Senin, 03 September 2012

Upaya Pencegahan Korupsi


UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KORUPSI
DI LINGKUNGAN POLRI
(ST Kapolri Nomor ST/1696/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012 yang ditujukan kepada para Kapolda dan Kasatker Mabes Polri)
================================================================


Dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dan menghindari adanya penyimpangan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, dilakukan upaya, sebagai berikut :

1. Pencegahan Terjadinya Korupsi ; a. Penguatan terhadap fungsi pengawasan; b. Adanya sinergitas dalam wujud nyata antara atasan/pimpinan yang transparan dan akuntabel serta siap diamati dan dikoreksi oleh unsur pengawas internal, eksternal maupun bawahan; c.  Peningkatan transparansi dan akuntabilitas terutama bidang pelayanan publik; d. Perkuat komitmen Polri untuk terus melakukan perubahan sikap yang nyata dalam mencegah  terjadinya korupsi.

2.Pencegahan terjadinya penyimpanagan terhadap proses pengadaan Barang dan Jasa ;
a.Tahap Perencanaan dan Penganggaran ; 1) Dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran harus berdasarkan kebutuhan 2) Tidak ada pemaketan pekerjaan yang diatur untuk menghindari pelelangan;
b.Tahap Persiapan Pemilihan Calon Penyedia ; 1) Metode Pemilihan tidak mengarah pada kepentingan pihak tertentu ; 2) Penyusunan HPS harus akurat (sesuai harga pasar dan tidak di Mark Up); 3) Panitia pengadaan harus berintegritas, kompeten, independen dan akuntabel ; 4) Penyusunan dokumen lelang harus akurat, tidak bias dan tidak menguntungkan pihak tertentu 5)  Dalam penyusunan spesifikasi bahan maupun teknis tidak mengarah pada merk tertentu;
c.Tahap Pelaksanaan Pemilihan Calon Penyedia; 1)  Pengumuman Lelang harus Transparan ; 2) Aanwijzing harus transparan sehingga tidak bias dan menimbulkan banyak persepsi; 3) Evaluasi dokumen penawaran tidak memihak;
d.Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan ; 1) Penandatangan dan adendum kontrak harus sesuai ketentuan proses pengadaan; 2) Serah terima pekerjaan harus dilaksanakan apabila pekerjaan tersebut benar- benar sudah selesai 100 %; 3) Penghematan/pemutusan kontrak harus dilaksanakan apabila memang terjadi penyimpangan  terhadap proses pengadaan.  SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI....
meilinamabespolri.blogspot.com


      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar