PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG
II TAHUN 2011-2014.
Reformasi
Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014,
serta Keputusan Kapolri Nomor: Kep/346/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang
Pengesahan Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 yang meliputi 9 (sembilan) program yaitu Program Penataan
dan Penguatan Organisasi; Penataan Tata Laksana; Penataan Peraturan
Perundang-undangan; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Penataan Sistem
Manajemen SDM Aparatur; Manajemen Perubahan; Penguatan Pengawasan; Penguatan
Akuntabilitas Kinerja; dan Program
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 31
Kegiatan, 171 Rencana Aksi
dan 17 Quick Wins. Pelaksanaan 9
(sembilan) program Reformasi Birokrasi Polri tersebut tidak lain sebagai penjabaran dan aktualisasi dari 8
(delapan) bidang area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang
Organisasi, TataLaksana, Peraturan
Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Mind
Set dan
Culture Set Aparatur, dengan
sasaran akhir mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, terwujudnya
pelayanan prima dan meningkatnya akuntabiltas kinerja. Adapun hasil yang telah
dicapai dapat sebagai berikut :
1. PROGRAM
PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
Dalam
rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi Polri secara
proporsional, maka Polri telah melakukan penataan struktur organisasi yang berorientasi pada Organisasi Pelayanan
Publik (PSO) dengan prinsip sebaran pelayanan “Mabes kecil, Polda sedang,
Polres Besar dan Polsek kuat,” sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang SOTK
Mabes Polri, Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang SOTK Polda dan Perkap Nomor 23
Tahun 2010 tentang SOTK Polres, sehingga diharapkan dapat meminimalkan
terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi maka struktur pada tingkat Polres telah dilengkapi
dengan Bagren, Siwas, Sipropam, Subbag Humas, Subbagkum, SPKT, pada tingkat
Polsek lengkap dengan 5 (lima) unit fungsi utama yaitu Sabhara, Binmas,
Reserse, Intel dan Lantas yang telah didukung dengan Sarpras, SDM dan Anggaran
sebagaimana kemampuan keuangan Negara.
2. PROGRAM PENATAAN TATA LAKSANA
Guna
meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan
manajemen maka langkah-langkah yang telah dilakukan Polri adalah mengembangkan
system manajemen yang didukung IT
antara lain LPSE/ E-Proc yang saat ini telah tersebar sd tingkat Polda,
pelayanan publik yang didukung dengan sistem IT diantaranya website humas,
NTMC, RTMC, TMC, Sisbinkar, Sispamlu, Sislaphar, Pelayanan Pengaduan 110, SMAP,
Piknas. SPPKP (Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik,
E-ADS(Elektronik Aseanapol Database System), SP2HP, pelayanan di bidang Lantas,
Jarkom, pengelolaan PID. Demikian juga dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektifitas proses manajemen, saat ini sedang disusun Pokja penyusunan Perkap
Sistem Manajemen Polri yang meliputi Manajemen Operasional Polri (MOP),
Manajemen Program dan Anggaran (MPA), Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM),
Manajemen Sarana dan Prasarana (MSARPRAS) dan Manajemen Pengawasan (MWAS);
penyusunan HTCK dan ABK pada tingkat
Mabes Polri sd Kewilayahan. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja Polri telah
disusun sebanyak 20.578 SOP pelaksanaan Tupoksi baik dibidang operasional
maupun pembinaan diantaranya Pedoman, Juklak/Juknis. Dengan bekal SOP dapat
melindungi anggota, pimpinan dan kesatuan serta masyarakat dalam tugas Polri
dilapangan misalnya kasus OKU, Kapolsek gerebeg judi, kasus Cebongan, dll
3. PROGRAM
PENATAAN PERUNDANG-UNDANGAN
Telah disusun Pedoman
Pengelolaan Peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri yaitu Perkap Nomor
26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian, dengan
tataran kewenangan sampai tingkat kewilayahan mulai dari Peraturan Kapolri,
Peraturan Kapolda, Peraturan Kasatfung dan Peraturan Kapolres sehingga dapat
mengimbangi kebijakan ditingkat daerah melalui Perda dengan Pergub dan Per
Bupati. Saat ini Polri melakukan mapping terhadap 21 peraturan
perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonisasi dan tidak sinkron,
melalui pembahasan Tim Pokja harmonisasi dan sinkronisasi.
4. PROGRAM
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Langkah-langkah
yang telah dilakukan Polri guna meningkatkan kualitas pelayanan public yang
lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau yaitu pelayanan
SKCK, perijinan kegiatan masyarakat, perijinan Senpi dan Handak, pelayanan SIM
Keliling, SIM Corner, Samsat Drive Thru, Samsat Door To Door,
Payment Point, pelayanan BPKB, Satpas, pelayanan Turjawali (Sabhara dan
Lantas), Dalmas, TPTKP, Tipiring, Bansar, Patroli Perairan, pelayanan
penjinakan bom dan pengaduan
complain masyarakat,yang dilengkapi dengan SOP. Beberapa penghargaan unit
pelayanan yang diterima Polri antara lain; pelayanan SSB mendapat Piala dan
Piagam Citra Pelayanan Prima yang diselenggarakan oleh Presiden-Kemenpan-RB dan
Sertifikasi ISO 9001:2000 dan ISO 9001:2008 serta penghargaan lomba Open Government
Indonesia (OGI). Hasil survey yang diselenggarakan oleh LSI tentang penegakan
dan pemberantasan korupsi, Polri memperoleh indek 39,3 sedangkan Jaksa 33,2 dan
KPK 38,5.
5. PROGRAM
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Untuk meningkatkan profesionalisme SDM Polri, telah
dilakukan langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Polri
melalui menyusun pedoman Rekrutmen Tamtama, Brigadir, SIPSS, Akpol dan
PNS dan telah memperoleh Sertifikasi Manajemen Muti ISO 9001:2008; penyusunan Analisa
dan Verifikasi Jabatan, Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peringkat Jabatan, Standar
Kompetensi Jabatan, Assesment Individu
yang dilaksanakan oleh Assesment Center. Bahkan dalam rangka Uji
Kompetensi Lelang Jabatan di Pemprop DKI, Assesment Center Polri telah
diapresiasi oleh Gubernur Jokowi dan dalam rencana Aksi PPK Polri telah
ditetapkan menjadi salah satu rencana aksi yaitu penguatan proses pengangkatan
pejabat yang menempati jabatan strategis dan penguatan proses penentuan peserta
Sespim Polri. Kegiatan yang juga dilaksanakan guna penataan Sistem
Manajemen SDM Aparatur Polri yaitu penerapan
SMK (Sistem Penilaian Kinerja), Pengembangan Data Base Pegawai secara online,
Pengembangan Diklat Pegawai Berbasis Kompetensi sedangkan untuk meningkatkan
disiplin anggota diterapkan Elektronisasi Absensi Pegawai. Menjelang purna
bakti disiapkan program pelatihan berbagai ketrampilan yang diselenggarakan
oleh Biro Perawatan Personil.
6. PROGRAM
MANAJEMEN PERUBAHAN
Dalam
rangka meningkatkan komitmen melakukan reformasi birokrasi, telah diglorifikasikan
perubahan Mind Set dan Culture Set
diantaranya penggunaan PIN Anti KKN,
Anti Kekerasan dan Polri yang Melayani; Maklumat Komitmen Pimpinan Polri dan
Anggota; pelatihan ESQ, NAC+Polri, Outbond, Giat Kampanye Pamflet, Booklet,
Running Text , Banner, Film, Lagu, Perkap Sumpah Jabatan/Pakta Integritas,
Do’a; pembentukan Tim Manajemen Perubahan di tingkat Mabes Polri, Polda dan
Polres; pendistribusian Dokumen Strategi Manajemen Perubahan, yang dilaksanakan
dalam 3 (tiga) strategi yaitu Strategi Manajemen Perubahan, Strategi Komunikasi
dan Strategi Diklat; memaknai bahwa pimpinan sebagai Leader yang memberikan
ketauladanan, Melayani, Konsultan, Solutif, Penjamin Kualitas, Anti KKN dan
Gratifikasi, Agent Of Change, Role Model dan motor Komitmen. Kegiatan
lainnya dengan diterbitkan Perkap Kode
Etik dimana salah satu pasal berbunyi anggota berhak dan wajib menolak perintah
atasan karena alasan tidak sesuai dengan norma hukum dan Perkap tentang Whistle
Blower. Menguatkan Polsek sebagai garda
terdepan dengan memberikan motivasi bahwa Kapolsek adalah sebagai Chief Of
Police, sama dengan Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Guna menurunkan resiko
kegagalan yang disebabkan resistensi terhadap perubahan maka reformasi
dilaksanakan secara bertahap dengan opsi sebagai Champion (sangat mendukung),
Floating Voter (antara mendukung dan resisten sama), dan Blocker (tidak
mendukung sama sekali).
7. PROGRAM
PENGUATAN PENGAWASAN
Untuk
menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang maka pada tingkat Polres dan Polsek telah dibentuk Siwas dan
Sie Propam sedangkan tingkat Polda dan Bareskrim Polri oleh Biro Wassidik yang
mekanismenya diatur dalam Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dengan
terobosan “Bawahan Mengawasi Atasan”.
Sehingga dalam rangka meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan Diklat Auditor dan Investigasi. Disamping
itu untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara dilakukan
kerjasama dengan BPK dan BPKP dan hasil status opini BPK menunjukkan predikat
Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP).
8. PROGRAM
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Guna
meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, beberapa kegiatan yang telah
dilaksanakan yaitu Perkap Penyusunan LAKIP Polri diharapkan kualitas LAKIP
dapat menjadi bahan Evaluasi AKIP; Perkap Evaluasi AKIP Polri, Perkap
Sisrenstra Polri : Grand Stretegi, Polri, Renstra Polri, Perkap Penyusunan
Renja Polri, penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Indikator Kinerja
Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI) serta Perkap Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perwabku
Polri. Nilai Akip Polri mencapai 57,42
atau setara “Cc”. Dengan demikian dapat dicapai IPK meningkat,
Integritas Pelayanan Publik, Peringkat Kemudahan Berusaha dan Indeks
Efektifitas Pemerintah. Guna mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan
korupsi telah dilaksanakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju
WBK dan WBBM serta pembentukan Tim Pokja
ZI.
9. PROGRAM
MONITORING DAN EVALUASI
Telah
dilaksanakan Laporan Semester dan Tahunan secara manual dan saat ini
menerapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi (PMPRB) sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2012
tentang PMPRB. Hasil Nilai PMPRB 74,25
yang meliputi nilai pencapaian pengungkit dan hasil tanpa survey internal
74,96; nilai survey internal pengungkit 70,43; nilai pencapaian pengungkit dan
hasil dengan survey internal 74,25; Nilai pemenuhan target indicator internal
75,30; dan Nilai pemenuhan target indicator ekternal terkait Indikator
keberhasilan RB 72,77.
Demikian
pencapaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri, kiranya dapat memberikan
gambaran bagaimana kesungguhan Polri dalam mendukung program Pemerintah untuk
mewujudkan program Reformasi Birokrasi Nasional. Sudah tentu dalam
pelaksanaannya masih jauh dari sempurna oleh karena itu diperlukan saran dan masukan
agar kedepan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri lebih baik.
Salam Reformasi
Birokrasi Polri
meilinamabespolri.blogspot.com
Isi waktu kosong Anda bersama kami, S128Cash Bandar Betting Online Terbaik dan Terpopuler.
BalasHapusRaih kemenangan Anda hingga menjadi seoarang JUTAWAN !!
S128Cash juga menyediakan semua permainan Populer saat ini, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
Disi juga menyediakan beberapa BONUS yang bertujuan untuk membuat Anda bermain lebih nyaman.
Berikut BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Ditunggu kedatangan Anda bersama kami.
Jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, bisa langsung hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Bandar Judi Bola Terpercaya