Minggu, 02 Juni 2013

Pelaksanaaan RBP Tahun 2013

PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II TAHUN 2011-2014.

Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, serta Keputusan Kapolri Nomor: Kep/346/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengesahan Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 yang meliputi 9 (sembilan) program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tata Laksana; Penataan Peraturan Perundang-undangan; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Manajemen Perubahan; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Program Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 31 Kegiatan, 171 Rencana Aksi dan 17 Quick Wins. Pelaksanaan 9 (sembilan) program Reformasi Birokrasi Polri tersebut tidak lain sebagai penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) bidang area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, TataLaksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik,  Mind Set dan Culture Set Aparatur, dengan sasaran akhir mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, terwujudnya pelayanan prima dan meningkatnya akuntabiltas kinerja. Adapun hasil yang telah dicapai dapat sebagai berikut :
1. PROGRAM PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi Polri secara proporsional, maka Polri telah melakukan penataan struktur organisasi yang berorientasi pada Organisasi Pelayanan Publik (PSO) dengan prinsip sebaran pelayanan “Mabes kecil, Polda sedang, Polres Besar dan Polsek kuat,” sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang SOTK Mabes Polri, Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang SOTK Polda dan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres, sehingga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka struktur pada tingkat Polres telah dilengkapi dengan Bagren, Siwas, Sipropam, Subbag Humas, Subbagkum, SPKT, pada tingkat Polsek lengkap dengan 5 (lima) unit fungsi utama yaitu Sabhara, Binmas, Reserse, Intel dan Lantas yang telah didukung dengan Sarpras, SDM dan Anggaran sebagaimana kemampuan keuangan Negara.

2.    PROGRAM PENATAAN TATA LAKSANA
Guna meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen maka langkah-langkah yang telah dilakukan Polri adalah mengembangkan system manajemen yang didukung IT antara lain LPSE/ E-Proc yang saat ini telah tersebar sd tingkat Polda, pelayanan publik yang didukung dengan sistem IT diantaranya website humas, NTMC, RTMC, TMC, Sisbinkar, Sispamlu, Sislaphar, Pelayanan Pengaduan 110, SMAP, Piknas. SPPKP (Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik, E-ADS(Elektronik Aseanapol Database System), SP2HP, pelayanan di bidang Lantas, Jarkom, pengelolaan PID. Demikian juga dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen, saat ini sedang disusun Pokja penyusunan Perkap Sistem Manajemen Polri yang meliputi Manajemen Operasional Polri (MOP), Manajemen Program dan Anggaran (MPA), Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Manajemen Sarana dan Prasarana (MSARPRAS) dan Manajemen Pengawasan (MWAS); penyusunan HTCK dan  ABK pada tingkat Mabes Polri sd Kewilayahan. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja Polri telah disusun sebanyak 20.578 SOP pelaksanaan Tupoksi baik dibidang operasional maupun pembinaan diantaranya Pedoman, Juklak/Juknis. Dengan bekal SOP dapat melindungi anggota, pimpinan dan kesatuan serta masyarakat dalam tugas Polri dilapangan misalnya kasus OKU, Kapolsek gerebeg judi, kasus Cebongan, dll

3. PROGRAM PENATAAN PERUNDANG-UNDANGAN

Telah disusun Pedoman Pengelolaan Peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri yaitu Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian, dengan tataran kewenangan sampai tingkat kewilayahan mulai dari Peraturan Kapolri, Peraturan Kapolda, Peraturan Kasatfung dan Peraturan Kapolres sehingga dapat mengimbangi kebijakan ditingkat daerah melalui Perda dengan Pergub dan Per Bupati. Saat ini Polri melakukan mapping terhadap 21 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonisasi dan tidak sinkron, melalui pembahasan Tim Pokja harmonisasi dan sinkronisasi.

4. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Langkah-langkah yang telah dilakukan Polri guna meningkatkan kualitas pelayanan public yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau yaitu pelayanan SKCK, perijinan kegiatan masyarakat, perijinan Senpi dan Handak, pelayanan SIM Keliling, SIM Corner,  Samsat Drive Thru, Samsat Door To Door, Payment Point, pelayanan BPKB, Satpas, pelayanan Turjawali (Sabhara dan Lantas), Dalmas, TPTKP, Tipiring, Bansar, Patroli Perairan, pelayanan penjinakan bom dan  pengaduan complain masyarakat,yang dilengkapi dengan SOP. Beberapa penghargaan unit pelayanan yang diterima Polri antara lain; pelayanan SSB mendapat Piala dan Piagam Citra Pelayanan Prima yang diselenggarakan oleh Presiden-Kemenpan-RB dan Sertifikasi ISO 9001:2000 dan ISO 9001:2008 serta penghargaan lomba Open Government Indonesia (OGI). Hasil survey yang diselenggarakan oleh LSI tentang penegakan dan pemberantasan korupsi, Polri memperoleh indek 39,3 sedangkan Jaksa 33,2 dan KPK 38,5.

5. PROGRAM PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

Untuk meningkatkan profesionalisme SDM Polri, telah dilakukan langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Polri melalui menyusun pedoman  Rekrutmen Tamtama, Brigadir, SIPSS, Akpol dan PNS dan telah memperoleh Sertifikasi Manajemen Muti ISO 9001:2008; penyusunan Analisa dan Verifikasi Jabatan, Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peringkat Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, Assesment Individu  yang dilaksanakan oleh Assesment Center. Bahkan dalam rangka Uji Kompetensi Lelang Jabatan di Pemprop DKI, Assesment Center Polri telah diapresiasi oleh Gubernur Jokowi dan dalam rencana Aksi PPK Polri telah ditetapkan menjadi salah satu rencana aksi yaitu penguatan proses pengangkatan pejabat yang menempati jabatan strategis dan penguatan proses penentuan peserta Sespim Polri. Kegiatan yang juga dilaksanakan guna penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Polri yaitu penerapan SMK (Sistem Penilaian Kinerja), Pengembangan Data Base Pegawai secara online, Pengembangan Diklat Pegawai Berbasis Kompetensi sedangkan untuk meningkatkan disiplin anggota diterapkan Elektronisasi Absensi Pegawai. Menjelang purna bakti disiapkan program pelatihan berbagai ketrampilan yang diselenggarakan oleh Biro Perawatan Personil.

6. PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN
Dalam rangka meningkatkan komitmen melakukan reformasi birokrasi, telah diglorifikasikan perubahan Mind Set dan Culture Set diantaranya  penggunaan PIN Anti KKN, Anti Kekerasan dan Polri yang Melayani; Maklumat Komitmen Pimpinan Polri dan Anggota; pelatihan ESQ, NAC+Polri, Outbond, Giat Kampanye Pamflet, Booklet, Running Text , Banner, Film, Lagu, Perkap Sumpah Jabatan/Pakta Integritas, Do’a; pembentukan Tim Manajemen Perubahan di tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres; pendistribusian Dokumen Strategi Manajemen Perubahan, yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) strategi yaitu Strategi Manajemen Perubahan, Strategi Komunikasi dan Strategi Diklat; memaknai bahwa pimpinan sebagai Leader yang memberikan ketauladanan, Melayani, Konsultan, Solutif, Penjamin Kualitas, Anti KKN dan Gratifikasi, Agent Of Change, Role Model dan motor Komitmen. Kegiatan lainnya  dengan diterbitkan Perkap Kode Etik dimana salah satu pasal berbunyi anggota berhak dan wajib menolak perintah atasan karena alasan tidak sesuai dengan norma hukum dan Perkap tentang Whistle Blower.  Menguatkan Polsek sebagai garda terdepan dengan memberikan motivasi bahwa Kapolsek adalah sebagai Chief Of Police, sama dengan Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Guna menurunkan resiko kegagalan yang disebabkan resistensi terhadap perubahan maka reformasi dilaksanakan secara bertahap dengan opsi sebagai Champion (sangat mendukung), Floating Voter (antara mendukung dan resisten sama), dan Blocker (tidak mendukung sama sekali).

7. PROGRAM PENGUATAN PENGAWASAN
Untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang maka pada tingkat Polres dan Polsek telah dibentuk Siwas dan Sie Propam sedangkan tingkat Polda dan Bareskrim Polri oleh Biro Wassidik yang mekanismenya diatur dalam Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dengan terobosan  “Bawahan Mengawasi Atasan”. Sehingga dalam rangka meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan Diklat Auditor dan Investigasi. Disamping itu untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara dilakukan kerjasama dengan BPK dan BPKP dan hasil status opini BPK menunjukkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP).

8. PROGRAM PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Guna meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu Perkap Penyusunan LAKIP Polri diharapkan kualitas LAKIP dapat menjadi bahan Evaluasi AKIP; Perkap Evaluasi AKIP Polri, Perkap Sisrenstra Polri : Grand Stretegi, Polri, Renstra Polri, Perkap Penyusunan Renja Polri, penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI) serta  Perkap Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perwabku Polri. Nilai Akip Polri mencapai 57,42 atau setara “Cc”. Dengan demikian dapat dicapai IPK meningkat, Integritas Pelayanan Publik, Peringkat Kemudahan Berusaha dan Indeks Efektifitas Pemerintah. Guna mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan korupsi telah dilaksanakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK  dan WBBM serta pembentukan Tim Pokja ZI. 

9. PROGRAM MONITORING DAN EVALUASI
Telah dilaksanakan Laporan Semester dan Tahunan secara manual dan saat ini menerapkan  Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang PMPRB.  Hasil Nilai PMPRB 74,25 yang meliputi nilai pencapaian pengungkit dan hasil tanpa survey internal 74,96; nilai survey internal pengungkit 70,43; nilai pencapaian pengungkit dan hasil dengan survey internal 74,25; Nilai pemenuhan target indicator internal 75,30; dan Nilai pemenuhan target indicator ekternal terkait Indikator keberhasilan RB 72,77.
Demikian pencapaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri, kiranya dapat memberikan gambaran bagaimana kesungguhan Polri dalam mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan program Reformasi Birokrasi Nasional. Sudah tentu dalam pelaksanaannya masih jauh dari sempurna oleh karena itu diperlukan saran dan masukan agar kedepan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri lebih baik.
Salam Reformasi Birokrasi Polri

meilinamabespolri.blogspot.com

1 komentar:

  1. Isi waktu kosong Anda bersama kami, S128Cash Bandar Betting Online Terbaik dan Terpopuler.
    Raih kemenangan Anda hingga menjadi seoarang JUTAWAN !!
    S128Cash juga menyediakan semua permainan Populer saat ini, seperti :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online

    Disi juga menyediakan beberapa BONUS yang bertujuan untuk membuat Anda bermain lebih nyaman.
    Berikut BONUS S128Cash :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Ditunggu kedatangan Anda bersama kami.
    Jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, bisa langsung hubungi kami melalui :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Bandar Judi Bola Terpercaya

    BalasHapus