Jumat, 23 Maret 2012


REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II TAHUN 2011-2014

Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Gelombang II Tahun 2011-2014 disusun berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pencapaian Polri pada Program Reformasi Birokrasi Gelombang I, serta dengan mengacu pada arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dengan mengintegrasikan Rencana Strategis Polri dalam Grand Strategy Polri Tahun 2005 - 2025, Renstra Polri Tahun 2010–2014 Tahap II tentang Partnership Building dan Program Revitalisasi Polri. Sebagi tindak lanjutnya maka Polri telah membentuk Tim Pelaksana RBP Gelombang II yang terdiri dari 9 Tim, untuk melaksanakan 9 (sembilan) Program yaitu 8 (delapan) Area Perubahan yang meliputi Program Penataan dan Penguatan Organisasi; Program Penataan Tata Laksana; Program Penataan Peraturan Perundang-undangan; Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Program Manajemen Perubahan; Program Penguatan Pengawasan; Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan 1 (satu) Program Monitoring dan Evaluasi.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II dilaksanakan sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014, mencakup 9 program, 31 kegiatan 171 rencana aksi dan 17 quick wins, sebagai berikut:
a. Program Penataan dan Penguatan Organisasi, yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan  dan dijabarkan ke dalam 11 (sebelas) rencana aksi; 1 quick wins; b. Program Penataan Tata Laksana, yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) rencana aksi; 1 quick wins;  c.  Program Penataan Perundang-undangan, yang terdiri dari 1 (satu) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 5 (lima) rencana aksi; 1 quick wins ; d.  Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 63 (enam puluh tiga) rencana aksi; 10 quick wins ; e.  Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, yang terdiri dari 8 (delapan) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 34 (tiga puluh empat) rencana aksi; 1 quick wins ; f.  Program Manajemen Perubahan, yang terdiri dari 6 (enam) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 24 (dua puluh empat) rencana aksi; 1 quick wins ; g.  Program Penguatan Pengawasan, yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) rencana aksi; 1 quick wins ;h. Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 12 (dua belas) rencana aksi; 1 quick wins ; i. Program Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan dan telah dijabarkan ke dalam 8 (delapan) rencana aksi. Selanjutnya penjabaran 9 program, 31 kegiatan, 171 rencana aksi dan 17 quick wins pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014, sebagai berikut:

1. Program Penataan dan Penguatan Organisasi.
 Kegiatan dan Rencana Aksi 1) Kegiatan Restrukturisasi/Penataan Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Organisasi Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi yaitu; Menyusun Perkap tentang Pokok-pokok HTCK di lingkungan Polri; Menyusun naskah Peraturan Kasatfung tentang HTCK; Menyusun Analisa Beban Kerja pada masing-masing fungsi tingkat Mabes Polri dan Satwil; Pengajuan pembentukan satuan kerja (kode satker); Pengkajian dan evaluasi implementasi struktur organisasi Polri pada tingkat Mabes Polri dan kewilayahan; Melaksanakan supervisi dalam rangka evaluasi implementasi struktur organisasi tingkat kewilayahan. 2) Kegiatan Penguatan Unit Kerja yang Menangani Fungsi Organisasi, Tata Laksana, Pelayanan Publik, Kepegawaian dan Diklat, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas Metropolitan dan Unit Lantas sesuai Perkap 23 Tahun 2010 tentang SOTK Tingkat Polres dan Polsek (buka skeleton); Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumkit Bhayangkara; Pembentukan SPN pada Polda Babel, Kepri, Gorontalo dan Maluku Utara; Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan kebutuhan personel dan sarpras sesuai dengan organisasi Polri; Pengembangan organisasi Polri pada tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan Perkap Nomor 23 Tahun 2010.  Quick Wins yang ditetapkan adalah Pembentukan Satpolair, Satpamobvit, Satlantas Metropolitan dan Unit Lantas.

       2.   Program Penataan Tata Laksana
       Kegiatan dan Rencana Aksi ; 1)     Kegiatan Penyusunan SOP Penyelenggaraan Tupoksi, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menghimpun SOP yang ada atau telah direvisi sampai dengan tahun 2010; Menghimpun SOP yang baru atau hasil revisi mulai tahun 2011; Menyosialisasikan SOP yang baru tahun 2011; 2) Kegiatan Pembangunan atau Pengembangan E-Government, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pengembangan LPSE Polri; Pembangunan dan pengembangan LPSE sampai dengan tingkat kewilayahan; Pembangunan dan pengembangan sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik; Pengembangan e-government, khususnya pembangunan peralatan dan Sistem Informasi Manajemen Teknologi Polri (SIMTEKPOL). Quick Wins yang ditetapkan adalah Pengembangan LPSE Polri” sebanyak 32 unit meliputi  1 (satu) unit tingkat Mabes dan 31 unit tingkat Polda, diharapkan Mabes Polri dan keseluruhan Polda dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam rangka mewujudkan good governance and clean government.

       3.  Program Penataan Perundang-undangan.
         Kegiatan dan Rencana Aks Kegiatan Penataan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Polri dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Polri; Pemetaan atau mapping terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron di lingkungan Polri; Regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan hasil pemetaan; Regulasi sebagai hasil inventarisasi permasalahan dengan mengisi kekosongan hukum; Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian; Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru. Quick Wins, yang ditetapkan adalah  “Sosialisasi Perkap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian”.

4.  Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik :

a. Bidang Reskrim
Kegiatan dan Rencana Aksi, 1) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Bareskrim Polri dan Polda,  dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun Perkap/SOP tentang Pedoman SP2HP; Menyusun Perkap/SOP tentang Sistem Informasi Penyidikan; Menyusun Perkap/SOP tentang Sistem Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri ; Menyusun Perkap/SOP tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Menyusun dan menerapkan SOP Pelayanan penyimpanan dan perawatan barang bukti; Menyusun dan menerapkan SOP Pelayanan tahanan. 2) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/ Ta/Tabes/Metro dan Polsek, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan Perkap/SOP tentang Pedoman SP2HP; Penerapan Perkap/SOP tentang Sistem Informasi Penyidikan; Penerapan Perkap/SOP tentang Sistem Pelayanan Masyarakat di Bareskrim Polri; Penerapan Perkap/SOP tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Penerapan SOP tentang Pelayanan Penyimpanan dan Perawatan Barang Bukti; Penerapan SOP tentang Pelayanan Tahanan; 3) Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pelayanan pengaduan komplin masyarakat; Revitalisasi Kring Reserse;       Quick Wins yang di tetapkan “Pelayanan Pengaduan Komplin Masyarakat” untuk mendorong dan meningkatkan kinerja Reserse yang lebih profesional, transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat. 

b.        Bidang Intelkam
Kegiatan dan Rencana Aksi; a) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pelayanan penerbitan SKCK; Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat: Pelayanan perijinan Senpi non organik TNI/Polri; Pelayanan Handak Komersil b) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/Tabes/Metro, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan SOP Pelayanan penerbitan SKCK; Penerapan SOP Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat; c)  Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas pelayanan publik, dilaksanakan dalam rencana aksi menyusun SOP tentang Pembentukan Jaringan Intelijen. Quick Wins yang ditetapkan Pelayanan penerbitan SKCK untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai persyaratan administrasi berbagai kegiatan formal.

c.  Bidang Lalu Lintas
Kegiatan dan Rencana Aksi; a)  Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Mabes Polri/Polda dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP Pelayanan SIM; Menyusun SOP Pelayanan STNK; Menyusun SOP Pelayanan BPKB; Menyusun SOP Pelayanan Turjawali Lalu Lintas; Menyusun SOP Pelayanan penanganan pelanggaran lalu lintas; Menyusun SOP Pelayanan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas ; Penerapan SOP Standar Pelayanan Informasi Lalu lintas melalui NTMC, RTMC dan TMC; b) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/Ta/Tabes/Metro dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan SOP Pelayanan SSB; Penerapan SOP Pelayanan Turjawali lalu lintas; Penerapan SOP Pelayanan terkait penanganan pelanggaran lalu lintas; Penerapan SOP Pelayanan terkait penanganan kecelakaan lalu lintas; c) Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan dalam rencana aksi menyusun SOP Pelaksanaan Aksi Kerjasama Keselamatan di Jalan (Road Safety Partnership Action).  Quick Wins yang ditetapkan adalah a)  “Pelayanan SSB” dengan mempercepat proses penyelesaian pengurusan SSB; b)      Penerapan SOP keselamatan di jalan (road safety partnership action) untuk meningkatkan kepatuhan/ketaatan masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas.

d.        Bidang Sabhara
 Kegiatan dan Rencana Aksi; a)   Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Sabhara Baharkam Polri dan Polda dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menghimpun/menginventarisasi SOP pelayanan publik bidang Sabhara; Melakukan kajian terhadap SOP pada pelayanan publik di bidang Sabhara ; Menyusun dan merevisi SOP Standar Pelayanan Publik di bidang Sabhara; Menyosialisasikan dan menerapkan SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara; Melengkapi dan mengevaluasi SOP standar pelayanan publik di bidang Sabhara; b)        Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada fungsi Sabhara Polres/Ta/Tabes/Metro, dilaksanakan dalam rencana aksi yaitu menyosialisasikan dan menerapkan standar pelayanan di bidang Sabhara, yaitu: SOP tentang Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali); SOP tentang Pengendalian  Massa ; SOP tentang Tindakan Pertama Di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); SOP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring); SOP tentang Bantuan Search And Rescue (Ban SAR) c)         Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Sabhara dilaksanakan dalam rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP tentang Penempatan Kotak Patroli oleh masyarakat pada daerah-daerah rawan;  Menyusun SOP tentang Pemanfaatan call center 112 untuk pelayanan publik di bidang Sabhara; Quick Win yang ditetapkan adalah a)        Penerapan SOP Pelayanan Publik bidang Sabhara tentangTurjawali; b)      Penerapan SOP tentang Bantuan Search And Rescue (Ban SAR).

e.         Bidang Binmas
Kegiatan dan Rencana Aksi; a)  Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Binmas  di Mabes Polri dan Polda, dilaksanakan dalam rencana aksi yaitu Implementasi pelayanan rekomendasi operasional BUJP dengan menyusun SOP tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Jasa; b)Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Polres/ Ta/ Tabes/ Metro dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penerapan SOP tentang Sentra Pelayanan Kepolisian di pusat keramaian berupa mobil SPK; Penerapan SOP Sentra Pelayanan Kepolisian di Mal berupa Gerai SPK; Penerapan SOP tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Babinkamtibmas/petugas Polmas di di tiap Desa/ kelurahan; c) Kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan dalam rencana aksi dengan kegiatan penerapan SOP tentang Pembentukan FKPM, Polmas, Pokdar Kamtibmas, Da’i Kamtibmas dan Siskamling di Desa/ Kelurahan. Quick Wins yang ditetapkan adalah Penggelaran Babinkamtibmas/petugas Polmas pada setiap desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

f.  Bidang Polair
 Kegiatan dan Rencana Aksi; a)   Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Publik bidang Polair Baharkam Polri dan Polda dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menghimpun/menginventarisasi standar pelayanan pada layanan publik di bidang Polair; Melakukan kajian terhadap SOP pada pelayanan publik di bidang Polair ; Menyusun dan merevisi standar pelayanan publik di bidang Polair; Menyosialisasikan dan menerapkan SOP tentang Standar Pelayanan Publik di bidang Polair; Melengkapi dan mengevaluasi SOP tentang Standar Pelayanan Publik di bidang Polair.; b) Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta /Tabes/Metro bidang Polair dilaksanakan dalam rencana aksi, yaitu menyosialisasikan dan menerapkan SOP tentang Standar Pelayanan di Bidang Polair; c) Kegiatan Partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Polair Baharkam Polri dilaksanakan dalam rencana aksi yaitu penyusunan SOP tentang Pembangunan FKPM perairan/pulau terluar berpenghuni Quick Wins yang ditetapkan adalah Patroli di wilayah perairan Indonesia dan perbatasan, yang menjadi prioritas kerja Pemerintah, dengan sasaran wilayah perairan Indonesia dan perbatasan.


g. Bidang Brigade Mobile (Brimob)
Kegiatan dan Rencana Aksi; a) Kegiatan penerapan standar pelayanan publik di bidang Brimob dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Mendirikan pusat pelaporan publik untuk melayani pengaduan masyarakat terhadap bencana alam, ancaman bom dan zat kimia yang berbahaya; Menyusun  dan menerapkan SOP pusat pelaporan publik; Menerapkan SOP tentang Penanganan bencana alam, penjinakan bom, KBR; Menyusun SOP tentang Mekanisme perbantuan perkuatan Brimob; Menyusun SOP tentang Pelaksanaan Quick Respon Brimob; Sosialisasi standar pelayanan publik Brimob secara internal maupun eksternal; b)  Kegiatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Polres/Ta/Tabes/Metro di bidang Brimob dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menerapkan SOP Penanganan bencana alam; Menerapkan SOP Penanganan Pengamanan kegiatan masyarakat dengan tingkat kerawanan yang tinggi (unjuk rasa anarkis dan kerusuhan massa)c)  Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Brimob, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP tentang Pemanfaatan call center Brimob yang beroperasi 24 jam setiap hari oleh masyarakat dalam memberikan informasi tentang bencana alam, ancaman bom dan zat kimia berbahaya; Menyusun SOP tentang Pembentukan Komunitas relawan dalam penanganan bencana alam       Quick Wins  yang ditetaapka adalah; a.   Mendirikan pusat pelaporan ancaman bom, SAR dan KBR untuk memudahkan/mempercepat masyarakat dalam menyampaikan informasi ancaman bom, bencana alam dan zat kimia berbahaya; b.      Quick respon Brimob meliputi Quick respon jibom, SAR dan KBR untuk meningkatkan kecepatan pencegahan maupun penanganan gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi sehingga dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkannya.

5.  Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Kegiatan dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Penataan sistem rekruitmen pegawai dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Rekruitmen Brigadir; Rekruitmen SIPSS;Rekruitmen AKPOL; Rekruitmen PNS; Sosialisasi dan penggandaan Perkap dan SOP tentang rekruitmen Brigadir, SIPSS, Akpol dan PNS Polri; 2)  Kegiatan Analisis Jabatan dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Pengumpulan data informasi jabatan Satker/Satwil serta asistensi atau pembimbingan; Analisa dan verifikasi;   Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Uraian Jabatan; Sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri tentang Uraian Jabatan; 3)  Kegiatan Evaluasi jabatan dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan draf Keputusan Kapolri tentang Peringkat Jabatan;  Penyusunan SOP tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Validasi dan penyelarasan peringkat jabatan oleh Kemen-PAN dan BKN; Penyusunan atau penandatanganan berita acara validasi dan penyelarasan peringkat jabatan oleh Kapolri/Wakapolri, Deputi SDM Aparatur KEMENPAN dan Ka BKN; Sosialisasi Keputusan Kapolri tentang peringkat jabatan Manajerial dan non Manajerial tingkat Mabes Polri, Polda tipe A dan Polda tipe B serta SOP tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 4) Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Standar Kompetensi Jabatan Dirintelkam, Kadensus 88 AT, Kasat Brimob, Dirpolair, Dirbinmas, Dirpamobvit dan Dirsabhara;  Melaksanakan riset dokumen dan try out untuk memperoleh informasi jabatan dan terlaksananya uji coba standar kompetensi jabatan; Sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri dan SOP tentang Standar Kompetensi Jabatan Dirintelkam dan Kadensus 88 AT; 5) Kegiatan Asessment individu berdasarkan kompetensi dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan Keputusan Kapolri tentang Assesment Individu berdasarkan Kompetensi untuk jabatan Dirintelkam, Dirpolair, Kadensus 88 AT dan Kasat Brimob; Sosialisasi dan penggandaan Keputusan Kapolri dan SOP tentang assesment Individu berdasarkan kompetensi untuk jabatan Dirintelkam, Dirpolair, Kadensus 88 AT dan Kasat Brimob; 
6)  Kegiatan Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Analisis dan verifikasi hasil penelitian LM FE-UI tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK); Pengkajian Perfung De SDM Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja; Revisi dan penyusunan Perkap tentang Tatacara Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri pada Polri; Penyusunan SOP tentang Tata Cara Penilaian Kinerja; Penyusunan buku Penilaian Kinerja Individu; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Tata cara Penilaian Kinerja bagi pegawai Negeri pada Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja dan SOP tentang Tata cara penilaian kinerja dan raport penilaian kinerja individu; 7)    Kegiatan Pembangunan/pengembangan Data Base Pegawai dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Kajian terhadap Skep Kapolri Nomor: Skep/1001/XII/2004 tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data RHPP; Penyusunan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data; Mencari dan memilih konsultan dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem data RHPP dengan micro chip; Pelaksanaan sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Pedoman Administrasi Pengisian dan Pemutakhiran data RHPP;
8) Kegiatan Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Tersusun Kurikulum Diktuk (Brigadir, SIP, SIPSS dan AKPOL berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Dikbangum (Sespima, Sespimen, Sespimti, STIK, dan untuk PNS Diklat Tk. III dan II) berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Pendidikan Bang Spes (Bidang pembinaan dan Operasional) berbasis kompetensi; Tersusun Kurikulum Latihan Berbasis kompetensi; Sosialisasi dan penggandaan Perkap tentang Pedoman administrasi penyusunan kurikulum pendidikan pembentukan, pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan kurikulum latihan.  Quick Wins, yang ditetapkan adalah Penerapan Standar Kompetensi Jabatan.

6.  Program Manajemen Perubahan
Kegiatan dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Pembentukan Tim Manajemen Perubahan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Perubahan Tingkat Mabes Polri; Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Perubahahan Tingkat Mabes Polri; Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Perubahan Tingkat Polda; Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Perubahan Tingkat Polda; 2) Kegiatan Penyusunan Strategi Manajemen Perubahan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu:  Penelitian/riset strategi manajemen perubahan  oleh Tim VI RBP Gelombang II; Workshop strategi manajemen perubahan tingkat Mabes Polri dengan peserta internal dan ekternal Polri; Seminar, lokarkarya dan forum sharing diskusi tentang manajemen perubahan tingkat Mabes Polri dengan peserta  internal dan eksternal Polri; Penyusunan dokumen strategi manajemen perubahan; 
3) Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Perubahan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyebarkan Informasi Tentang Perlunya Berubah di internal Polri; Menanamkan Pemahaman Tentang Perlunya Berubah di internal Polri; Mendorong komitmen perubahan internal Polri; Menggerakkan partisipasi untuk melakukan perubahan Internal Polri; 4) Kegiatan Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri; Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim manajemen Pengetahuan Tingkat Mabes Polri; Proses Rekruitmen dan Seleksi Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda; Penerbitan dasar hukum internal Polri Tim Manajemen Pengetahuan Tingkat Polda; 5) Kegiatan Penyusunan Strategi Manajemen Pengetahuan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu:  Penelitian/riset strategi manajemen pengetahuan; Workshop strategi manajemen pengetahuan tingkat Mabes Polri dengan peserta internal dan ekternal Polri; Seminar, lokakarya dan forum sharing diskusi tentang manajemen pengetahuan tingkat Mabes Polri dengan peserta  internal dan eksternal Polri; Penyusunan dokumen strategi manajemen pengetahuan; 
6) Kegiatan Sosialisasi dan internalisasi Manajemen Pengetahuan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyebarkan Informasi Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Menanamkan Pemahaman Tentang Perlunya Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Mendorong komitmen terhadap Manajemen Pengetahuan di internal Polri; Menggerakkan partisipasi untuk membentuk wadah manajemen pengetahuan “Police Knowledge Center” tingkat Mabes Polri.  Quick Wins, yang ditetapkan adalah Terbentuknya Dokumen Strategi Manajemen Perubahan.

7. Program Penguatan Pengawasan
 Kegiatan dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Penerapan SPIP di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Sosialisasi peraturan fungsi pengawasan; Menyusun dan merevisi peraturan fungsi pengawasan; Meningkatkan kompetensi aparat pengawasan; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi fungsi; 2) Kegiatan Penerapan APIP di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyelenggarakan sosialisasi peraturan fungsi pengawasan; Merevisi dan menyusun peraturan fungsi pengawasan; Meningkatkan opini BPK-RI wajar tanpa pengecualian dengan Penjelasan Paragraf (WTP-DPP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Polri guna meningkatkan kepercayaan pengawas ekstern terhadap pengawas internQuick Wins, yang ditetapkan adalah Percepatan proses penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan atau komplin masyarakat tentang penyimpangan perilaku anggota/PNS Polri.

8.  Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja
 Kegiatan dan Rencana Aksi; 1) Kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Revisi Pedoman Penyusunan LAKIP di lingkungan Polri; Pembuatan Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja di lingkungan Polri; 2) Kegiatan Pengembangan Sistem Manajemen Kinerja Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan Perkap Pedoman Evaluasi LAKIP di lingkungan Polri; Penyusunan Perkap Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman Dalam Negeri ; Revisi Buku Pedoman Penyusunan Rencana Kerja  di Lingkungan Polri; Revisi Sisrenstra Polri; Revisi Renstra Polri tahun 2010-2014; Revisi Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) di Lingkungan Polri ; 3) Kegiatan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Polri, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Penyusunan Pedoman Indikator Kinerja Utama (IKU); Revisi Indikator Kinerja Utama Polri;  Penyusunan Pedoman Indikator Kinerja Kegiatan;  Quick Wins, yang ditetapkan adalah Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Polri.

9.  Program Monitoring dan Evaluasi.     
a. Kegiatan Monitoring, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP/Pedoman Monitoring; Menyusun laporan pelaksanaan monitoring Semester I dan II; b.         Kegiatan Evaluasi Tahunan, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP/Pedoman evaluasi tahunan; Menyusun laporan pelaksanaan evaluasi tahunan; c. Kegiatan Refreshing, dilaksanakan dalam beberapa rencana aksi, yaitu: Menyusun SOP/Pedoman; Menyusun laporan pelaksanaan refreshing.      


HASIL YANG DIHARAPKAN DARI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II TAHUN 2011-2014   


         Hasil yang diharapkan diakhir pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2011-2014 yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi adalah terbangunnya Organisasi yang tepat fungsi dan tepat sasaran; Program Penataan Tata Laksana adalah terbangunnya sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai good governance; Program Penataan Perundang-undangan yaitu regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif; Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yaitu terwujudnya kemampuan lembaga dalam memberikan pelayanan primaProgram Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur yaitu terbangunnya kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur yang berintegritas, profesional, modern dan sejahtera; Program Manajemen Perubahan yaitu adanya perubahan mindset dan cultureset serta terbangunnya birokrasi dengan integritas dan kinerja tinggi; Program Penguatan Pengawasan yaitu meningkatnya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; dan Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja sasaran yang diharapkan adalah meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. SALAM REFORMASI BIROKRASI POLRI ..........


                   

          

1 komentar: