Rabu, 04 September 2013

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Polri

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM)
di lingkungan Polri
===================================
Sekitar tahun 2002, ketika sorotan dunia memvonis terhadap negara Republik Indonesia sebagai salah satu Negara terkorup tertinggi di dunia maka berbagai upaya guna memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi s.d diterbitkannya Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Namun dalam perjalanannya berbagai upaya dan strategi pemberantasan korupsi tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga dibentuk satu model yang diharapkan dapat memberikan efek jera baik jangka pendek maupun jangka panjang mulai dari pencegahan s.d penindakan pemberantasan korupsi sehingga pada akhirnya dapat terwujud pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut model yang dipilih pemerintah adalah pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan WBK merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keseriusan Polri dalam mendukung program pemerintah tersebut telah diwujudkan melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 2 September 2013 yang disaksikan sekaligus menandatangani Piagam Zona Integritas oleh Kapolri, Menpan&RB, Pimpinan KPK dihadiri Bambang Widjojanto dan pimpinan ORI, turut hadir pula dalam moment tersebut Ketua BPK-RI, yang mewakili dari Jaksa Agung dan Sekjen Menkeu serta dari Kemitraan yang mewakili LSM. Pencanangan yang dilakukan Polri adalah yang ke 19 dari K/L dan ke 201 dari K/L/P/D. Adapun syarat untuk melaksanakan pencanangan Zona Integritas tersebut telah dipenuhi dengan nilai diatas rata-rata yaitu WTP, Lakip CC , telah mendapatangi pakta integritas dan melaksanakan sosialisasi Permenpan 60 tahun2012.
Pembangunan ZI di lingkungan Polri, sesungguhnya secara bertahap telah dirintis pasca Reformasi Polri diantaranya Reformasi Internal Polri melalui 3 aspek perubahan, Reformasi Birokrasi Polri Gelombang I dengan pencanangan dan implementasi quick wins yang terkait dengan transparansi penyidikan, pelayanan bidang SSB, quick respon Samapta Polri dan transparansi rekruitmen, dilanjutkan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II. Dalam era Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II telah diglorifikasikan komitmen moral pakta intergritas melalui percepatan perubahan mindset dan culturset. Upaya tersebut antara lain dilaksanakan melalui: Maklumat Kapolri dengan substansi pelayanan prima, anti KKN dan anti kekerasan; Komitmen Bersama yang berisi 10 (sepuluh) Komitmen Polri meliputi pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas; Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri; pembuatan PIN “Pelayanan Prima, Anti KKN dan Anti Kekerasan” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran serta dijadikan atribut pakaian dinas anggota dan PNS Polri sebagai bagian daripada wujud komitmen Polri; menggalakkan anti korupsi dan anti kekerasan antara lain; dengan pemutaran film “Kita Versus Korupsi”; pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kantor dan unit-unit layanan Polri kepada masyarakat; pelatihan-pelatihan Neuro Associative Conditioning (NAC) Polri Plus, Emotional Spiritual Quotien (ESQ) dan Outward Bond bagi anggota Polri; pembacaan doa pada saat apel pagi dan siang dengan substansi perihal perubahan mind set dan culture set dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan namun Polri berkomitmen melaksanakan program pemerintah tersebut guna mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi.
Oleh karena pembangunan Zona Integritas tidak terlepas dari subtansi program Reformasi Birokrasi Polri maka dengan dicanangkannya Zona Integritas  Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diharapkan dapat mewujudkan 3 sasaran Reformasi Birokrasi Polri yaitu aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri yang sudah tentu diiringi dengan perubahan paradigma/mindset dan kulturset yang selama ini masih tertinggal dibanding dengan reformasi aspek instrumental dan struktural.
Melalui Permenpan Nomor 60/2012 tentang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tidak lain sebagai program kesepakatan bersama antara Menpan, KPK dan ORI maka setelah pencanangan Zona Integritas ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal Polri untuk menetapkan Satker yang berpredikat WBK untuk selanjutnya dikirim ke Kemenpan&RB guna mendapatkan penilaian dan penetapan WBBK, secara bertahap seluruh Satker di lingkungan Polri akan dilakukan penilaian sampai akhirnya terwujud Zona Integritas yang WBK dan WBBM. Amin. Semoga …….
Ayooo, dukung kami, koreksi kami tapi jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com




Selasa, 13 Agustus 2013

Percepatan pelaksanaan RBP

PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI

Memasuki sisa waktu 1 tahun 4 bulan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri telah dilakukan beberapa langkah percepatan dalam rangka mewujudkan 3 sasaran yaitu mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri, yaitu :

1. Program Percepatan Reformasi Birokrasi Polri.
Dengan mengacu pada program Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional, Polri segera menyusun program Percepatan Reformasi Birokrasi Polri yang meliputi 3 program percepatan yaitu Program SDM, Program pelayanan Publik dan Program Mind Set Culture Set dari yang direncanakan sebanyak 4 program yaitu Program SDM, Program pelayanan Publik, Program Mind Set Culture Set dan Pengawasan;

2. Pengaurusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Dilaksanakan dalam 3 program yaitu Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, hasil yang dicapai adalah menurunnya jumlah pelanggaran disiplin, penandatanganan Pakta Integritas, pelaporan LHKPN, tersedianya sistem pelaporan gratifikasi, tersedia dan terlaksananya sistem pengendalian internal yang efektif, pengadaan menggunakan e-procurement,  pemeriksaan keuangan dari BPK dengan hasil WTP, tersedianya sistem pengaduan masyarakat yang efektif, penyelesaian tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, hasil yang dicapai yaitu penerapan unit penyelenggara pelayanan publik al SPKT, pelayanan Pengaduan/Laporan Polisi, pelayanan: SIM, STNK, BPKB, SKCK, dll menerapkan manajemen pengaduan yang efektif, dan Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, hasil yang dicapai yaitu  tersusunnya Perkap tentang Struktur Organisasi Polri Nomor 21, 22, dan 23, tersedianya sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis merit, tersedianya sistem penilaian kinerja, tersedianya sistem promosi dan mutasi yang terbuka dan transparan, tersedianya sistem diklat berbasis merit dan kompetensi, tersedianya sistem penegakan kode etik yang efektif, disertai penerapan reward and punishment, tersusunnya rencana penerapan e-Government yang konkrit dan terukur, penerapan SAKIP.

3. Aksi PPK Polri
Semangat pencegahan dan penindakan korupsi saat ini tidak hanya sebatas lips service Pemerintah namun benar-benar telah diwujudnyatakan menjadi Instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sd Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2013. Polri telah menjabarkan menjadi Aksi PPK dalam 4 Strategi, 11 Isu Nasional, dan 23 Aksi.

4. Pencanangan Zona Integitas
Akan dilaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 26 Agustus 2013 pada acara apel Kasatwil. Pembangunan ZI menuju WBK sesungguhnya secara bertahap telah dirintis diantaranya melalui percepatan perubahan mindset dan culturset dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan.
5. Open Government Indonesia
Open government Indonesia dilaksanakan oleh seluruh KL terutama terkait pelayanan publik dalam rangka komitmen pemerintah untuk menjalankan program untuk memperkokoh 3 pilar keterbukaan pemerintah yaitu transparansi, partispasi publik dan inovasi. Sehubungan dengan hal tersebut Polri melaksanakan program “Pelayanan SSB” dengan hasil yang dicapai pada tahun 2012 mendapat Piala dan Piagam Citra Pelayanan Prima yang diselenggarakan oleh Presiden-Kemenpan-RB dan Sertifikasi ISO 9001:2000 dan ISO 9001:2008 serta penghargaan lomba Open Government Indonesia (OGI);
6. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
Penerapkan  Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Polri dilaksanakan dalam 2 komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Penilaian komponen pengungkit untuk melihat kepedulian pimpinan dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri yang dikaitkan dengan keberhasilan kinerja melalui survey baik internal maupun ekternal.
  Berbagai upaya telah dilakukan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Polri semata perlu dukungan dari semua pihak terutama yang menginginkan perubahan di tubuh Polri. Ayo dukung Polri ….. tapi jangan pengaruhi Polri.
Salam Reformasi Birokrasi Polri

meilinamabespolri.blogspot.com

Minggu, 02 Juni 2013

Pelaksanaaan RBP Tahun 2013

PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II TAHUN 2011-2014.

Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, serta Keputusan Kapolri Nomor: Kep/346/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengesahan Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 yang meliputi 9 (sembilan) program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tata Laksana; Penataan Peraturan Perundang-undangan; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Manajemen Perubahan; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Program Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 31 Kegiatan, 171 Rencana Aksi dan 17 Quick Wins. Pelaksanaan 9 (sembilan) program Reformasi Birokrasi Polri tersebut tidak lain sebagai penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) bidang area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, TataLaksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik,  Mind Set dan Culture Set Aparatur, dengan sasaran akhir mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, terwujudnya pelayanan prima dan meningkatnya akuntabiltas kinerja. Adapun hasil yang telah dicapai dapat sebagai berikut :
1. PROGRAM PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi Polri secara proporsional, maka Polri telah melakukan penataan struktur organisasi yang berorientasi pada Organisasi Pelayanan Publik (PSO) dengan prinsip sebaran pelayanan “Mabes kecil, Polda sedang, Polres Besar dan Polsek kuat,” sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang SOTK Mabes Polri, Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang SOTK Polda dan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres, sehingga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka struktur pada tingkat Polres telah dilengkapi dengan Bagren, Siwas, Sipropam, Subbag Humas, Subbagkum, SPKT, pada tingkat Polsek lengkap dengan 5 (lima) unit fungsi utama yaitu Sabhara, Binmas, Reserse, Intel dan Lantas yang telah didukung dengan Sarpras, SDM dan Anggaran sebagaimana kemampuan keuangan Negara.

2.    PROGRAM PENATAAN TATA LAKSANA
Guna meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen maka langkah-langkah yang telah dilakukan Polri adalah mengembangkan system manajemen yang didukung IT antara lain LPSE/ E-Proc yang saat ini telah tersebar sd tingkat Polda, pelayanan publik yang didukung dengan sistem IT diantaranya website humas, NTMC, RTMC, TMC, Sisbinkar, Sispamlu, Sislaphar, Pelayanan Pengaduan 110, SMAP, Piknas. SPPKP (Sistem Pengawasan dan Penilaian Kinerja Penyidik, E-ADS(Elektronik Aseanapol Database System), SP2HP, pelayanan di bidang Lantas, Jarkom, pengelolaan PID. Demikian juga dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen, saat ini sedang disusun Pokja penyusunan Perkap Sistem Manajemen Polri yang meliputi Manajemen Operasional Polri (MOP), Manajemen Program dan Anggaran (MPA), Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Manajemen Sarana dan Prasarana (MSARPRAS) dan Manajemen Pengawasan (MWAS); penyusunan HTCK dan  ABK pada tingkat Mabes Polri sd Kewilayahan. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja Polri telah disusun sebanyak 20.578 SOP pelaksanaan Tupoksi baik dibidang operasional maupun pembinaan diantaranya Pedoman, Juklak/Juknis. Dengan bekal SOP dapat melindungi anggota, pimpinan dan kesatuan serta masyarakat dalam tugas Polri dilapangan misalnya kasus OKU, Kapolsek gerebeg judi, kasus Cebongan, dll

3. PROGRAM PENATAAN PERUNDANG-UNDANGAN

Telah disusun Pedoman Pengelolaan Peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri yaitu Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian, dengan tataran kewenangan sampai tingkat kewilayahan mulai dari Peraturan Kapolri, Peraturan Kapolda, Peraturan Kasatfung dan Peraturan Kapolres sehingga dapat mengimbangi kebijakan ditingkat daerah melalui Perda dengan Pergub dan Per Bupati. Saat ini Polri melakukan mapping terhadap 21 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonisasi dan tidak sinkron, melalui pembahasan Tim Pokja harmonisasi dan sinkronisasi.

4. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Langkah-langkah yang telah dilakukan Polri guna meningkatkan kualitas pelayanan public yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau yaitu pelayanan SKCK, perijinan kegiatan masyarakat, perijinan Senpi dan Handak, pelayanan SIM Keliling, SIM Corner,  Samsat Drive Thru, Samsat Door To Door, Payment Point, pelayanan BPKB, Satpas, pelayanan Turjawali (Sabhara dan Lantas), Dalmas, TPTKP, Tipiring, Bansar, Patroli Perairan, pelayanan penjinakan bom dan  pengaduan complain masyarakat,yang dilengkapi dengan SOP. Beberapa penghargaan unit pelayanan yang diterima Polri antara lain; pelayanan SSB mendapat Piala dan Piagam Citra Pelayanan Prima yang diselenggarakan oleh Presiden-Kemenpan-RB dan Sertifikasi ISO 9001:2000 dan ISO 9001:2008 serta penghargaan lomba Open Government Indonesia (OGI). Hasil survey yang diselenggarakan oleh LSI tentang penegakan dan pemberantasan korupsi, Polri memperoleh indek 39,3 sedangkan Jaksa 33,2 dan KPK 38,5.

5. PROGRAM PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

Untuk meningkatkan profesionalisme SDM Polri, telah dilakukan langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Polri melalui menyusun pedoman  Rekrutmen Tamtama, Brigadir, SIPSS, Akpol dan PNS dan telah memperoleh Sertifikasi Manajemen Muti ISO 9001:2008; penyusunan Analisa dan Verifikasi Jabatan, Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peringkat Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, Assesment Individu  yang dilaksanakan oleh Assesment Center. Bahkan dalam rangka Uji Kompetensi Lelang Jabatan di Pemprop DKI, Assesment Center Polri telah diapresiasi oleh Gubernur Jokowi dan dalam rencana Aksi PPK Polri telah ditetapkan menjadi salah satu rencana aksi yaitu penguatan proses pengangkatan pejabat yang menempati jabatan strategis dan penguatan proses penentuan peserta Sespim Polri. Kegiatan yang juga dilaksanakan guna penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Polri yaitu penerapan SMK (Sistem Penilaian Kinerja), Pengembangan Data Base Pegawai secara online, Pengembangan Diklat Pegawai Berbasis Kompetensi sedangkan untuk meningkatkan disiplin anggota diterapkan Elektronisasi Absensi Pegawai. Menjelang purna bakti disiapkan program pelatihan berbagai ketrampilan yang diselenggarakan oleh Biro Perawatan Personil.

6. PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN
Dalam rangka meningkatkan komitmen melakukan reformasi birokrasi, telah diglorifikasikan perubahan Mind Set dan Culture Set diantaranya  penggunaan PIN Anti KKN, Anti Kekerasan dan Polri yang Melayani; Maklumat Komitmen Pimpinan Polri dan Anggota; pelatihan ESQ, NAC+Polri, Outbond, Giat Kampanye Pamflet, Booklet, Running Text , Banner, Film, Lagu, Perkap Sumpah Jabatan/Pakta Integritas, Do’a; pembentukan Tim Manajemen Perubahan di tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres; pendistribusian Dokumen Strategi Manajemen Perubahan, yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) strategi yaitu Strategi Manajemen Perubahan, Strategi Komunikasi dan Strategi Diklat; memaknai bahwa pimpinan sebagai Leader yang memberikan ketauladanan, Melayani, Konsultan, Solutif, Penjamin Kualitas, Anti KKN dan Gratifikasi, Agent Of Change, Role Model dan motor Komitmen. Kegiatan lainnya  dengan diterbitkan Perkap Kode Etik dimana salah satu pasal berbunyi anggota berhak dan wajib menolak perintah atasan karena alasan tidak sesuai dengan norma hukum dan Perkap tentang Whistle Blower.  Menguatkan Polsek sebagai garda terdepan dengan memberikan motivasi bahwa Kapolsek adalah sebagai Chief Of Police, sama dengan Kapolres, Kapolda dan Kapolri. Guna menurunkan resiko kegagalan yang disebabkan resistensi terhadap perubahan maka reformasi dilaksanakan secara bertahap dengan opsi sebagai Champion (sangat mendukung), Floating Voter (antara mendukung dan resisten sama), dan Blocker (tidak mendukung sama sekali).

7. PROGRAM PENGUATAN PENGAWASAN
Untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang maka pada tingkat Polres dan Polsek telah dibentuk Siwas dan Sie Propam sedangkan tingkat Polda dan Bareskrim Polri oleh Biro Wassidik yang mekanismenya diatur dalam Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dengan terobosan  “Bawahan Mengawasi Atasan”. Sehingga dalam rangka meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan Diklat Auditor dan Investigasi. Disamping itu untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara dilakukan kerjasama dengan BPK dan BPKP dan hasil status opini BPK menunjukkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP).

8. PROGRAM PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Guna meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu Perkap Penyusunan LAKIP Polri diharapkan kualitas LAKIP dapat menjadi bahan Evaluasi AKIP; Perkap Evaluasi AKIP Polri, Perkap Sisrenstra Polri : Grand Stretegi, Polri, Renstra Polri, Perkap Penyusunan Renja Polri, penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI) serta  Perkap Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perwabku Polri. Nilai Akip Polri mencapai 57,42 atau setara “Cc”. Dengan demikian dapat dicapai IPK meningkat, Integritas Pelayanan Publik, Peringkat Kemudahan Berusaha dan Indeks Efektifitas Pemerintah. Guna mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan korupsi telah dilaksanakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK  dan WBBM serta pembentukan Tim Pokja ZI. 

9. PROGRAM MONITORING DAN EVALUASI
Telah dilaksanakan Laporan Semester dan Tahunan secara manual dan saat ini menerapkan  Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang PMPRB.  Hasil Nilai PMPRB 74,25 yang meliputi nilai pencapaian pengungkit dan hasil tanpa survey internal 74,96; nilai survey internal pengungkit 70,43; nilai pencapaian pengungkit dan hasil dengan survey internal 74,25; Nilai pemenuhan target indicator internal 75,30; dan Nilai pemenuhan target indicator ekternal terkait Indikator keberhasilan RB 72,77.
Demikian pencapaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri, kiranya dapat memberikan gambaran bagaimana kesungguhan Polri dalam mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan program Reformasi Birokrasi Nasional. Sudah tentu dalam pelaksanaannya masih jauh dari sempurna oleh karena itu diperlukan saran dan masukan agar kedepan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri lebih baik.
Salam Reformasi Birokrasi Polri

meilinamabespolri.blogspot.com

Kamis, 09 Mei 2013

Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Polri


Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM)
di lingkungan Polri
=============================================================


Upaya penindakan korupsi di era reformasi ini telah berjalan secara intensif, namun upaya pencegahan masih kurang memadai dan belum memberikan hasil yang optimal, sehingga masih memberikan ruang terjadinya korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Kedua upaya ini dilaksanakan secara serentak dan sinergis, agar menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta menghasilkan dampak jangka panjang berupa pengamanan aset negara dari tindak pidana korupsi. Semangat ini tidak hanya sebatas lips service Pemerintah namun benar-benar telah diwujudnyatakan menjadi instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sd Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2013. Secara umum Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan (birokrasi) melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan norma-norma yang memang sudah ada dasar hukumnya, sehingga memperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya dengan membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK). Pembangunan WBK merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Di lingkungan Polri sendiri, sampai saat ini sesungguhnya pembangunan ZI menuju WBK secara bertahap sudah dirintis diantaranya melalui percepatan perubahan mindset dan culturset dengan metode yang efektif dan efisien serta pelaksanaan yang tegas dan konsisten. Upaya tersebut antara lain dilaksanakan melalui: Maklumat Kapolri dengan substansi pelayanan prima, anti KKN dan anti kekerasan; Komitmen Bersama yang berisi 10 (sepuluh) Komitmen Polri meliputi pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas; Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri; pembuatan PIN “Pelayanan Prima, Anti KKN dan Anti Kekerasan” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran serta dijadikan atribut pakaian dinas anggota dan PNS Polri sebagai bagian daripada wujud komitmen Polri; menggalakkan anti korupsi dan anti kekerasan antara lain; dengan pemutaran film “Kita Versus Korupsi”; pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kantor dan unit-unit layanan Polri kepada masyarakat; pelatihan-pelatihan Neuro Associative Conditioning (NAC) Polri Plus, Emotional Spiritual Quotien (ESQ) dan Outward Bond bagi anggota Polri; pembacaan doa pada saat apel pagi dan siang dengan substansi perihal perubahan mind set dan culture set dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang berbasis integritas sebagaimana tersebut di atas, Polri akan segera mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  Penggelaran Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sampai dengan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tersebut dilaksanakan secara
bertahap dalam 20 program yaitu :
1.Pemenuhan Pakta  Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas merupakan titik awal dimulainya pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dan dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pejabat/pegawai Kementerian/Lembaga dan Pemda.
2.Pemenuhan LHKPN. Pemenuhan kewajiban LHKPN merupakan salah satu upaya strategis pencegahan korupsi melalui penerapan azas transparansi bagi aparatur Negara.
3.Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja.Perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja untuk penggunaan sumber daya organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran, baik jangka menengah maupun jangka pendek.
4.Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan.Ketentuan pelaporan keuangan yang seragam menjamin ketertiban penyajian laporan keuangan, sehingga informasi keuangan instansi dapat digunakan sebagai alat untuk memantau, mengawal, dan mengawasi terjadinya indikasi penyimpangan secara efektif.
5.Penerapan Disiplin PNS.Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak diikuti atau dilanggar dijatuhi hukuman.
6.Penerapan Kode Etik Khusus. Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, termasuk yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi.
7.Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik. Pelayanan kepada masyarakat (publik) baik langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan secara prima.
8.Penerapan Whistleblower System  Tipikor.Sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (whistleblower system) untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor.
9.Pengendalian Gratifikasi.Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
10.Penanganan Benturan Kepentingan. Merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang disebabkan oleh kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan/atau sumber daya organisasi lainnya.
11.Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi. Merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan aksi/kampanye anti korupsi yang bertujuan menggugah semangat anti korupsi di lingkungan pegawai.
12.Pelaksanaan Saran Perbaikan yang diberikan oleh BPK/ KPK/ APIP.
13.Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas. Mengatur kegiatan di lingkungan suatu instansi pemerintah, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh mantan personil baik yang berstatus pensiun maupun aktif namun telah beralih tugas ke instansi lainnya.
14.Penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK. Dilakukan secara jujur, objektif, dan transparan.
15.Rekrutmen Secara Terbuka.
16.Promosi jabatan secara terbuka.
17.Mekanisme Pengaduan Masyarakat.
18.Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik                    (e-procurement).
19.Pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan kegiatan ini adalah mendorong peningkatan peran, kompetisi dan kemampuan individu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
20.Keterbukaan Informasi Publik. Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ayooo, dukung kami, koreksi kami dan jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com

Sabtu, 09 Februari 2013

5 point hasil Rapim Polri


Wakapolri: 5 point hasil Rapim Polri Tahun 2013    


Demikian disampaikan Wakapolri pada apel olah raga pagi tanggal 8 Pebruari 2013 di lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Kelima point hasil Rapim Polri Tahun 2013 tersebut yaitu :

I.   Inpres Nomor 1 Tahun 2013;
Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2013. Polri telah menjabarkan menjadi Aksi PPK di lingkungan Polri dalam 4 (empat) strategi, 11 (sebelas) isu nasional, dan 23 (dua puluh tiga) aksi yaitu: Strategi Pencegahan (Strategi ini dilaksanakan dalam 6 isu nasional dan 17 aksi; Strategi Penegakan Hukum (Strategi ini dilaksanakan dalam 3 isu nasional dan 4 aksi; Strategi Kerja Sama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipidkor (Strategi ini dilaksanakan dalam 1 isu nasional, dan 1 aksi; Strategi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strategi ini dilaksanakan dalam 1 isu nasional, dan  1 aksi.

II. Inpres No 2 Thn 2013 ttg Penanganan Konflik Sosial; Polri dalam penanganan konflik sosial dilaksanakan secara terpadu bersama dengan unsur terkait;

III.  Sispindep (Sistem Sinergi Polisional Inter Departemen);
Mengedepankan strategi upaya proaktif dari pada reaktif dengan melibatkan unsur dari K/L dan Instansi terkait guna mencegah terjadinya ganggungan kamtibmas; Sinergi Polisional apabila dilakukan bersama-sama dengan masyarakat disebut Polmas sedangkan sinergi dengan K/L atau instansi terkait disebut Sispendep. 

IV.  Layanan 110;
Polri telah meluncurkan layanan masyarakat melalui call center 110 pada 30 Januari 2013 dalam Rapim Polri Tahun 2013. Tujuannya agar masyarakat dapat melaporkan peristiwa tindakan kriminal atau kecelakanaan lalu lintas, dll. Namun jangan coba-coba iseng karena alat ini bisa melacak;

V.    8 Komitmen Bersama Peserta Rapim Polri Tahun 2013




 AWASI KAMI, TEGUR KAMI TAPI JANGAN PENGARUHI KAMI
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com