Rabu, 28 Maret 2012

Pelayanan Kamtibmas Prima



PROFIL POLRI 
MEWUJUDKAN PELAYANAN KAMTIBMAS PRIMA

Sejak bergulirnya Reformasi Nasional tahun 1998, banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di organisasi Polri. Pembenahan terus dilakukan untuk mewujudkan semangat cita-cita reformasi, diantaranya komitmen melaksanakan Reformasi di tubuh Polri yang dilakukan sejak tahun 1999 melalui program Reformasi Polri yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Instrumental, Aspek Struktural, dan Aspek Kultural. Keberhasilan utama dari program tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yang mengatur tugas pokok Polri sebagai Institusi Pemelihara Kamtibmas, Penegak Hukum, Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat serta menetapkan bahwa Polri tidak lagi berada dalam lingkungan ABRI. Reformasi Polri juga merupakan dasar bagi semua perubahan gelar kinerja Polri di lapangan, yang disesuaikan dengan harapan masyarakat, yang menghendaki Polri memberikan rasa aman dan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan adalah menyusun Grand Strategi Polri Tahun 2005-2025, Renstra Polri Tahun 2005-2009 dan Renstra Polri Tahun 2010-2014 dengan Visi “Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum dan Kamdagri mantap serta tergulirnya Sinergi Polisional yang Proaktif”. Perubahan pola kinerja tersebut di awali dengan tindakan yang bersifat represif menjadi pelayan masyarakat yang proaktif dengan pola pendekatan preventif dan preemtif. Pola penindakan sebagai pelayan membutuhkan perubahan paradigma, nilai-nilai, mindset dan kultur sedangkan pola penindakan represif lebih dikenal dengan diskresi. Terhadap kinerja Polisi, kepuasan masyarakat akan terukur dari keberhasilan dan opini masyarakat terhadap pelayanan Polri sebagai  public service berupa jaminan rasa aman, nyaman dan tenteram sekaligus menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga Negara yang memiliki kebebasan. Langkah-langkah perubahan yang sudah dilakukan Polri dengan target outcome mewujudkan situasi keamanan yang mendukung tercapainya pembangunan nasioanal tanpa hambatan dan gangguan adalah Sebaran Pelayanan, Organisasi Pelayanan dan Postur Pelayanan Polri.
Dalam mewujudkan Pelayanan Prima yang  memenuhi kriteria standar pelayanan kamtibmas prima menuju postur Polri yang profesional diakhir tahun 2025, maka prioritas pertama 
adalah peningkatan kualitas Brigadir yang ditingkatkan pendidikan S1 melalui Universitas Terbuka. Sebanyak 10.000 Brigadir ditargetkan diakhir tahun 2014 memiliki kompetensi sosiologi sebagai pelayan Polmas. Prioritas kedua adalah peningkatan kualitas leadership di tingkat supervisor (pangkat Inspektur Polisi) yang direncanakan sebanyak 13.000 akan dilatih dan ditingkatkan kualitasnya untuk memimpin sebaran pelayanan. Prioritas ketiga menuju postur Polri yang modern diakhir tahun 2025 diperlukan peningkatan kualitas alat utama Kepolisian untuk mendukung pencapaian kualitas pelayanan prima. Alat utama dirancang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan geografis yang dihadapi. Untuk Polsek kepulauan, pulau terluar berpenduduk dan di garis pantai dilengkapi dengan kapal kelas kecil atau perahu. Begitu pula pada titik-tik pelayanan yang disebar dialiran sungai dan danau dilengkapi dengan alat yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan perairan. Dalam rangka perlindungan masyarakat dari tindakan kekerasan dan   pelanggaran hukum diperlukan 
 dan penyidikan, alat deteksi dan sentra pelayanan Polsek. Disamping itu akan dibangun kantor-kantor Polsek akibat gempa begitu pula secara bertahap kebutuhan pelayanan masyarakat terpencil dibangun Balai Pelayanan Kamtibmas Keliling (BPKK). Penguatan lapis depan akan ditingkat Kesatuan Operasional Dasar akan di tambah alat Kepolisian berupa Laboratorium Forensik Lapangan, APC, AWC dan alat Identifikasi. Mengingat strategi Polmas antara Polisi dan masyarakat sebagai upaya tindakan proaktif maka diperlukan sarana kontak berupa perpustakaan pelayanan kamtibmas ditingkat Polsek sebagai sarana untuk mempermudah interaksi antar Polisi dan masyarakat. Adapun yang menjadi indikator dalam mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Prima adalah: “Polri Yang Melayani”, “Polri Yang Proaktif”, “Polri Yang Transparan”dan “Polri Yang Akuntabel”.


Indikator Pelayanan Kamtibmas Prima

Indikator dalam mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Prima sebagai berikut : “Polri Yang Melayani”, adalah memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat dengan memenuhi standar mutu   pelayanan   dan   tingkat    kepuasan   masyarakat. Secara eksternal menjadikan Polri sebagai Public Service Organization (PSQ), dan secara internal menerapkan budaya atasan melayani bawahan (Servant Leadership); “Polri Yang Proaktif”, adalah mengetahui secara dini kondisi yang apabila tidak segera mendapat respon berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjalin kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan untuk dapat mengatasi dengan solusi yang tepat. Secara eksternal diharapkan dapat meningkatkan kepekaan, responsif, inisiatif dan tegas mengatasi pelanggar hukum; dan secara internal bertindak proaktif mencegah pelanggaran dan penyimpangan serta mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melanggar hukum; “Polri Yang Transparan”, adalah memberikan informasi yang diperlukan masyarakat secara proporsional. Secara eksternal dengan membuka akses informasi kepada  pemangku kepentingan, dan secara internal bersikap terbuka, bersedia menerima komplain dan dapat memberikan respon yang baik; “Polri Yang Akuntabel”, adalah pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas pokok Polri dengan selalu mengikuti kaidah hukum dan prosedur baku, serta bertindak  sesuai  norma  dan  etika.  Secara  eksternal melakukan penanganan  perkara  secara  tegas  dan  tuntas, tidak diskriminatif, memenuhi  rasa keadilan dan kepastian hukum, dan secara internal menekankan agar personel Polri dalam mengemban tugas selalu dengan penuh rasa tanggung jawab.
Langkah-Langkah Perubahan Mewujudkan Pelayanan Kamtibmas Prima
1. Sebaran Pelayanan; dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, maka semua anggota Polisi harus dihadirkan sedekat – dekatnya dengan masyarakat agar masyarakat mudah menemui Polisi saat diperlukan terutama dalam hal kebutuhan rasa aman. Dalam waktu yang paling singkat, secepatnya Polisi bergerak dan memberikan pertolongan, oleh karenanya diperlukan kehadiran Polisi yang disebar sedekat-dekatnya dengan masyarakat dengan konsep sebaran pelayanan ke titik terdepan dengan masyarakat. Sebagai konsekuensinya maka konsep Police Ratio perbandingan Polisi dengan masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan tetapi yang diperlukan adalah sebaran pelayanan; 2. Organisasi Pelayanan, sejalan dengan prinsip sebaran pelayanan maka organisasi Polri akan diperkuat di tingkat Polsek yang memposisikan Polsek sebagai unit pelayanan terdepan. Penguatan tingkat Polsek ditandai dengan penempatan seluruh fungsi Kepolisian di struktur Polsek (Samapta, Intel, Reserse, Lalulintas, Bimmas, meliputi a. Sosial base, sebagai implementasi strategi pelayanan kamtibmas, organisasi Polsek disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukan semata-mata berdasarkan administrasi pemerintahan yaitu kecamatan. Meskipun, Polsek adalah wilayah hukum Polri setingkat kecamatan namun besar kecilnya tipologi Polsek bukan didasarkan pada administrasi pemerintahan kecamatan, tetapi berdasarkan kompleksitas kehidupan masyarakat yang dilayani. Maka disusun tipologi Polsek berdasarkan sosial base atau yang berbasis pelayanan masyarakat. Dengan landasan pemikiran ini maka tipologi menjadi Polsek Rural, Polsek Urban dan Polsek Metropolis. Diluar tipologi tersebut masih dimungkinkan adanya tipologi lain misalnya bagi masyarakat yang masih sederhana terutama diluar Jawa dapat digunakan tipe Polsek Pra Rural. Tipologi ini bukan nama sebutan Polsek tetapi untuk digunakan sebagai instrument bagi penentuan besar kecilnya jumlah personil dan perlengkapan; b. Service Area, untuk mengimplementasikan pendekatan social base diwujudkan dalam pendekatan service area, atau pertimbangan sedekat-dekatnya jarak geografis, artinya berapa jarak kilometer antara tempat tinggal seseorang dengan titik pelayanan kamtibmas yang menjadi faktor penentu kualitas pelayanan. Oleh karena itu maksimal jarak yang dijadikan batas service area, adalah 15 km yang merupakan jarak terjauh yang mampu dicapai dengan jalan kaki dan tanpa biaya (zero cost). Apabila kantor Polsek jaraknya lebih dari 15 km dari desa tempat tinggal masyarakat maka dapat dibentuk Sub Sektor. Apabila dengan Sub Sektor masih juga belum dapat menjangkau Service area dipersiapkan perlengkapan untuk “Pelayanan Bergerak” berupa Balai Pelayanan Kamtibmas Keliling (BPKK); 3. Postur Pelayanan Polri, konfigurasi postur pelayanan Polri disusun berupa pelapisan gelar operasional yaitu kekuatan pusat 10% operasioanl, Polda 25% operasional, Polres 50% operasional dan Polsek 90% operasional. Artinya konsep sebaran pelayanan telah berubah menjadi bottom up dimana seluruh masalah keamanan semaksimal mungkin dapat diselesaikan ditingkat Polsek karena sejak dini signal – signal lemah yang ditemukan dapat diselesaikan secara proaktif dengan demikian lapis kekuatan yang semula bersifat vertikal sebagaimana konsep postur kekuatan Polri yang selama ini digunakan yaitu sebuah susunan organisasi yang bersifat piramida dan Top To Down maka pada strategi ini dirubah menjadi susuna mendatar dalam arti penggelaran kekuatan yang diposisikan antara lapis depan dan lapis belakang.


meilinamabespolri.blogspot.com
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar