Kamis, 09 Mei 2013

Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Polri


Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM)
di lingkungan Polri
=============================================================


Upaya penindakan korupsi di era reformasi ini telah berjalan secara intensif, namun upaya pencegahan masih kurang memadai dan belum memberikan hasil yang optimal, sehingga masih memberikan ruang terjadinya korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Kedua upaya ini dilaksanakan secara serentak dan sinergis, agar menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta menghasilkan dampak jangka panjang berupa pengamanan aset negara dari tindak pidana korupsi. Semangat ini tidak hanya sebatas lips service Pemerintah namun benar-benar telah diwujudnyatakan menjadi instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sd Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2013. Secara umum Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan (birokrasi) melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan norma-norma yang memang sudah ada dasar hukumnya, sehingga memperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya dengan membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK). Pembangunan WBK merupakan tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Di lingkungan Polri sendiri, sampai saat ini sesungguhnya pembangunan ZI menuju WBK secara bertahap sudah dirintis diantaranya melalui percepatan perubahan mindset dan culturset dengan metode yang efektif dan efisien serta pelaksanaan yang tegas dan konsisten. Upaya tersebut antara lain dilaksanakan melalui: Maklumat Kapolri dengan substansi pelayanan prima, anti KKN dan anti kekerasan; Komitmen Bersama yang berisi 10 (sepuluh) Komitmen Polri meliputi pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas; Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri; pembuatan PIN “Pelayanan Prima, Anti KKN dan Anti Kekerasan” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran serta dijadikan atribut pakaian dinas anggota dan PNS Polri sebagai bagian daripada wujud komitmen Polri; menggalakkan anti korupsi dan anti kekerasan antara lain; dengan pemutaran film “Kita Versus Korupsi”; pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kantor dan unit-unit layanan Polri kepada masyarakat; pelatihan-pelatihan Neuro Associative Conditioning (NAC) Polri Plus, Emotional Spiritual Quotien (ESQ) dan Outward Bond bagi anggota Polri; pembacaan doa pada saat apel pagi dan siang dengan substansi perihal perubahan mind set dan culture set dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, walaupun hasilnya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang berbasis integritas sebagaimana tersebut di atas, Polri akan segera mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  Penggelaran Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sampai dengan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tersebut dilaksanakan secara
bertahap dalam 20 program yaitu :
1.Pemenuhan Pakta  Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas merupakan titik awal dimulainya pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dan dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pejabat/pegawai Kementerian/Lembaga dan Pemda.
2.Pemenuhan LHKPN. Pemenuhan kewajiban LHKPN merupakan salah satu upaya strategis pencegahan korupsi melalui penerapan azas transparansi bagi aparatur Negara.
3.Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja.Perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja untuk penggunaan sumber daya organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran, baik jangka menengah maupun jangka pendek.
4.Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan.Ketentuan pelaporan keuangan yang seragam menjamin ketertiban penyajian laporan keuangan, sehingga informasi keuangan instansi dapat digunakan sebagai alat untuk memantau, mengawal, dan mengawasi terjadinya indikasi penyimpangan secara efektif.
5.Penerapan Disiplin PNS.Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak diikuti atau dilanggar dijatuhi hukuman.
6.Penerapan Kode Etik Khusus. Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, termasuk yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi.
7.Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik. Pelayanan kepada masyarakat (publik) baik langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan secara prima.
8.Penerapan Whistleblower System  Tipikor.Sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (whistleblower system) untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor.
9.Pengendalian Gratifikasi.Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
10.Penanganan Benturan Kepentingan. Merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang disebabkan oleh kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan/atau sumber daya organisasi lainnya.
11.Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi. Merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan aksi/kampanye anti korupsi yang bertujuan menggugah semangat anti korupsi di lingkungan pegawai.
12.Pelaksanaan Saran Perbaikan yang diberikan oleh BPK/ KPK/ APIP.
13.Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas. Mengatur kegiatan di lingkungan suatu instansi pemerintah, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh mantan personil baik yang berstatus pensiun maupun aktif namun telah beralih tugas ke instansi lainnya.
14.Penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK. Dilakukan secara jujur, objektif, dan transparan.
15.Rekrutmen Secara Terbuka.
16.Promosi jabatan secara terbuka.
17.Mekanisme Pengaduan Masyarakat.
18.Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik                    (e-procurement).
19.Pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan kegiatan ini adalah mendorong peningkatan peran, kompetisi dan kemampuan individu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
20.Keterbukaan Informasi Publik. Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ayooo, dukung kami, koreksi kami dan jangan pengaruhi kami, …
SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI
meilinamabespolri.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar