOP tentang Tata cara penilaian kinerja dan raport penilaian kinerja individu; 7) Kegiatan Pembangunan/pengembangan Data Base Pegawai dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Kajian terhadap Skep Kapolri Nomor: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data RHPP; Penyusunan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data; Mencari dan memilih konsultan dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem data RHPP dengan micro chip; Pelaksanaan sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data RHPP;
8) Kegiatan Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Tersusun Kurikulum Diktuk (Brigadir, SIP, SIPSS dan AKPOL berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Dikbangum (Sespima, Sespimen, Sespimti, STIK, dan untuk PNS Diklat Tk. III dan II) berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Pendidikan Bang Spes (Bidang pembinaan dan Operasional) berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Latihan Berbasis kompetensi; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Pedoman administrasi penyusunan kurikulum pendidikan pembentukan, pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan kurikulum latihan. Quick Wins, yang ditetapkan adalah Penerapan Standar Kompetensi Jabatan.
6) Kegiatan Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Analisis dan verifikasi hasil penelitian LM FE-UI tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK); Pengkajian Perfung De SDM Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja; Revisi dan penyusunan Perkap tentang Tatacara Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri pada Polri; Penyusunan SOP tentang Tata Cara Penilaian Kinerja; Penyusunan buku Penilaian Kinerja Individu; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Tata cara Penilaian Kinerja bagi pegawai Negeri pada Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja dan SOP tentang Tata cara penilaian kinerja dan raport penilaian kinerja individu; 7) Kegiatan Pembangunan/pengembangan Data Base Pegawai dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Kajian terhadap Skep Kapolri Nomor: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data RHPP; Penyusunan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data; Mencari dan memilih konsultan dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem data RHPP dengan micro chip; Pelaksanaan sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data RHPP;
8) Kegiatan Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Tersusun Kurikulum Diktuk (Brigadir, SIP, SIPSS dan AKPOL berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Dikbangum (Sespima, Sespimen, Sespimti, STIK, dan untuk PNS Diklat Tk. III dan II) berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Pendidikan Bang Spes (Bidang pembinaan dan Operasional) berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Latihan Berbasis kompetensi; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Pedoman administrasi penyusunan kurikulum pendidikan pembentukan, pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan kurikulum latihan. Quick Wins, yang ditetapkan adalah Penerapan Standar Kompetensi Jabatan.
Kegiatan
dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan
Pembentukan Tim Manajemen Perubahan, dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Proses Rekruitmen dan Seleksi
Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri; Penerbitan dasar hukum internal
Polri Tim Manajemen Perubahahan Tingkat Mabes Polri; Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen
Perubahan Tingkat Polda; Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen
Perubahan Tingkat Polda; 2) Kegiatan
Penyusunan Strategi Manajemen Perubahan, dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penelitian/riset strategi manajemen perubahan oleh Tim VI RBP Gelombang II; Workshop
strategi manajemen perubahan tingkat Mabes Polri dengan peserta internal dan
ekternal Polri; Seminar, lokarkarya dan forum sharing diskusi tentang manajemen perubahan
tingkat Mabes Polri dengan peserta
internal dan eksternal Polri; Penyusunan
dokumen strategi manajemen perubahan;
3) Kegiatan
Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Perubahan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyebarkan Informasi Tentang
Perlunya Berubah di internal Polri; Menanamkan
Pemahaman Tentang Perlunya Berubah di internal Polri; Mendorong komitmen
perubahan internal Polri; Menggerakkan partisipasi untuk
melakukan perubahan Internal Polri; 4) Kegiatan
Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan, dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Proses Rekruitmen dan Seleksi
Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri; Penerbitan dasar hukum internal
Polri Tim manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri; Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda; Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda; 5) Kegiatan
Penyusunan Strategi Manajemen Pengetahuan,
dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penelitian/riset strategi
manajemen pengetahuan; Workshop strategi manajemen pengetahuan tingkat Mabes
Polri dengan peserta internal dan ekternal Polri; Seminar, lokakarya dan forum sharing diskusi tentang manajemen pengetahuan tingkat Mabes Polri dengan peserta internal dan eksternal Polri; Penyusunan
dokumen strategi manajemen pengetahuan;
6) Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Pengetahuan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyebarkan Informasi Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Menanamkan Pemahaman Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Menggerakkan partisipasi untuk membentuk wadah manajemen pengetahuan “Police Knowledge Center” tingkat Mabes Polri. Quick Wins, yang ditetapkan adalah Terbentuknya Dokumen Strategi Manajemen Perubahan.

6) Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Pengetahuan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyebarkan Informasi Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Menanamkan Pemahaman Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Menggerakkan partisipasi untuk membentuk wadah manajemen pengetahuan “Police Knowledge Center” tingkat Mabes Polri. Quick Wins, yang ditetapkan adalah Terbentuknya Dokumen Strategi Manajemen Perubahan.
7. Program Penguatan Pengawasan
Kegiatan dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Penerapan SPIP di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Sosialisasi peraturan fungsi pengawasan; Menyusun dan merevisi peraturan fungsi pengawasan; Meningkatkan kompetensi aparat pengawasan; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi fungsi; 2) Kegiatan Penerapan APIP di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyelenggarakan sosialisasi peraturan fungsi pengawasan; Merevisi dan menyusun peraturan fungsi pengawasan; Meningkatkan opini BPK-RI wajar tanpa pengecualian dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Polri guna meningkatkan kepercayaan pengawas ekstern terhadap pengawas intern. Quick Wins, yang ditetapkan adalah Percepatan proses penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan atau komplin masyarakat tentang penyimpangan perilaku anggota/PNS Polri.
Kegiatan dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Penerapan SPIP di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Sosialisasi peraturan fungsi pengawasan; Menyusun dan merevisi peraturan fungsi pengawasan; Meningkatkan kompetensi aparat pengawasan; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi fungsi; 2) Kegiatan Penerapan APIP di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyelenggarakan sosialisasi peraturan fungsi pengawasan; Merevisi dan menyusun peraturan fungsi pengawasan; Meningkatkan opini BPK-RI wajar tanpa pengecualian dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Polri guna meningkatkan kepercayaan pengawas ekstern terhadap pengawas intern. Quick Wins, yang ditetapkan adalah Percepatan proses penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan atau komplin masyarakat tentang penyimpangan perilaku anggota/PNS Polri.
8. Program
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
9. Program Monitoring dan Evaluasi.
a. Kegiatan Monitoring,
dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP/Pedoman
Monitoring; Menyusun laporan pelaksanaan monitoring Semester I dan II; b. Kegiatan Evaluasi
Tahunan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP/Pedoman evaluasi tahunan; Menyusun laporan pelaksanaan
evaluasi tahunan; c. Kegiatan Refreshing,
dilaksanakan
dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun
SOP/Pedoman; Menyusun laporan pelaksanaan refreshing.
HASIL YANG DIHARAPKAN DARI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II TAHUN 2011-2014
Trimakasih Bu, kami Dari Polda babel
BalasHapus