Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB)
===========================================================
Sebagaimana ketentuan dalam Permenpan dan
RB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman PMPRB, maka Polri akan segera menerapkan
model PMPRB dimaksud dengan melakukan persiapan
dalam rangka penyampaian data/informasi PMPRB kepada Kementerian PAN dan RB
mulai pada bulan Desember 2012, demikian disampaikan Asrena Kapolri pada
penutupan Sosialisasi Pedoman PMPRB kepada para Irwasda, Karo Rena,
Kabag RBP dan pelaksana RBP di tingkat Satker Mabes Polri 19 September 2012 di
Hotel Maharaja. Sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 18 sd 19
September 2012 dibuka oleh Wairwasum Polri dan hadir sebagai nara sumber Deputi
Program dan RB Kemenpan dan RB, Bp. DR. Ismail Muhamad MBA.
Pengertian PMPRB
Adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip-prinsip Total Quality Management (TQA) dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.
Model
PMPRB memiliki kemampuan,
antara
lain:
a.
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan instansi pemerintah, serta
memperbaikinya;
b.
meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
c.
memberikan motivasi dan mendorong keterlibatan para pegawai dalam proses dan
pengelolaan pelaksanaan kebijakan;
d.
meningkatkan kepekaan para pegawai; dan
e.sebagai
benchlearning/proses pembanding untuk perbaikan kinerja instansi
pemerintah
Tujuan dilaksanakannya PMPRB:
1)
Untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi
birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan;
2)
Untuk menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi bagi Kementerian
PAN dan RB. Selain itu, untuk memfasilitasi bench learning (saling
belajar dan tukar pengalaman) mengenai keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi
antar instansi pemerintah;
3)
Bagi Instansi pemerintah, PMPRB digunakan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment)
atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Instansi masing-masing.
Manfaat PMPRB :
1)
Memberikan sistem penilaian mandiri dan baku yang mampu menginformasikan
tahapan atau tingkat pencapaian kinerja instansi pemerintah;
2)
Memudahkan pengintegrasian data dan informasi untuk menggambar kan profil
pencapaian reformasi birokrasi secara nasional;
3)
Sebagai alat untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara efektif dan berkelanjutan;
4) Mendorong terjadinya kompetisi yang
positif di antara instansi pemerintah sehingga mendorong kinerja pemerintah
secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya Model PMPRB, memiliki 2 (dua) komponen yaitu Komponen Pengungkit (Enablers) dan komponen Hasil
(Results). Model
PMPRB menunjukkan keterkaitan Komponen Pengungkit, komponen Hasil dan komponen Keberhasilan RB.
1. Komponen Pengungkit; terdapat 5 (lima) kriteria yang menjadi kunci keberhasilan yaitu kriteria
Kepemimpinan; kriteria Perencanaan
Stratejik
(Renstra); kriteria Sumber Daya Manusia
Aparatur; kriteria Kemitraan dan Sumber Daya; serta kriteria Proses.
a. Kriteria
Kepemimpinan meliputi 4 sub kriteria yaitu : Menentukan arah bagi instansi untuk pencapaian misi; Mendorong
penyempurnaan manajemen dan memimpin perubahan; Memberikan motivasi, inspirasi,
dan mendukung pegawai, serta menjadi panutan (role model) dan Mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan
b. Kriteria Perencanaan Stratejik (Renstra), meliputi 4 sub
kriteria yaitu ; Mengumpulkan
informasi yang berkaitan dengan kebutuhan pemangku kepentingan saat ini dan
yang akan datang; Mengembangkan, mereviu, dan memperbaharui Renstra dengan
memperhatikan kebutuhan pemangku kepentingan dan ketersediaan sumber daya; Melaksanakan
Renstra; dan Merencanakan, melaksanakan dan mereviu modernisasi dan inovasi
c. Kriteria Sumber Daya Manusia Aparatur,
meliputi 3 sub kriteria yaitu ; Merencanakan, mengelola dan meningkatkan kualitas
SDM Aparatur secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Renstra dan Road Map
Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah; Mengidentifikasi, mengembangkan dan
menggunakan kompetensi pegawai serta menyelaraskan tujuan individu dan
organisasi/ instansi; Melibatkan pegawai dengan dialog terbuka dan dengan pemberdayaan.
d. Kriteria Kemitraan dan Sumber Daya, meliputi
6 sub kriteria yaitu ; Pengembangan dan pelaksanaan hubungan kemitraan utama; Pengembangan
dan pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan informasi
dan pengetahuan; Pengelolaan teknologi; dan Pengelolaan fasilitas.
e. Kriteria Proses, meliputi 3 sub kriteria
yaitu ; Mengidentifikasi, merancang, menerapkan
danmemperbaiki proses bisnis/tatalaksana secara berkelanjutan; Mengembangkan dan menyediakan pelayanan yang berorientasi
pada kebutuhan masyarakat/ pengguna layanan; dan Inovasi proses yang melibatkan
masyarakat/pengguna layanan.
2.
Komponen Hasil
Komponen
Hasil diukur dengan 4 (empat) kriteria kunci keberhasilan yaitu: kriteria Hasil
pada Masyarakat/Pengguna Layanan; kriteria Hasil pada Komunitas Lokal, Nasional
dan Internasional; kriteria Hasil pada
Sumber Daya Manusia Aparatur; dan Kriteria Hasil Kinerja Utama.
a.
Kriteria hasil pada masyarakat/penggunan layanan, meliputi
2 sub kriteria yaitu Hasil
pengukuran kepuasan masyarakat/ pengguna layanan; Indikator pengukuran yang berorientasi pada masyarakat/pengguna layanan.
b. Kriteria hasil pada Komunitas Lokal, Nasional dan
Internasional, meliputi 2 sub kriteria yaitu Hasil
yang dirasakan oleh para pemangku kepentingan berdasarkan hasil pengukuran
sosial; Indikator kinerja dalam bidang kemasyarakatan yang dicapai oleh
institusi.
c. Kriteria hasil pada SDM Aparatur, meliputi 2 sub kriteria yaitu Hasil pengukuran motivasi dan kepuasan
pegawai; Indikator dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
4. Kriteria Hasil Kinerja Utama, meliputi
2 sub kriteria yaitu Penentuan Target Indikator Internal; Penentuan Target
Indikator Eksternal;
3. IKU Kementerian/ Lembaga
Setiap instansi perlu memiliki IKU yang
dapat mendukung tercapainya sasaran, indikator dan target reformasi birokrasi
di lingkungan masing2 dan tercapainya sasaran dan target reformasi birokrasi
secara nasional.
Asesor
Akhirnya, aspek yang sangat penting dalam
penerapan PMPRB adalah tersedianya Asesor yang memberikan penilaian atas
kinerja instansi berdasarkan indikator/elemen yang telah
ditetapkan. Dalam pelaksanaan tugasnya Asesor dikoordinasikan oleh Inspektorat Instansi
Pemerintah. Asesor di lingkungan Polri sementara berjumlah 86 orang terdiri dari Asesor
Polda 31 orang dan jajaran Mabes Polri 55 orang.
Apakah Polri siap ? Jawabnya Siap……………
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........
meilinamabespolri.blogspot.com
Bravo, terus up date berita Bu
BalasHapusMantab Bu Dosen
BalasHapus