Sabtu, 24 Maret 2012

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2011




PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI TAHUN 2011

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh baik pada tingkat Mabes Polri maupun tingkat Polda dan jajarannya dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan prima melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9 (sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi; Program Penataan Tata Laksana; Program Penataan Peraturan Perundang-undangan; Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Program Manajemen Perubahan; Program Penguatan Pengawasan; Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Program Monitoring dan Evaluasi, 31 kegiatan, 171 rencana aksi dan 17 quick wins.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2011 telah dilaksanakan dan telah dilakukan Evaluasi kesesuaian antara rencana pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Polri dengan pencapaian dari program, kegiatan dan rencana aksi yang telah ditetapkan, dengan pencapaian sebagai berikut :

   1. Program Penataan dan Penguatan Organisasi    
                a. Kegiatan dan  Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Restrukturisasi/ Penataan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pada Organisasi Polri, dengan pencapaian: a) Penyusunan naskah Perkap tentang Pokok-pokok HTCK  di Lingkungan Polri sebagai berikut: (1). 1 (satu) naskah Perkap oleh Mabes Polri yang telah diselesaikan dari 1 (satu) naskah yang direncanakan dengan ditetapkan Perkap Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 27 Juni 2011tentang Pokok-pokok HTCK Polri,;  (2) 28 (dua puluh delapan) naskah Peraturan Kapolda telah diselesaikan dari 31 (tiga puluh satu) naskah yang direncanakan oleh Polda; b) Penyusunan naskah Peraturan Kasatfung Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres tentang HTCK, sebagai berikut: (1)17 (tujuh belas) naskah dari 25 (dua puluh lima) naskah Peraturan Kasatfung di lingkungan Satker Mabes Polri telah diselesaikan ; (2) 1.008 naskah dari 1.282 naskah Peraturan Kapolda dan Kapolres telah diselesaikan sesuai dengan Perkap Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 27 Juni 2011 yang dilaksanakan oleh 15 Polda dan jajarannya dari 31 Polda, sehingga masih tersisa sebanyak 274 naskah di 16 Polda dan jajarannya;  c) Penyusunan  Analisa Beban Kerja pada masing-masing fungsi tingkat Mabes Polri dan Satwil direncanakan sebanyak 1.307 naskah, dengan perincian:  (1) 25 (dua puluh lima) naskah telah diselesaikan sesuai target yang direncanakan oleh Mabes Polri ; (2) 1.033 naskah telah diselesaikan dari 1.282 naskah yang direncanakan atau 26 dari 31 Polda sehingga masih tersisa sebanyak 249 naskah di 5 (lima) Polda.  d)Pembentukan satuan kerja baru (kode Satker) pada Satker Pusjarah Polri telah disetujui dengan dikeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/242/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penomoran Kode Satuan Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia T.A. 2012,; e) Pengkajian dan evaluasi implementasi struktur organisasi Polri pada tingkat Mabes Polri dan kewilayahan sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2010, Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 23 Tahun 2010, tercapai 1 (satu) naskah dari target yang direncanakan yaitu penyempurnaan dan penyeragaman fungsi perencanaan dan adminsitrasi yang dilaksanakan Renmin Srena Polri, ; f) Supervisi dalam rangka evaluasi implementasi struktur organisasi tingkat kewilayahan meliputi: (1) Tingkat Mabes Polri dilaksanakan dengan mengirimkan kuisioner untuk mengetahui secara dini permasalahan di kewilayahan, kemudian dilaksanakan pengkajian, dengan hasil sebagai berikut: (a) Produk hukum yang sudah diterima oleh satuan wilayah:  Polda  30 Polda; Polres : 152 Perwakilan Polres; Polsek: 194 Perwakilan Polsek;  (b) Sosialisasi terhadap 3 (tiga) piranti lunak yaitu restrukturisasi organisasi, HTCK dan ABK untuk tingkat Polda sudah berjalan 53,33%, Polres 82,24% dan Polsek 92,78%;  
   Komposisi personil: Dari 30 Polda yang mengirimkan kuisioner diperoleh data bahwa; 27 Polda sebelum dan sesudah restrukturisasi organisasi Polri seluruhnya mengalami kekurangan personil dan 3 (tiga) Polda tidak mencantumkan jumlah riil personil; Dari 152 perwakilan Polres diperoleh data bahwa; 67 Polres yang sebelum dan sesudah restrukturisasi organisasi Polri melebihi DSP, 30 Polres kurang dari DSP dan 55 Polres sebelum restrukturisasi organisasi Polri melebihi DSP dan sesudah restrukturisasi organisasi Polri kekurangan personil sedangkan 3 (tiga) Polres tidak mencantumkan jumlah riil personil; Dari 194 Polsek diperoleh data bahwa; 16 Polsek yang sebelum dan sesudah restrukturisasi organisasi Polri melebihi DSP; 120 Polsek kekurangan personil; 42 Polsek sebelum restrukturisasi organisasi Polri kelebihan personil sedangkan sesudah restrukturisasi organisasi Polri kekurangan personil; 7 (tujuh) Polsek sebelum restrukturisasi organisasi Polri kekurangan personil, sesudah restrukturisasi organisasi Polri melebihi DSP; 6 (enam) Polsek sebelum restrukturisasi organisasi Polri sesuai DSP dan sesudah restrukturisasi organisasi Polri kekurangan DSP; 1 (satu) Polsek sebelum restrukturisasi organisasi Polri kekurangan personil, sesudah restrukturisasi organisasi Polri sesuai DSP; 1 (satu) Polsek sebelum restrukturisasi organisasi Polri melebihi DSP, sesudah restrukturisasi organisasi Polri sesuai DSP; 1 (satu) Polsek sebelum dan sesudah restrukturisasi organisasi Polri sesuai DSP; 3 (tiga) Polsek tidak mencantumkan data. Prosentase komposisi personil: Tingkat Polda, di bawah 50% sebanyak 11 Polda, di atas 50% dan di bawah 100% sebanyak 16 Polda serta 3 (tiga) Polda tidak mencantumkan data;Tingkat Polres, di bawah 50% sebanyak   20 Polres, di atas 50% dan di bawah 100% sebanyak 65 Polres serta di atas 100% sebanyak 67 Polres; Tingkat Polsek, di bawah 50% sebanyak  73 Polsek, di atas 50% dan di bawah 100% sebanyak 98 Polsek serta di atas 100% sebanyak 23 Polsek. (2) Tingkat Polda, 207 kali kegiatan supervisi yang direncanakan oleh Polda di kesatuan wilayah jajarannya telah terlaksana;

Kegiatan Penguatan Unit Kerja Yang Menangani Fungsi Organisasi, Tata Laksana, Pelayanan Publik, Kepegawaian dan Diklat, dengan pencapaian: a) Proses pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas Metropolitan dan Unit Lantas sesuai Perkap 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres dan Polsek (buka skeleton), meliputi: Satpolair tingkat Polres sebanyak 151 unit dari 151 unit yang direncanakan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/46/I/2011 tanggal  31 Januari 2011, sebanyak 102 Satpolair dari 151 unit dan  Keputusan Kapolri Nomor: Kep/485/IX/2011 tanggal 21 September 2011, sebanyak 49 Satpolair dari 151 unit; b) Pembentukan Satpamobvit tingkat Polres masih dalam proses pembahasan tingkat pimpinan Polri dengan pertimbangan prinsip “miskin struktur kaya fungsi”. c) Pembentukan Satlantas Tipe Metropolitan di lingkungan Polda Metro Jaya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/290/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 sebanyak  6 (enam) unit dari 6 (enam) unit yang diusulkan, Persetujuan pembentukan Unit Lantas Polsek Tipe Rural dan Prarural dengan keluarnya Surat Kapolri Nomor: B/2118/VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 sebanyak 244 unit dari 4.736 yang direncanakan, sisanya sebanyak 4.492 unit akan diselesaikan secara bertahap sampai dengan tahun 2014
d)Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumkit Bhayangkara  sebanyak 35 Unit dari 45 Unit yang direncanakan telah ditetapkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Polri; e)Pembentukan SPN Polda Babel, Kepri, Gorontalo dan Maluku Utara, saat ini dalam tahap pengkajian dan penyediaan lahan pada tingkat kewilayahan, diprogramkan sebagai kegiatan lanjutan tahun 2012 sampai dengan 2014; f) Koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan personel dan perlengkapan sesuai dengan organisasi Polri dengan melaksanakan pendataan komposisi personil pada tingkat Mabes Polri dengan hasil sebagai berikut: Jumlah anggota Polri di lingkungan Mabes Polri pada 49 Satfung/sub Satfung terdapat kelebihan personil Polri di 24 Satfung dan kelebihan PNS di 17 Satfung; Terdapat kelebihan 50,68% personil Polri dengan pangkat Inspektur Polisi dan terdapat kelebihan 143,15% PNS golongan III. g)Proses pengembangan organisasi Polri pada tingkat Polres sesuai Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang kebutuhan peningkatan status Polres telah dilaksanakan sebagai berikut: Polsek sesuai dengan kuota yang ditetapkan Menpan sejumlah 37 dari 7 Polda; Kajian dan analisis peningkatan status, yaitu: Polres ke Polresta sebanyak 2 (dua) Polres; Polsek Rural ke Urban sebanyak 30 Polsek; Polsek Pra Rural ke Rural sebanyak 23 Polsek; Polsebsektor ke Pra Rural sebanyak 5 (lima) Polsubsektor; Kajian dan analisis pembentukan Polres sebanyak 10 (sepuluh) Polres, Polsek sebanyak 8 (delapan) Polsek dan Polsubsektor sebanyak 17 Polsubsektor.

b. Quick Wins Yang Dilaksanakan; 1) Pembentukan Satpolair tingkat Polres sebanyak 151 unit dari 151 unit yang direncanakan berdasarkan  Keputusan Kapolri Nomor: Kep/46/I/2011 tanggal  31 Januari 2011, sebanyak 102 Satpolair dari 151 unit dan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/485/IX/2011 tanggal 21 September 2011, sebanyak 49 Satpolair dari 151 unit; 2) Pembentukan Satpamobvit tingkat Polres masih dalam proses pembahasan tingkat pimpinan Polri dengan pertimbangan prinsip “miskin struktur kaya fungsi”. 3) Pembentukan Satlantas Tipe Metropolitan di lingkungan Polda Metro Jaya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/290/V/2011 tanggal 24 Mei 2011 sebanyak  6 (enam) unit dari 6 (enam) unit yang diusulkan; 4) Persetujuan pembentukan Unit Lantas Polsek Tipe Rural dan Prarural dengan keluarnya Surat Kapolri Nomor: B/2118/VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 sebanyak 244 unit dari 4.736 yang direncanakan, sisanya sebanyak akan diselesaikan per tahap sampai dengan tahun 2014.

2. Program Penataan Tata Laksana
    a. Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan

1) Kegiatan Penyusunan SOP Penyelenggaraan Tupoksi, dengan pencapaian: a) Menghimpun SOP yang ada atau telah direvisi sampai dengan tahun 2010; b) Menghimpun SOP yang baru/hasil revisi mulai tahun 2011 tingkat Mabes Polri dan Polda sebanyak 847 naskah dengan perincian: 18 Satfung dari 25 Satfung Mabes Polri telah terhimpun sebanyak 233 naskah dan 22 Polda dari 31 Polda telah terhimpun sebanyak 614 naskah; c)Kegiatan sosialisasi SOP yang baru tahun 2011 dilaksanakan oleh Satker/Satfung tingkat Mabes Polri, diantaranya Satker Srena Polri sebanyak sebanyak 1 (satu) kegiatan dengan dukungan anggaran dari DIPA Srena Polri.
2) Kegiatan Pembangunan atau Pengembangan E-Government dengan pencapaian: a) Pengembangan LPSE Polri telah dioperasionalkan di Satker Sarpras Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  b) Pembangunan dan pengembangan LPSE di tingkat Kewilayahan/Polda pada tahun 2011 telah terealisasi sampai tahap pembuatan Peraturan Assarpras Kapolri Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Operasionalisasi LPSE di tingkat kewilayahan/Polda sedangkan pembangunan peralatan pada 31 LPSE sub agency Polda-Polda berdasarkan hasil penyusunan DIPA Ssarpras Polri T.A. 2012 akan dilaksanakan pada tahun; c) Pembangunan dan pengembangan sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID), dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan pengadaan barang/jasa dan pelatihan SDM sebagai operator peralatan Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) pada Satker Divhumas Polri dan telah didistribusikan ke Polda dan Satker Mabes Polri; d) Pengembangan e-government, khususnya pembangunan peralatan dan Sistem Informasi Manajemen Teknologi Polri (Simtekpol) telah dilaksanakan pengadaan peralatan Simtekpol pada Satker Ssarpras Polri.
b. Quick Wins Yang Dilaksanakan; 1) Pengembangan LPSE Polri telah dioperasionalkan di Satker Ssarpras Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2) Pembangunan dan pengembangan LPSE di tingkat Kewilayahan/ Polda pada tahun 2011 telah terealisasi sampai tahap pembuatan Peraturan Assarpras Kapolri Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Operasionalisasi LPSE di tingkat kewilayahan/Polda sedangkan pembangunan peralatan pada 31 LPSE subagency Polda-Polda berdasarkan hasil penyusunan DIPA Ssarpras Polri T.A. 2012 akan dilaksanakan pada tahun 2012.




        3. Program Penataan Perundang-undangan

   a.Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan

Program Penataan Perundang-undangan melaksanakan 1 (satu) kegiatan yaitu Penataan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Polri, dengan pencapaian:

 1) Identifikasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan; Telah dilaksanakan rapat Identifikasi Pengkajian dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan (Peraturan Kepolisian) berdasarkan Surat Perintah Kadivkum Polri Nomor: Sprin/64/II/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Daftar Tim Inventarisasi, Penyusunan dan Penyempurnaan Perkap di Divkum Polri, Sinkronisasi, Harmonisasi Peraturan Kepolisian dari Satker Mabes Polri, pada Hari Selasa tanggal 22 Februari 2011; diikuti perwakilan 24 Satker di lingkungan Mabes Polri.

 2) Pemetaan atau mapping terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, tidak sinkron dan tumpang tindih telah dilaksanakan sebagai berikut: a) Perkap Nomor 6 Tahun 2005 tanggal 19 September 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Polri Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian, hasil inventarisasi telah dicabut dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009; b) Perkap Nomor 12 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Polri, hasil inventarisasi tumpang tindih selanjutnya dibuat Perkap Nomor 3 Tahun 2007; c) Perkap Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Bintara Polri, hasil inventarisasi tumpang tindih selanjutnya dibuat Perkap Nomor  2 Tahun 2007; d) Perkap Nomor 15 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Tata cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana, hasil inventarisasi tumpang tindih, selanjutnya  dibuat Perkap Nomor 1 Tahun 2007; e) Perkap Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 7 November 2005 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senpi Organik Polri dan Non Organik Polri/TNI, hasil inventarisasi tumpang tindih selanjutnya dibuat Perkap Nomor 4 Tahun 2007; f) Perkap Nomor 29 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pedoman Induk Penyelenggaraan Diklat Polri, hasil inventarisasi dicabut dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2010;

3) Melakukan regulasi dan deregulasi terhadap peraturan yang tidak sinkron, tidak harmonis dan tumpang tindih serta regulasi terhadap peraturan perundang-undangan yaitu:


a) Regulasi sebagai hasil inventarisasi permasalahan dengan mengisi kekosongan hukum, sebagai berikut : (1) Perkap Tanda Penghargaan Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 3 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (2) Perkap Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Ssarpras Polri; (3) Perkap Diklat PPNS telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 26 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Bareskrim Polri; (4) Perkap Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Pada Polri Telah ditandatangani Kapolri, menjadi Perkap Nomor 6 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh SSDM  Polri; (5) Perkap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I s.d. IV telah ditandatangani Kapolri, menjadi Perkap Nomor 11 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Pusdokkes Polri; (6) Perkap Penerimaan Calon Brigadir Polri hasil final Sinkronisasi dan harmonisasi telah dikirim kepada pemrakarsa yaitu SSDM Polri untuk ditindaklanjuti kepada Kapolri dengan Nota Dinas Kadivkum Polri Nomor: B/ND-291/IV/2011/KS/Divkum tanggal 20 April 2011; (7) Perkap Admisitrasi Penerbitan STNK/TNKB Rahasia/ Khusus telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 3 Tahun 2012 yang diprakarsai oleh Divpropam Polri; (8) Perkap Penggunaan Jaringan I-24/7 dan Jaringan E-ADS Indonesia telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 5 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Divhubinter Polri; (9) Perkap Manajemen Operasional Kepolisian telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 9 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Asops Polri; (10) Perkap Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 2 Tahun 2012 yang diprakarsai oleh Itwasum Polri; (11) Perkap Pedoman Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Polri dikembalikan kepada Itwasum untuk disusun kembali dengan Nota Dinas Nomor B/ND-430/VI/2011/KS/Divkum tanggal 9 Juni 2011 yang diprakarsai oleh Itwasum Polri; (12) Perkap Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri telah disinkronisasi dan harmonisasi namun masih perlu perbaikan pada lampiran yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (13) Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Bareskrim Polri; (14) Perkap Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 23 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Densus 88/AT; (15) Perkap Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Divpropam Polri; (16) Perkap Tata Cara Upacara Polri sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Pusjarah Polri; (17) Perkap HTCK Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 10 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Srena Polri; (18)Perkap Penasehat Ahli Kapolri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 4 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Sahli Kapolri; (19)Perkap Wasrik Rutin telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 18 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Itwasum Polri; (20)Perkap Pengeluaran dan Pemberhentian Peserta Didik, Diktuk, Dikbangpes dan Dikbangum sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Lemdikpol Polri; (21)Perkap Tata Cara Penanganan Tindakan Anarkis sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Brimob/Divpropam Polri; (22)Perkap Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia Telah ditandatangani Kapolri, menjadi Perkap Nomor 13 Tahun 2011 diprakarsai oleh Divti Polri; (23) Perkap Program Nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang dalam pembahasan yang diprakarsai oleh Korlantas Polri; (24) Perkap Administrasi Kenaikan Pangkat di Lingkungan Polri menunggu pengesahan Kapolri yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (25)Perkap Kedokteran Kepolisian telah ditandatangani Kapolri, menjadi Perkap Nomor 12 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Pusdokkes Polri; (26)Perkap Bantuan Pengamanan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 8 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Divkum Polri; (27)Perkap tentang Sumpah atau Janji Pejabat di lingkungan Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor  20 Tahun 2011. Perkap dibuat atas atensi pimpinan, dengan pemrakarsa Divkum;

b)Deregulasi sebagai hasil inventarisasi permasalahan dengan merevisi atau mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai, dengan hasil sebagai berikut: (1) Revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh Divpropam Polri; (2)Revisi Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik hasil  final Sinkronisasi dan harmonisasi telah dikirim kepada pemrakarsa yaitu Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti kepada Kapolri dengan Nota Dinas Nomor: B/ND-372/V/2011/KS/Divkum tanggal 18 Mei 2011; (3)Revisi Perkap Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Anggota Polri dalam Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditandatangani Kapolri menjadi Perkap Nomor 19 Tahun 2011 yang diprakarsai oleh SSDM Polri; (4)Revisi Perkap Tata Cara Pengawasan Penyidikan diserahkan kembali kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan yang diprakarsai oleh Itwasum Polri; (5)Revisi Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan OTK Mabes Polri telah dilaksanakan Penyempurnaan OTK Renmin yang diprakarsai oleh Srena Polri; (6)Revisi Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan OTK Polda direncanakan dalam kegiatan tahun 2012 yang diprakarsai oleh Srena Polri; (7)Revisi Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan OTK Polres direncanakan dalam kegiatan tahun 2012 yang diprakarsai oleh Srena Polri; 

4)Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian sebagai berikut: a) Sosialisasi untuk Satker di lingkungan Mabes Polri dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 yang diikuti oleh perwakilan 24 Satker di lingkungan Mabes Polrib) Sosialisasi di tingkat Satwil jajaran Polda dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 27-28 April 2011 dengan Peserta Kabidkum Polda seluruh Indonesiac) Sosialisasi pada hari Rabu-Kamis tanggal 23-25 November 2011 dilaksanakan di Polda Jambi, Lampung, Kalbar, DIY, NTB dan Sultra, dihadiri peserta jajaran Polda; 

d) Sosialisasi pada hari Rabu-Kamis tanggal 30 November s.d.1 Desember 2011 dilaksanakan di Polda Bangka Belitung, Kaltim dan  Maluku Utara, dihadiri peserta jajaran Polda;5) Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang baru: yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia pada tanggal 14 Juli 2011 di Hotel Redtop Jakarta dan tanggal 15 September 2011 di Hotel Bumi Surabaya.

b. Quick Wins Yang Dilaksanakan, Melaksanakan sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian.


4. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 a. Bidang Reskrim


1) Kegiatan dan Rencana Aksi  Yang Telah Dilaksanakan;  Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Bareskrim Polri dan Polda, dengan pencapaian: Telah disusun 1 (satu) naskah SOP dari 1 (satu) naskah yang ditargetkan tentang Pedoman SP2HP, telah disosialisasikan dan didistribusikan ke kewilayahan; Telah disusun 1 (satu) naskah SOP dari 1 (satu) naskah yang ditargetkan tentang Sistem Informasi Penyidikan, , sebagai tindak lanjut telah dibuat Surat Perintah Kabareskrim Nomor:  Sprin/ 1894/ Ops/ VII/ 2011/Bareskrim tentang pembentukan Tim Pokja Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Perkap Sistem Informasi Manajemen Penyidikan, Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Sistem Pelayanan Masyarakat dan ditindaklanjuti dengan disusunnya konsep Perkap dengan Divkum Polri tentang Sistem Informasi Penyidikan dan masih dalam proses penyelesaian oleh Divkum Polri; Telah disusun 1 (satu) naskah SOP dari 1 (satu) naskah yang ditargetkan tentang sistem pelayanan masyarakat di Bareskrim Polri yang diterbitkan pada bulan Pebruari 2011 sebagai naskah sementara standar operasional prosedur/SOP. Naskah tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyempurnaan untuk dijadikan peraturan Kapolri yang dibahas dengan Satker Divkum Polri; Telah disusun 1 (satu) naskah Perkap dari 1 (satu) naskah yang 


ditargetkan tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penanganan TKP), dalam proses harmonisasi Divkum Polri; Penyusunan Konsep SOP Pelayanan penyimpanan dan perawatan barang bukti akan dilanjutkan pada tahun 2012;Penyusunan Konsep SOP Pelayanan Tahanan akan dilanjutkan pada tahun 2012. Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/Tabes/Metro dan Polsek, dengan pencapaian: Penerapan Perkap/SOP tentang Pedoman SP2HP di 445 Polres dari 445 Polres; Penerapan Perkap/ SOP tentang Sistem Informasi Penyidikan di 445 Polres dari 445 Polres; Penerapan Konsep Perkap/SOP tentang Sistem Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri di 445 Polres dari 445 Polres;Penerapan Konsep Perkap/SOP tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di 445 Polres dari 445 Polres; Penerapan SOP Pelayanan penyimpanan dan perawatan barang bukti belum diterapkan karena penyusunan SOP masih dalam konsep ; Penerapan SOP Pelayanan tahanan belum diterapkan karena penyusunan SOP masih dalam konsep. Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan pencapaian, sebagai berikut: Pelayanan 


pengaduan komplin masyarakat (Telah disusun 1 naskah SOP dari 1  naskah yang ditargetkan tentang Penerimaan dan Penanganan  Pengaduan Komplin masyarakat di tingkat Bareskrim Polri, Polda dan Polres); Revitalisasi Kring Reserse: (Telah disusun 1 naskah SOP dari 1 naskah yang ditargetkan tentang Revitalisasi Kring Reserse  di tingkat Bareskrim Polri, Polda, Polres dan Polsek ditargetkan  naskah) 

2) Quick Wins Yang Dilaksanakan; Pelayanan pengaduan komplin masyarakat : Telah disusun SOP tentang Pelayanan Pengaduan Komplin Masyarakat; Telah diimplementasikan SOP Pelayanan Pengaduan Komplin Masyarakat.


b. Bidang Intelkam

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik, dengan pencapaian: Pelayanan penerbitan SKCK (Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, telah  disusun Perkap tentang Penerbitan SKCK, yang saat ini dalam proses harmonisasi pada Divkum Polri); Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat: (Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, telah disusun Perkap tentang SOP Pelayanan Perijinan Masyarakat dan SOP pemberitahuan kegiatan masyarakat, dalam proses harmonisasi pada Divkum Polri); (3) Pelayanan Perijinan Senpi Non Organik TNI/Polri (Menyusun Perkap/SOP Pelayanan Perijinan Senpi Non Organik TNI/Polri sebanyak 1 (satu) naskah); Pelayanan Handak Komersil (Menyusun Perkap/SOP Pelayanan Handak Komersil, sebanyak 1 (satu) naskah); Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/ Tabes/Metro, dengan pencapaian telah menerapkan: Draft SOP tentang Pelayanan Penerbitan SKCK di 445Polres dari 445 Polres; Draft SOP tentang Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat di 445 Polres dari 445 Polres; Kegiatan Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas pelayanan publik, telah disusun SOP tentang Pembentukan Jaringan Intelejen.
2) Quick Wins Yang Dilaksanakan, Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, telah disusun Perkap tentang Penerbitan SKCK.



c. Bidang Lalu Lintas

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik, dengan pencapaian telah menyusun: 4 (empat) naskah SOP Pelayanan SIM dari 4 (empat) naskah yang direncanakan sebagai berikut (SOP Satpas (Polres/Ta/Tabes/Metro), sebanyak 1 (satu) naskah; SOP SIM Keliling, sebanyak 1 (satu) naskah ; SOP SIM Corner sebanyak 1 (satu) naskah ;SOP SIM Komunitas, sebanyak 1 (satu) naskah);      6 (enam) naskah SOP Pelayanan STNK dari 6 (enam) naskah yang direncanakan sebagai berikut  (SOP Samsat (Polres/Ta/Tabes/Metro), sebanyak 1 (satu) naskah ; SOP Samsat Keliling, sebanyak 1 (satu) naskah;  SOP Samsat Corner, sebanyak 1 (satu) naskah; SOP Samsat Drive Thru, sebanyak 1 (satu) naskah ; SOP Samsat Door to Door, sebanyak 1 (satu) naskah; SOP Payment Point, sebanyak 1 (satu) naskah); 1 (satu) naskah SOP Pelayanan BPKB dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; 1 (satu) naskah SOP Pelayanan Turjawali Lalu Lintas dari  1 (satu) naskah yang direncanakan; 1 (satu) naskah SOP Pelayanan Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas dari 1 (satu) naskah yang direncanakan ; 1 (satu) naskah SOP Pelayanan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dari 1 (satu) naskah yang ; 1 (satu) naskah SOP Pelayanan Informasi Lalu Lintas melalui NTMC, RTMC dan TMC dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/ Ta/Tabes/Metro, yaitu: SOP Pelayanan SSB, meliputi (SOP Pelayanan SIM di 423 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan STNK di  445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan BPKB di 445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan Turjawali lalu lintas di 445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan terkait penanganan pelanggaran lalu lintas di 445 Polres dari 445 Polres; SOP Pelayanan terkait penanganan kecelakaan lalu lintas di 445 Polres dari 445 Polres; Kegiatan Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan pencapaian: Telah disusun 1 (satu) naskah SOP dari 1 (satu) naskah yang ditergetkan tentang Road Safety Partnership Action (RSPA); Dalam rangka implementasi program Road Safety Partnership Action tersebut telah diterbitkan 2 (dua) Peraturan Pemerintah yaitu ( Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sertifikasi Penghargaan dan  Piagam  Citra  Pelayanan Prima

Dalam pelaksanaan pelayanan lalu lintas telah mendapatkan sertifikasi dan penghargaan serta piagam dan  Citra  Pelayanan Prima, meliputi: Bidang pelayanan SIM (Sertifikat ISO 9001:2008 Nomor Sertifikat: 27677 tangal 7 Desember 2011 sampai dengan 7 Desember 2012, EAC Code 36 terdapat21 penghargaan; Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden (9 piala); Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari Menpan (19 piagam dan 19 piala) ; Bidang Pelayanan STNK ( Sertifikat ISO 9001:2008 Nomor Sertifikat 27677 tanggal 7 Desember 2011 sampai dengan 7 Desember 2012 EAC Code:  36 (95 penghargaan); Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden  (37 piala) ; Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari  MenPAN dan RB (15 piagam dan 15 piala)Bidang Pelayanan BPKB (Sertifikat ISO 9001:2008 Nomor Sertifikat: 2767 tanggal 7 Desember 2011 sampai dengan 7 Desember  2012, EAC Code: 36 (24 penghargaan); Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden (11 piala); Piagam dan Piala Citra Pelayanan Prima dari Menpan (9 piagam dan 9 piala))

2) Quick Wins Yang Dilaksanakan meliputi 4 (empat) kegiatan yaitu, menyusun SOP Pelayanan SIM, yaitu SOP Satpas (Polres/Ta/Tabes/Metro); SOP SIM Keliling; SOP SIM Corner; SOP SIM KomunitasSOP Pelayanan STNK: SOP Samsat (Polres/Ta/Tabes/Metro); SOP Samsat Keliling; SOP Samsat Corner  ; SOP Samsat Drive Thru; SOP Samsat Door to Door; SOP Payment Point; SOP tentang pelayanan BPKB; SOP tentang Road Safety Partnership Action (RSPA) dan dalam rangka acuan Implementasi program Road Safety Partnership Action tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah 2 (dua) peraturan pemerintah yaitu: (Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).



d. Bidang Sabhara

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Sabhara Baharkam Polri dan Polda, dengan pencapaian: Telah dihimpun 5 (lima) SOP Pelayanan Publik bidang Sabhara dari 5 (lima) SOP yang ditergetkan, tentang (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Pengendalian Massa, sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Bantuan Search And Rescue (Ban SAR), sebanyak  1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Telah melakukan kajian terhadap SOP pada pelayanan sebanyak 1 (satu) kali dari 1 (satu) kali yang direncanakan; Telah menyusun dan merevisi SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara sebanyak 5 (lima) naskah dari  5 (lima) naskah yang direncanakan selanjutnya disesuaikan dengan Perkap 21 Tahun 2010, dalam proses harmonisasi Divkum Polri; Menyosialisasikan dan menerapkan SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara sebanyak 5 (lima) naskah dari 5 (lima) naskah  melalui Rakernis fungsi Sabhara; Melengkapi dan mengevaluasi SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara sebanyak 5 (lima) naskah dari  5 (lima) naskah yang direncanakan); Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/Tabes/Metro bidang Sabhara, meliputi (SOP tentang Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Pengendalian  Massa, di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Tindakan Pertama Di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan; SOP tentang Bantuan Search And Rescue (Ban SAR), di 445 Polres dari 445 Polres yang direncanakan); Kegiatan Partisipasi    
 Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Sabhara, yaitu (Penyusunan SOP tentang Penempatan Kotak Patroli oleh Masyarakat pada daerah-daerah rawan, masih dalam konsep; Penyusunan SOP tentang Pemanfaatan Call Center 112 untuk pelayanan publik di bidang Sabhara masih dalam konsep).

Penghargaan dari MURI

Dalam pelaksanaan Quick Response Sabhara mendapatkan penghargaan dari MURI atas pelayanan prima dan kecepatan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kurang dari 10 menit yang dicapai oleh Polda Sulut.
2) Quick Wins Yang Dilaksanakan; Menerapkan SOP tentang Patroli, dengan kegiatan Patroli R-2;  R-4; R-6; Patroli Sepeda dan Patroli Jalan Kaki; Menerapkan SOP Bantuan Search And Rescue (Ban SAR).



e. Bidang Binmas

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan
Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Binmas di Mabes Polri dan Polda, dengan pencapaian (Telah disusun SOP Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Ijin Operasional BUJP sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan saat ini dalam proses harmonisasi di Divkum Polri; Telah direvisi Budom Pam Swakarsa menjadi SOP tentang Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan  saat ini dalam proses harmonisasi di Divkum Polri; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/Ta/Tabes/Metro, yaitu menerapkan: Draft SOP tentang Mobil Sentra Pelayanan Masyarakat  sebanyak  1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Draft SOP tentang Gerai Sentra Pelayanan Masyarakat sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah  
 yang direncanakan;Draft SOP tentang Pedoman pelaksanaan tugas Babinkamtibmas/ petugas Polmas di tiap Desa/ kelurahan sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2011 dengan kegiatan menerapkan SOP tentang Pembentukan FKPM, Polmas, Pokdar Kamtibmas, Da’i Kamtibmas dan Siskamling di Desa/Kelurahan sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan.
2) Quick Wins Yang Dilaksanakan, adalah penggelaran Babinkamtibmas/petugas Polmas pada setiap desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


,
e. Bidang Polair

1) Kegiatan, Rencana Aksi dan Anggaran Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Polair di tingkat Mabes dan Polda, dengan pencapaian: Telah dihimpun SOP pada layanan publik di bidang Polair sebanyak 5 (lima) naskah dari 5 (lima) naskah yang direncanakan, yaitu (SOP tentang Pelayanan Patroli di wilayah perairan Indonesia dan perbatasan sesuai dengan Surat Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004 tentang Patroli di wilayah Perairan Indonesia dengan Kapal Polisi; SOP tentang Pelayanan Polmas perairan dan Sambang Nusa ke pulau terluar berpenghuni sesuai dengan Peraturan Dirpolair Baharkam Polri Nomor 2 tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan; SOP tentang Pelayanan Bantuan SAR perairan sesuai dengan Surat Keputusan Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/102/IV/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penanganan terhadap kecelakaan di wilayah perairan; SOP tentang Pelayanan PAM Perairan Sekitar Selat Malaka sesuai dengan Peraturan Dirpolair Baharkam Polri nomor 1 tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang  Pedoman pelaksanaan Pam di perairan Selat Malaka dan perairan kepulauan RiauSOP tentang Pelayanan Transparansi Penyidikan di bidang penegakan hukum di wilayah perairan sesuai dengan Surat Keputusan Dirpolair Babinkam Polri No. Pol.: Skep/51/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Administrasi Penyidikan di Kapal Patroli Polisi); Telah dilaksanakan pengkajian Surat Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004 tentang Patroli di wilayah Perairan Indonesia dengan Kapal Polisi, Peraturan Dirpolair Baharkam Polri Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan, Skep Kababinkam Polri No. Pol.: Skep/102/IV/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penanganan terhadap kecelakaan di wilayah perairan, Peraturan Dirpolair  Baharkam Polri Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang  Pedoman pelaksanaan Pam di perairan Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau, Surat Keputusan Dirpolair Babinkam Polri No. Pol.: Skep/51/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Administrasi Penyidikan di Kapal Patroli Polisi, sebanyak 5 (lima) naskah dari 5 (lima) naskah yang direncanakan; Telah disusun SOP sebanyak 2 (dua) naskah dari 2 (dua) naskah yang direncanakan, meliputi (Pelayanan Patroli di Wilayah Perairan dan Perbatasan berdasarkan Surat Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004 tentang Patroli di wilayah Perairan Indonesia dengan Kapal Polisi; SOP tentang Polmas berdasarkan Peraturan Dirpolair Baharkam Polri Nomor 2 tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan); Telah disosialisasikan Surat Keputusan Kababinkam Polri Nomor: Skep/04/VII/2004 tentang pelayanan patroli di wilayah perairan dan perbatasan serta Peraturan Dirpolair Baharkam Polri Nomor 2 tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Perairan pada tanggal 21 Nopember 2011 dengan peserta Komandan Kapal dan Perwira di lingkungan Ditpolair Baharkam Polri sebanyak 1 (satu) kegiatan dari 1 (satu) kegiatan yang direncanakan; Telah menyusun laporan evaluasi RBP tahun 2011 berdasarkan Surat Dirpolair Baharkam Polri Nomor: B/134/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 perihal Pengiriman Rencana Aksi RBP Gelombang II Program I sampai dengan IX dan Laporan Evaluasi Tahun 2011; Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/   
/Metro bidang Polair tahun 2011, dengan pencapaian: Telah diterapkan SOP tentang Pelayanan Polmas Perairan dan Sambang Nusa ke Pulau Terluar Berpenghuni berdasarkan Peraturan Dirpolair Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (Polmas) Perairan; Telah diterapkan SOP tentang Bantuan SAR Perairan berdasarkan Surat Keputusan Kababinkam Polri No. Pol.: Skep/102/IV/ 2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penanganan terhadap kecelakaan di wilayah perairan; Kegiatan Partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Polair Baharkam Polri tahun 2011 adalah menyusun konsep SOP tentang Membangun dan Memberdayakan FKPM Perairan Pulau Terluar Berpenghuni.


2) Quick Wins Yang Dilaksanakan, Menyusun SOP tentang Pelayanan Patroli di Wilayah Perairan dan Perbatasan.

g. Bidang Brigade Mobile (Brimob)

1) Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan standar pelayanan pada pelayanan publik di bidang Brimob dengan urutan pencapaian prioritas: Telah disusun SOP tentang Standar Pelayanan Pusat Pelaporan Publik khusus terhadap gangguan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi (unjuk rasa anarkis dan kerusuhan massa) serta bencana alam, ancaman bom dan zat kimia yang berbahaya (dalam proses harmonisasi Divkum Polri);  Telah disusun SOP tentang Pembukaan akses publik terkait informasi Tupoksi Brimob; Menerapkan Standar Pelayanan SAR untuk pelayanan korban bencana alam; Telah disusun SOP tentang Mekanisme Perbantuan Perkuatan Brimob ke kesatuan wilayah; Telah menyusun SOP tentang Standar Pelayanan Quick Respon Brimob terhadap gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi (ancaman bom, zat kimia berbahaya dan kejahatan yang berdampak luas), proses harmonisasi Divkum Polri; Kegiatan Penerapan standar pelayanan minimal pada pelayanan publik di bidang Brimob tahun 2011 meliputi SOP Penanganan bencana  
alam; SOP Penanganan Pengamanan kegiatan masyarakat dengan tingkat kerawanan yang tinggi (unjuk rasa anarkis dan kerusuhan massa); Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Brimob, dengan pencapaian: Telah disusun SOP Pemanfaatan Call Center Brimob yang beroperasi 24 jam setiap hari oleh masyarakat dalam memberikan informasi tentang bencana alam, ancaman bom dan zat kimia berbahaya; Telah disusun SOP tentang Pembentukan komunitas relawan dalam penanganan bencana alam.
2) Quick Wins Yang Dilaksanakan; Finalisasi SOP tentang Standar Pelayanan Pusat Pelaporan Publik Khusus terhadap Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang Berkadar Tinggi serta Bencana Alam, Ancaman Bom dan Zat Kimia yang Berbahaya; Finalisasi SOP tentang Standar Pelayanan Quick Respon Brimob terhadap Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar Tinggi




5.      Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

a. Kegiatan, Rencana Aksi dan Anggaran Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penataan Sistem Rekruitmen Pegawai, dengan pencapaian: Dalam pelaksanaan rekruitmen Akpol dan SIPSS telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen mutu ISO: 9001-2008 Tahun 2011. Untuk penyempurnaan proses rekruitmen dilakukan revisi Perkap, sebagai pedoman dalam pelaksanaan rekruitmen di tingkat Polda, meliputi (Perkap tentang Pedoman Rekruitmen Brigadir, saat ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Perkap tentang Pedoman Rekruitmen SIPSS, saat ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Perkap Tentang Pedoman Rekruitmen Akpol, saat ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Perkap tentang Pedoman Rekruitmen PNS, saat ini sampai tahap finalisasi Divkum Polri; Sosialisasi dan penggandaan Draft Perkap tentang Rekruitmen Brigadir, SIPSS, Akpol dan PNS Polri telah dilaksanakan dalam kegiatan Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari Garden);  Kegiatan Analisis jabatan, dengan pencapaian: Pengumpulan data informasi jabatan Satker/Satwil serta asistensi atau pembimbingan sampai dengan akhir tahun 2011 telah terkumpul sebagian data informasi jabatan tingkat satker Mabes dan satwil sesuai dengan Perkap 21, 22 dan 23 sebanyak 1 (satu) naskah sedangkan untuk kelengkapannya akan dilan
jutkan pada tahun 2012; Analisa dan verifikasi jabatan di lingkungan Polri dengan mempedomani Permenpan dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan akan dilaksanakan pada tahun 2012 mengingat pedoman evaluasi dari Menpan dan RB  baru diterima Polri pada tahun 2011 sehingga saat ini masih dalam proses pembahasan; Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Uraian Jabatan, saat ini dalam proses harmonisasi di Divkum Polri akan dilanjutkan pada tahun 2012; Sudah dilaksanakan sosialisasi Permenpan dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan draf Keputusan Kapolri tentang Uraian Jabatan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada saat Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari Garden; Kegiatan Evaluasi Jabatan, dengan pencapaian: Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Peringkat Jabatan sampai dengan akhir tahun 2011 telah diselesaikan 1 (satu) naskah draft Keputusan Kapolri tentang Peta Jabatan pada Tingkat Satker Mabes dan Satwil dengan mempedomani Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Penyusunan SOP tentang Pedoman Evaluasi Jabatan akan dilaksanakan; Telah dilaksanakan validasi dan penyelarasan peringkat jabatan oleh Kemen-PAN dan RB serta BKN; Pembuatan berita acara validasi dan penyelarasan oleh Kapolri/ Wakapolri, Deputi SDM Aparatur KEMENPAN dan Ka BKN; Sosialisasi Keputusan Kapolri tentang peringkat jabatan Manajerial dan non Manajerial tingkat Mabes Polri, Polda tipe A dan Polda tipe B, dilaksanakan pada saat Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari Garden; Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, dengan pencapaian: Telah tersusun Keputusan Kapolri  tentang Standar  Kompetensi Jabatan (Dirintelkam dan Kadensus 88 AT; Tersusunnya Standar kompetensi jabatan tingkat satker Mabes untuk golongan kepangkatan AKBP sampai dengan Pati; Tersusunnya standar kompetensi jabatan tingkat satker Polda; Tersusunnya standar kompetensi jabatan tingkat Polrestabes, Polresta, Polres dan Polsek; Telah tersusun laporan hasil riset dokumen dan try out untuk memperoleh informasi jabatan di tingkat Polda ; Sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri tentang Standar Kompetensi Jabatan Dirintelkam dan Kadensus 88 AT telah dilaksanakan di tingkat Polda dan pada kegiatan Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari Garden); Kegiatan Asessment  Individu berdasarkan Kompetensi, pencapaian
Telah disusun Keputusan Kapolri tentang Assesment Individu berdasarkan Kompetensi untuk jabatan Dirintelkam, Dirpolair, Kadensus 88 AT. Disamping jabatan tersebut dilaksanakan assesment untuk jabatan Kapolres, Dirreskrim dan Penyidik KPK, Pati Polri, Dirlantas; Irbid di Lingkungan Irwasum dan Kombes Pol; Pamen Terbatas di Lingkungan SDM Polri dan Karo SDM Polri; Telah dilaksanakan sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri tentang Assesment Individu berdasarkan kompetensi untuk jabatan Dirintelkam dan Kadensus 88 AT, pada saat Rakernis fungsi Intel dan Reserse; Kegiatan Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu, meliputi:  Pelaksanaan Analisis dan verifikasi hasil penelitian LM  FE-UI tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK); Pelaksanaan pengkajian Peraturan Fungsi De SDM Nomor  1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja; Pelaksanaan revisi dan penyusunan Perkap tentang Tatacara Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri pada Polri; Tersusunnya Perkap Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem Penilaian Kinerja (Standar Manajemen Kinerja) berdasarkan Analisa dan Verifikasi hasil Penelitian Lembaga Fakultas Ekonomi UI tentang Standar Manajemen Kinerja (SMK) selesai 100%, rencana pelaksanaannya pada 1 Januari 2012 dan pada UKP 1 Juli 2012 sudah menggunakan SMK, khusus untuk PNS disamping menggunakan SMK untuk mendapatkan tunjangan kinerja juga berpedoman pada Dapen BKN untuk pembinaan karier PNS; Penyusunan SOP tentang Tata Cara Penilaian Kinerja dan Buku Penilaian Kinerja Individu sebagai Lampiran Perkap Nomor  6 tahun 2011 tentang Sistem Penilaian Kinerja (Standar Manajemen Kinerja); Telah dilaksanakan sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem Penilaian Kinerja (Standar Manajemen Kinerja) selesai 100% dan penggandaan Perkap tentang Sistem Penilaian Kinerja bagi pegawai Negeri pada Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja pada kegiatan Rakor Bin SDM pada tanggal 8 s/d 11 November 2011 di Hotel Safari Garden; Kegiatan Pembangunan/Pengembangan dan Data Base Pegawai, dengan pencapaian: Membuat laporan analisa dan evaluasi sistem pengisian dan pemutahiran data RHPP bagi Pegawai Negeri pada Polri; Revisi Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi Pengisian Dan Pemutahiran Data RHPP menjadi Peraturan Kapolri dan saat ini masih dalam proses harmonisasi; Evaluasi sistem database pada server yang ada pada Bag Info Pers Robinkar SSDM Polri; Telah tersusun Laporan Hasil Pengkajian Skep Kapolri No. Pol.: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Adminstrasi Pengisian dan Pemutakhiran Data RHPP untuk Pembayaran Gaji melalui Bank, Penerapan NIP 18 digit bagi PNS Polri dan Bin Karier; Tersusunnya hasil pemetaan personel Polri Tahun 2011; Pelaksanaan dan sosialisasi serta penggandaan hasil pengkajian Skep Kapolri Nomor: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi pengisian dan pemutakhiran data RHPP; Kegiatan Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi, meliputi: Telah disusun Prodiklat Polri T.A 2012 sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan; Telah disusun Perkap tentang Pedoman Administrasi Penyusunan Kurikulum Diktuk Polri sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan, dan saat ini tahap harmonisiasi; Telah tersusun Piranti Lunak pendukung yang direncanakan yaitu : Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/57/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi Tugas Umum; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/56/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Brigadir Polwan Tugas Umum; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/55/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Brigadir Polmas; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/65/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Brigadir Brimob Polri; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/66/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi Perairan; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/59/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP); Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/172/V/2011 tentang Kurikulum Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS); Penyempurnaan kurikulum pendidikan pembentukan untuk tingkat Brigadir dan Akpol yang diproyeksikan lulusan sarjana ilmu terapan; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/58/II/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama; Keputusan Gubernur PTIK Nomor: Kep/135/IV/2010 tentang Pedoman Akademik PTIK Program Pendidikan Strata I Ilmu Kepolisian Tahun 2009-2011; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/104/IV/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah; Penyempurnaan kurikulum pendidikan pengembangan umum untuk tingkat Sespimma dan Sespimmen (melebur kurikulum Susjab Kapolres ke dalam kurikulum Dik Sespimmen); Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/179/VI/2011 tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi; Penyempurnaan kurikulum pendidikan pengembangan spesialis untuk tingkat Brigadir dan Inspektur; Keputusan Kalemdikpol tentang Kurikulum Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Inspektur; Keputusan Kalemdikpol tentang Kurikulum Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Brigadir; Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/125/IV/2011 tentang Kurikulum Pelatihan Brigadir Da’i Kamtibmas sampai dengan Nomor 21 Kep  
Kalemdikpol Nomor: Kep/287/VIII/2011 tentang Kurikulum Pelatihan Pra Operasi Formed Police Unit (FPU) IV; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang pedoman administrasi penyusunan kurikulum pendidikan pembentukan, pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan kurikulum latihan dilaksanakan pada saat Rakor Prodiklat yang diikuti oleh para Ka SPN, Kapusdik dan jajaran Lemdikpol serta Sidang Wandiklat.
b. Quick Wins Yang Dilaksanakan, Penerapan Standar Kompetensi Jabatan sebagai berikut: Telah tersusun Keputusan Kapolri tentang Standar Kompetensi Jabatan Tingkat Satker Mabes Polri untuk Golongan pangkat AKBP sampai dengan Pati; Telah tersusun standar komptensi Jabatan tingkat Satker Polda; Telah tersusun standar komptensi jabatan tingkat Polrestabes, Polresta, Polres, Polsek dan Polsub Sektor; Penetapan dalam jabatan sesuai kompetensi jabatan yang dipersyaratkan (the right man on the right job).

6. Program Manajemen Perubahan

a. Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Pembentukan Tim Manajemen Perubahan, dengan pencapaian: Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri (Dalam proses penyusunan Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri dan telah dilaksanakan termasuk pada Satfung Divpropam Polri); Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim manajemen Perubahahan Tingkat Mabes Polri (Telah diterbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/1607/IX/2011 tanggal 26 September 2011); Terbentuknya Tim Manajemen Perubahan pada tingkat Polda (Tim Manajemen Perubahan pada tingkat Polda dibentuk oleh 31 Polda); Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Perubahan Tingkat Polda (Penerbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Perubahan Tingkat Polda oleh 31 Polda); Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Perubahan, dengan pencapaian: Menyebarkan Informasi tentang Perlunya Berubah di internal Polri dengan kegiatan Pelatihan NAC Polri Plus, ESQ dan Outbond untuk anggota Polri dari tingkat Brigadir sampai dengan Pati Polri, menyebarkan informasi tentang   


perlunya berubah melalui kegiatan Kampanye diantaranya pamflet, booklet, running text, banner tentang Anti KKN, Anti Kekerasan dan Pelayanan Prima, Pin ”Anti Korupsi” ; Menanamkan Pemahaman tentang Perlunya Berubah di internal Polri dengan kegiatan membaca do’a apel pagi, Lagu Mars “Mari Berubah, mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya setiap apel pagi pada jajaran Lemdik Polri; Mendorong komitmen perubahan internal Polri dengan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Pejabat Polri, menghindari sikap arogan, mengancam dan menekan dalam berkomunikasi; “Komitmen Bersama” anggota Polri sebagai pelayan prima yang anti KKN dan anti kekerasan; Penerapan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri terutama pasal 7 ayat 3 (c) sebagai bentuk perlindungan kepada anggota yang berani menolak perintah atasan apabila perintah itu melanggar hukum, yang berbunyi “Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan”; Menggerakkan partisipasi untuk melakukan perubahan Internal Polri dengan ikut serta dalam Penilaian Instansi Anti Korupsi (PIAK) dan melaksanakan program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/28/I/2012  tanggal 6 Januari 2012; Pelaksanaan Maklumat Kapolri tentang perubahan sikap yang nyata untuk merealisasikan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tingkat Polda dan Mabes Polri yang telah didistribusikan sesuai Surat Kapolri Nomor: B/4644/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 perihal Perintah Pelaksanaan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/XII/2011 


 tanggal 9 Desember 2011; Pembuatan film “Kita Versus Korupsi” sebagai sarana komunikasi kepada semua pihak hasil kerja sama Wapres dengan Polri, KPK, Transparency  Internasional, ICW, MSI, USAID, European Union, Norwegian Embassy, Cangkir Kopi dan UNODC, serta pembuatan Buku Saku tentang Reformasi Birokrasi Polri; Kegiatan Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan, dengan pencapaian:  Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri (Telah disusun Tim Manajemen Pengetahuan baik di Tingkat Mabes Polri maupun Polda); Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri (Telah diterbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri maupun Polda); Terbentuknya Tim Manajemen Pengetahuan pada tingkat Polda (Telah dibentuk Tim Manajemen Pengetahuan pada tingkat Polda dari 31 Polda yang direncanakan); Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda (Telah diterbitkan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda dari 31 Polda yang direncanakan); Kegiatan Penyusunan Strategi Manajemen Pengetahuan dengan pencapaian: Workshop strategi manajemen pengetahuan tingkat Mabes Polri dengan peserta internal dan ekternal Polri (Telah dilaksanakan Workshop Penyusunan Rencana Aksi RBP  pada Satker Jajaran Mabes Polri di Hotel Ambhara pada tanggal 22 Desember 2011 dan Supervisi Penjabaran Rencana Aksi RBP pada tingkat kewilayahan di seluruh Polda pada tanggal 12-16 Desember 2011; Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Pengetahuan, dengan pencapaian: Menyebarkan Informasi Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri, diantaranya: Informasi Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri dengan kegiatan pendistribusian CD tentang Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun


2011-2014; Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014  tingkat Mabes Polri tanggal 24 November 2011 dan tingkat kewilayahan tanggal 28 November  2011 bertempat di Rupattama Mabes Polri; Menanamkan Pemahaman Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri (Telah memanfaatkan perpustakaan Polri di masing-masing Satker dalam rangka menanamkan Pemahaman Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri); Mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan  di internal Polri (Pemanfaatan Sistem Teknologi Kepolisian/Digital yang terkoneksi dalam rangka mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan di internal Polri) ; Menggerakkan partisipasi untuk membentuk wadah manajemen pengetahuan “Police Knowledge Center” tingkat Mabes Polri, akan ditindak lanjuti dalam program tahun 2012
b. Quick Wins Yang Dilaksanakan, Penyusunan konsep Dokumen Strategi Manajemen Perubahan.



7. Program Penguatan Pengawasan



a. Kegiatan dan Rencana Aksi yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penerapan SPIP di lingkungan Polri, dengan pencapaian: Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, telah dilaksanakan kepada: Tim VII Penguatan pengawasan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 di Rupat Divpropam Polri pada tanggal 12 Juli 2011; Para Kabidpropam Polda pada saat Rakernis Propam Polri T.A. 2011 bertempat di Rupattama Mabes Polri pada tanggal 8 November 2011; Para pejabat dan akreditor Rowabprof Divpropam Polri pada saat pelatihan audit investigasi bertempat di Wisma PKBI Jl. Hang Jebat-Jaksel pada tanggal 21-24 Juni 2011; Para Irwasda Polda pada saat Rakor Anev Itwasum Polri bertempat di Grand USU Ciawi Bogor pada bulan Desember 2011;                    Menyusun dan merevisi Peraturan fungsi pengawasan, yaitu: Telah diterbitkan Keputusan Kapolri Nomor 696 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Polri; Telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/723/IX/2005 tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Administrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat  di Lingkungan Polri; Telah dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Divkum Polri Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Susunan 


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri; (Konsep Keputusan Kadivpropam Polri Nomor: Kep/3/I/ 2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Prima Penerimaan dan Penanganan Laporan Pengaduan terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri akan dilanjutkan pada program 2012; Konsep Keputusan Kadivpropam Polri Nomor: Kep/18/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sentra Pelayanan Propam, akan dilanjutkan pada program 2012); Telah dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi Divkum Polri Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri; Meningkatkan kompetensi APIP di lingkungan Polri secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan fungsi pengawasan yang telah dilaksanakan yaitu: Auditor tingkat dasar sebanyak 40 orang, Auditor tingkat menengah sebanyak 50 orang, Investigasi sebanyak 40 orang, Akreditor sebanyak 62 orang dan pelatihan Provost sebanyak 239 orang serta pendidikan Provost sebanyak 50 orang Perwira dan 50 orang Bintara; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi fungsi pengawasan di Pusdiklat pengawasan BPKP RI di Ciawi Bogor yaitu: auditor tingkat dasar sebanyak 40 orang, auditor tingkat menengah sebanyak 50 orang dan investigasi sebanyak  40 orang; Kegiatan 
 Penerapan APIP sebagai Quality Assurance dan Consulting  di lingkungan Polri yaitu Menyelenggarakan sosialisasi peraturan fungsi pengawasan(Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri kepada para Kabidpropam Polda pada saat Rakernis Propam Polri tanggal 8 November 2011 dan kepada Karo SDM Polda pada saat pembukaan Rakor Bin SDM Polri di Rupattama Mabes Polri pada tanggal 10 November 2011, Peraturan Kadivpropam Polri tentang Audit Investigasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, belum dilaksanakan karena masih menunggu pengesahan revisi Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri); Merevisi dan menyusun Peraturan fungsi pengawasan sebagai berikut (Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Telah ditetapkan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Proses pembahasan penyusunan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Polri di tingkat Itwasum Polri, Telah merevisi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Wasrik Rutin dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2011 tentang Wasrik Rutin, Peraturan Kadivpropam tentang Audit Investigasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Telah dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Divkum Polri, menunggu pengesahan revisi Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri, Telah disusun Peraturan Irwasum Polri tentang SOP Audit/Pemeriksaan dan Kode Etik Auditor, Penyusunan SOP Audit/Pemeriksaan dalam proses pembahasan, sedangkan Kode Etik Auditor tidak dibuat karena sesuai ketentuan di lingkungan Polri hanya ada 1 (satu) Peraturan Kode Etik yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Irwasum Polri tentang Standar Audit akan dilaksanakan pada Tahun 2012; Hasil laporan pemeriksaan keuangan Polri oleh BPK RI tahun 2011 adalah tetap mempertahankan opini BPK RI yaitu ”wajar tanpa pengecualian dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP) dan mengurangi sebanyak 3 (tiga) paragraf dari 5 (lima) paragraf menjadi 2 (dua) paragraf” sehingga meningkatkan kepercayaan pengawas ekstern terhadap pengawas intern, dengan menyelenggarakan : Melaksanakan Kerjasama dengan BPK RI dengan Nota Kesepahaman:  


Nomor : 14/NK/X-XIII.2/1/2011  Nomor : 1/I/2011 Tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pengawasan manajemen bidang operasional, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana serta anggaran keuangan di lingkungan Polri sesuai kebijakan pada tahap I (Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian) Itwasum menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Mabes Polri dan pengawasan tahap I tingkat Polda dilaksanakan oleh Itwasda, sedangkan pengawasan tahap II (Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian) dilaksanakan oleh Itwasum Polri untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan kegiatan Polri, sesuai dengan SPIP dan kepatuhan terhadap perundang-undangan; Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas temuan BPK-RI dan atas temuan Itwasum Polri yaitu (Hasil Wasrik tahap I dan II Tahun 2011 ditemukan sebanyak 7.977 temuan, dengan rincian selesai sebanyak  7.270 temuan (91%), dipantau sebanyak  294 temuan (4%), belum ditindaklanjuti sebanyak 350 temuan (4%); Temuan pengawas ekstern BPK RI, yaitu: Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) sampai dengan Desember 2011 membahas temuan tahun 2005-2011 pada 30 Satker dengan rincian 14 Satker Mabes Polri dan 16 Satker Polda sebanyak 254 rekomendasi, dengan rincian: sesuai sebanyak 198 rekomendasi (78%), belum sesuai  sebanyak 49 rekomendasi (19%), belum ditindaklanjuti sebanyak 7 (tujuh) rekomendasi  (3%))


b. Quick Wins Yang Sudah Dilaksanakan yaitu ”Percepatan Proses Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pengaduan atau Komplin Masyarakat tentang Penyimpangan Perilaku Anggota/PNS Polri”, dengan mengadakan kesepakatan bersama: Polri dengan Ombudsman dengan Nomor:  Nomor : 2/ORI-MoU/V/2011 Nomor : B / 12 / V / 2011 Tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan masyarakat; Polri dengan BPK RI dengan Nomor: Nomor : 1/KB/I – XIII.2/112011  Nomor : B / 12 / V / 2011 Tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan masyarakat; Polri dengan Kompolnas, dalam proses penyusunan MoU; Penandatangan MoU antara Kadivpropam Polri dengan Kepala BPKP RI tanggal 7 November 2011; Penandatangan SOP pelayanan pengaduan masyarakat oleh Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadivpropam Polri tanggal  7 November 2011.

8.  Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja
a. Kegiatan dan Rencana Aksi Yang Telah Dilaksanakan; Kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja Polri, sebagai berikut ; Revisi Pedoman Penyusunan LAKIP di lingkungan Polri, meliputi (Telah dilaksanakan pengumpulan data Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Penetapan Kinerja; Telah dilakukan rapat awal pembahasan konsep penyusunan draf akhir pedomanan penyusunan LAKIP di lingkungan Polri pada tanggal 17 Juni 2011, dengan hasil 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan); Pembuatan Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja  di lingkungan Polri (Telah diterbitkan Surat Perintah Asrena Kapolri untuk pembentukan Tim Pokja Kecil; Telah dilaksanakan pengumpulan data Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Penetapan Kinerja; Telah disusun Naskah Pedoman Penetapan Kinerja di Lingkungan Polri sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan dan saat ini masih proses harmonisasi Divkum Polri) ; Kegiatan Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Polri, dengan pencapaian
Penyusunan Perkap Pedoman Evaluasi LAKIP di lingkungan Polri (Pengumpulan Data Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Evaluasi Lakip; Telah dilaksanakan rapat pembahasan oleh Tim Pokja; Penyusunan Perkap Pedoman Evaluasi LAKIP di lingkungan Polri akan dilaksanakan oleh Itwasum Polri pada Tahun 2012); Penyusunan Perkap Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri (Telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Perkap tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri;Telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembahasan Perkap tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri dengan melibatkan fungsi terkait;Finalisasi konsep Perkap tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri oleh Tim Pokja, selanjutnya telah dikirim ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk mendapatkan tanggapan guna penyempurnaan Perkap ; Revisi Buku Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Polri (Telah dilakukan pengumpulan data Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Polri; Finalisasi revisi Buku Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Polri dengan memperhatiakn saran dan masukan fungsi terkait; Sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Divkum Polri dan disesuaikan menjadi Perkap tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja di Lingkungan Polri); Revisi Sisrenstra Polri (Telah dilakukan pengumpulan data Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Sisrenstra Polri; Melaksanakan rapat finalisasi revisi Sisrenstra Polri dengan memperhatikan saran masukan dari fungsi terkait dan petunjuk Divkum Polri bahwa Sisrenstra Polri diubah menjadi Perkap tentang Sisrenstra Polri, saat ini dalam proses harmonisasi) ; Revisi Renstra Polri tahun 2010-2014( Telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan para penaggungjawab program guna merivisi Renstra Polri tahun 2010-2014, sebagai tindak lanjut akan dilanjutkan pada program 2012); Revisi Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) di Lingkungan Polri (Revisi Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman/Hibah Luar Negeri 
 (PHLN) di Lingkungan Polri dalam proses permintaan tanggapan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)); Kegiatan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Polri, meliputi: Penyusunan Pedoman Indikator Kinerja Utama (IKU); (Telah dilaksanakan finalisasi konsep naskah Pedoman Indikator Kinerja Utama dengan memperhatikan tanggapan dari fungsi terkait dan diubah menjadi Perkap tentang Pedoman Indikator Kinerja Utama; Saat ini memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi Perkap tentang Pedoman Indikator Kinerja Utama); Revisi Indikator Kinerja Utama Polri (Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan telah diajukan kepada Kapolri untuk mendapat pengesahan); Penyusunan Pedoman Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) (Penyusunan Pedoman Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) belum dilaksanakan)
b. Quick Wins Yang Dilaksanakan , Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan telah diajukan kepada Kapolri untuk mendapat pengesahan.

9. Program Monitoring dan Evaluasi
a. Kegiatan Monitoring, dengan pencapaian; Telah disusun  SOP/Pedoman Monitoring, saat ini dalam proses pengesahan Kapolri; Menyusun laporan pelaksanaan monitoring Semester I dan II Tahun 2011 (Tingkat Mabes Polri, Telah disusun Laporan Monitoring Semester I dan II tahun 2011 Tingkat Mabes Polri sebanyak 2 (dua) naskah dari rencana 2 (dua) naskah, ;Tingkat Polda telah diterima Laporan Monitoring tingkat Polda Semester I dan II tahun 2011 sebanyak 14 Polda dari 31 Polda; Kegiatan Evaluasi Tahunan, dengan pencapaian: Telah disusun  SOP/Pedoman Evaluasi Tahunan, saat ini dalam proses pengesahan Kapolri; Menyusun laporan pelaksanaan evaluasi tahunan 2010; Tingkat Mabes Polri, telah disusun Laporan Evaluasi Tahun 2010 sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan, Tingkat Polda, tlah diterima Laporan Evaluasi Tahun 2011 tingkat Polda sebanyak 30 Polda dari 31 Polda; Kegiatan Evaluasi Keseluruhan, dengan pencapaian: Menyusun SOP/Pedoman Evaluasi Keseluruhan, Telah tersusun SOP/Pedoman Evaluasi Keseluruhan sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan, saat ini dalam proses pengesahan Kapolri; Kegiatan Refreshing, dengan pencapaian: Telah disusun SOP/ Pedoman Pelaksanaan Refreshing, saat ini dalam proses pengesahan Kapolri; Telah disusun Laporan Pelaksanaan Refreshing tahun 2011 sebanyak 1 (satu) naskah dari 1 (satu) naskah yang direncanakan. SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........


meilinamabespolri.blogspot.com



3 komentar:

  1. Buk, tolong dong cariakn ;
    Perkap No.07 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan

    BalasHapus
  2. bingung sendiri nih buk,udah dicari2x ngk ketemu

    BalasHapus
  3. Ass.. Misi buk mau tanya ada ga perkabaharkam no 1-9 th 2011 mksh buk

    BalasHapus