Pembangunan
Zona Integritas (ZI)
Menuju
Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK)
dan
Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM)
di
lingkungan Polri
=============================================================
Sehubungan dengan hal
tersebut, terkait dengan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang
berbasis integritas sebagaimana tersebut di atas, Polri akan segera mencanangkan
Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani. Penggelaran Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sampai dengan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani tersebut dilaksanakan secara
bertahap dalam 20 program yaitu :
bertahap dalam 20 program yaitu :
1.Pemenuhan Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas merupakan
titik awal dimulainya pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dan dilakukan oleh
pimpinan dan seluruh pejabat/pegawai Kementerian/Lembaga dan Pemda.
2.Pemenuhan LHKPN. Pemenuhan kewajiban LHKPN merupakan salah satu upaya
strategis pencegahan korupsi melalui penerapan azas transparansi bagi aparatur Negara.
3.Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja.Perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan
kinerja, dan evaluasi kinerja untuk penggunaan sumber daya organisasi dalam
mencapai tujuan dan sasaran, baik jangka menengah maupun jangka pendek.
4.Pemenuhan Kewajiban Pelaporan
Keuangan.Ketentuan pelaporan keuangan
yang seragam menjamin ketertiban penyajian laporan keuangan, sehingga informasi
keuangan instansi dapat digunakan sebagai alat untuk memantau, mengawal, dan
mengawasi terjadinya indikasi penyimpangan secara efektif.
5.Penerapan Disiplin PNS.Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak diikuti atau dilanggar dijatuhi
hukuman.
6.Penerapan Kode Etik Khusus. Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai
di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, termasuk yang
berhubungan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi.
7.Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik.
Pelayanan kepada masyarakat (publik) baik langsung
maupun tidak langsung yang diselenggarakan secara prima.
8.Penerapan Whistleblower System Tipikor.Sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (whistleblower
system) untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan jaminan perlindungan
terhadap pelapor.
9.Pengendalian Gratifikasi.Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima
di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
10.Penanganan Benturan Kepentingan. Merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak
pidana korupsi, yang disebabkan oleh kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan/atau sumber daya
organisasi lainnya.
11.Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan
Promosi Anti Korupsi. Merupakan
rangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan aksi/kampanye anti korupsi yang
bertujuan menggugah semangat anti korupsi di lingkungan pegawai.
12.Pelaksanaan Saran Perbaikan yang
diberikan oleh BPK/ KPK/ APIP.
13.Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna
Tugas. Mengatur kegiatan di
lingkungan suatu instansi pemerintah, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan
oleh mantan personil baik yang berstatus pensiun maupun aktif namun telah
beralih tugas ke instansi lainnya.
14.Penerapan kebijakan pelaporan
transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK. Dilakukan secara jujur, objektif, dan transparan.
15.Rekrutmen Secara Terbuka.
16.Promosi jabatan secara terbuka.
17.Mekanisme Pengaduan Masyarakat.
18.Pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa secara elektronik
(e-procurement).
19.Pengukuran kinerja individu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan
kegiatan ini adalah mendorong peningkatan peran, kompetisi dan kemampuan
individu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
20.Keterbukaan Informasi Publik. Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan
negara termasuk dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat mendorong peningkatan
partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ayooo,
dukung kami, koreksi kami dan jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar