UPAYA
PENCEGAHAN TERJADINYA KORUPSI
DI
LINGKUNGAN POLRI
(ST Kapolri Nomor ST/1696/VIII/2012, tanggal 15
Agustus 2012 yang ditujukan kepada para Kapolda dan Kasatker Mabes Polri)
================================================================
1. Pencegahan Terjadinya Korupsi ; a. Penguatan terhadap fungsi pengawasan; b. Adanya sinergitas dalam wujud nyata antara atasan/pimpinan yang transparan dan akuntabel serta siap diamati dan
dikoreksi oleh unsur pengawas
internal, eksternal maupun bawahan; c.
Peningkatan transparansi
dan akuntabilitas
terutama bidang pelayanan
publik; d. Perkuat komitmen Polri untuk terus melakukan perubahan
sikap yang nyata dalam mencegah
terjadinya korupsi.
2.Pencegahan
terjadinya penyimpanagan terhadap proses pengadaan
Barang dan Jasa ;
a.Tahap
Perencanaan dan Penganggaran ; 1) Dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran harus berdasarkan kebutuhan 2) Tidak ada pemaketan pekerjaan yang diatur untuk
menghindari pelelangan;
b.Tahap
Persiapan Pemilihan Calon Penyedia ; 1) Metode Pemilihan
tidak mengarah pada kepentingan pihak tertentu ; 2) Penyusunan HPS harus akurat (sesuai harga
pasar dan tidak di Mark Up); 3)
Panitia
pengadaan harus berintegritas, kompeten,
independen dan akuntabel ; 4) Penyusunan dokumen lelang harus akurat, tidak bias dan tidak menguntungkan pihak
tertentu 5) Dalam penyusunan spesifikasi bahan maupun teknis tidak mengarah pada merk tertentu;
c.Tahap
Pelaksanaan Pemilihan Calon
Penyedia; 1) Pengumuman Lelang harus Transparan ; 2) Aanwijzing harus transparan sehingga tidak bias dan menimbulkan banyak persepsi; 3) Evaluasi dokumen penawaran tidak memihak;
d.Tahap
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan ; 1) Penandatangan dan adendum kontrak harus sesuai ketentuan proses pengadaan; 2) Serah terima pekerjaan harus dilaksanakan apabila pekerjaan tersebut benar- benar sudah
selesai 100 %; 3) Penghematan/pemutusan
kontrak harus
dilaksanakan apabila memang terjadi penyimpangan terhadap proses pengadaan. SALAM
REFORMASI BIROKRASI POLRI....
meilinamabespolri.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar